5 Contoh Prioritas Dana Desa untuk Peningkatan Kualitas SDM Warga Desa

Oleh Mariyadi28 November 2022
peningkatan kapasitas SDM warga desa

Salah satu prioritas yang termuat dalam Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur mengenai prioritas penggunaan dana desa 2023 ialah untuk kegiatan peningkatan kapasitas SDM warga desa.

 

Saya yakin, tidak semua pemerintah desa memahami akan hal ini. Utamanya, mengenai contoh apa saja kegiatan yang bisa dimasukkan dalam prioritas kegiatan itu.

 

Nah, mengutip selebaran yang dibagikan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

 

Berikut beberapa contoh kegiatan yang masuk dalam kategori kegiatan peningkatan kapasitas SDM warga desa.

 

Yang pertama, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana perpustakaan desa/taman bacaan masyarakat, termasuk pengadaan buku dan bahan bacaan lainnya.

 

Kedua, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana olahraga, adat atau budaya.

 

Ketiga, bantuan insentif pengajar pendidikan anak usia dini/TK/taman belajar keagamaan, taman belajar anak dan pusat kegiatan belajar masyarakat.

 

Keempat, pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan anak usia dini, termasuk buku, peralatan belajar dan wahana permainan.

 

Terakhir ataupun yang kelima, peningkatan kualitas sdm warga desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

 

Peningkatan Kualitas SDM Warga Desa
Foto Kemendesa PDTT

 

Itulah beberapa contoh kegiatan peningkatan kapasitas SDM warga desa yang masuk dalam prioritas penggunaan dana desa di tahun 2023.

 

Semoga bisa dipahami dan bermanfaat.

Penulis Artikel

Mariyadi

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.