Apa Itu Penyertaan Modal Desa, Ini Penjelasannya
Setelah pada hari yang lalu kita membahas tentang apa itu dana cadangan desa dan bagaimana cara pembentukannya. Untuk hari ini, kita kembali fokus membahas apa yang dimaksud dengan penyertaan modal desa.
Flashback ke aturan, seperti apa yang sudah saya tuliskan sebelumnya. Bahwa untuk penyertaan modal itu masuk dalam kelompok pembiyaan desa tepatnya pada kelompok pengeluaran pembiyaan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hal ini bisa kita lihat, baik itu dalam aturan pelaksana Undang-Undang Desa ataupun pada aturan turunan dari pelaksana Undang-Undang Desa itu sendiri.
Terbaru, kita pun bisa melihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Tepatnya pada Pasal 26 huruf (b) yang menyebut bahwa selain pembentukan dana cadangan seperti apa yang dimaksud pada Pasal 24 ayat (2) huruf (b), pengeluaraan pembiayaan juga terdiri dari penyertaan modal.
Lalu sebenarnya apa itu penyertaan modal desa?
Mengutip pada Pasal 28 ayat (2) dikatakan, penyertaan modal adalah kekayaan desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa.
Maksudnya, dalam pos penganggaran yang termuat dalam APB Desa, bukan masuk kedalam kelompok pos belanja seperti belanja barang atau jasa, belanja pegawai, belanja modal, dan lainnya. Melainkan, untuk penyertaan modal itu ada posnya sendiri, yaitu masuk kedalam pengeluaran pembiayaan.
Selanjutnya, penyertaan modal antara lain digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan desa atau pelayanan kepada masyarakat.
Investasi dalam BUMDes dapat berbentuk tanah kas desa dan juga bangunan, namun tanah dan bangunan itu tidak dapat dijual.
Kemudian, terkait bagaimana pengurus BUMDes dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan penyertaan modal dari desa, itu haruslah melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atau lebih lanjut, mengenai tata cara penyertaan modal itu diatur dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan desa yang sedikitnya memuat ketentuan:
- Indikator penyertaan modal yang dapat disertakan,dan
- Indikator analisa kelayakan penyertaan modal.
Nah itulah sedikit pembahasan mengenai penyertaan modal desa. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat.