Cara Menyusun APBDes 2022

Setelah pada artikel sebelumnya kita membahas tentang APBDes 2022 dan juga jadwal penyusunan tiap tahunnya. Untuk kali ini, kembali saya akan mencoba menerangkan, tentang bagaimana langkah-langkah atau cara menyusun dokumen APBDes di tahun 2022.

 

Cara ini sebenarnya cukup mudah. Namun, bagi mereka yang masih pemula ataupun baru mengisi jabatan di pemerintahan desa. Tentu, dengan banyaknya penjelasan yang bertele-tele, akan membuat mereka semakin kebingungan dalam memahami langkah dan proses penyusunan dokumen tersebut.

 

Makanya, dalam pertemuan kali ini, sengaja, saya buatkan panduannya secara singkat dan simple. Agar nantinya bisa dipahami bahkan oleh awam sekalipun.

 

Mari kita mulai.

 

Bahan-bahan yang perlu dipersiapkan:

 

  1. Dokumen RKPDes 2022.
  2. Pagu anggaran, baik itu dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi, serta pagu anggaran lain yang diprediksi masuk ke kas desa di tahun 2022.

 

Alat-alat penopang untuk bekerja:

 

  1. Dekstop ataupun Laptop,
  2. Smartphone,
  3. Kouta internet,
  4. Aplikasi Siskudes versi terbaru,
  5. Printer,
  6. Tinta printer,
  7. Kertas,
  8. Pena,
  9. Mie instan, dan
  10. Secangkir kopi + udut.

 

Setelah bahan dan alat yang saya sebutkan dapat terpenuhi. Barulah dengan tenang, kita dapat memulai untuk menyusun dokumen tersebut.

 

 

Langkah ataupun Cara Menyusun APBDes 2022

 

 

Langkah 1: Ialah menyusun Rancangan Anggaran dan Pendapatan Desa (RAPBDes) berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setiap tahun.

 

Sekretaris desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setiap tahun.

 

RAPBDes sebagaimana yang dimaksud, merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang penyusunannya dimulai pada bulan Oktober tahun berjalan.

 

Cara menyusun APBDes 2022

Gambar : Contoh format rancangan peraturan desa tentang APB Desa berdasarkan Permendagri 20 tahun 2018 (foto pribadi)

 

 

Langkah 2: Menyiapkan file RAPBDes yang berbentuk format Excel. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah anda dalam menghitung dan meng-estimasikan serta mem-plot satu demi satu kelompok pendapatan dan juga belanja desa yang termuat dimasing-masing bidang.

 

Kemudian, setelah dirasa selesai, dan anda pun sudah memperoleh aplikasi Siskeudes dalam bentuk versi yang terbaru dari DPMD di masing-masing tempat. Maka langkah selanjutnya, ialah memindahkan satu demi satu, RAPBDes yang berbentuk Excel tadi ke dalam aplikasi yang sudah ter-instal ke dalam Dekstop ataupun Laptop anda.

 

APBDes Excel 2022

Gambar : Ilustrasi format APBDes Excel (foto pribadi)

 

Langkah 3: Lihat pagu anggaran di tahun 2022 ataupun bila anda belum mendapatkan selebaran pagu tersebut dari pemerintah kabupaten ataupun kota, bisa gunakan pagu anggaran di tahun sebelumnya.

 

Setelah mendapatkan pagu anggaran. Barulah anda mulai mengelompokannya. Sebagai contoh sederhana, misal: pagu anggaran di desa anda untuk tahun 2022 seperti ini.

 

  1. Pagu Pendapatan Asli Desa (PADes) sebesar Rp.50 juta,
  2. Pagu Dana Desa (DDS) sebesar Rp.1 miliar, dan
  3. Pagu Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.500 juta.

 

Maka langkah pertama yang perlu anda lakukan, ialah mengelompokkan pagu tersebut berdasarkan jenis pendapatannya dan juga men-total seluruh jumlahnya.

 

Sebagai ilustrasi, berikut saya buatkan gambaran hasilnya.

 

pendapatan desa

Gambar : Ilustrasi pagu anggaran desa berdasarkan jumlah dan kelompok pendapatannya (foto pribadi)

 

Langkah 4 : Setelah anda men-total jumlah dan mengelompokan jenis pendapatan dari pagu anggaran tersebut. Maka, langkah selanjutnya ialah menghitung satu persatu pos-pos belanja berdasarkan jenis ataupun sumber pendapatannya.

 

Perhitungan satu persatu pos belanja berdasarkan jenis ataupun sumber pendapatannya dimaksudkan untuk dapat mempermudah anda dalam menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga tidak terjadi tumpang tindih dalam penganggarnnya.

 

Sebagai contoh misal:

 

Dari pagu Alokasi Dana Desa (ADD) yang sebesar Rp.500 juta dan juga Pendapatan Asli Desa (PADes) yang sebesar Rp.50 juta, itu terbagi atas pos-pos belanja sebagai berikut:

 

#1. Bidang Pemerintahan Desa

 

  • Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.200 juta (ADD),
  • Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebesar Rp.25 juta (PADes),
  • Operasional Pemerintah Desa sebesar Rp.50 juta (ADD),
  • Tunjangan Kinerja Badan Permusyawaratan Desa sebesar Rp.50 juta (ADD),
  • Operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp.25 juta (PADes),
  • Insentif Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp.50 juta (ADD),
  • Insentif Linmas sebesar Rp.50 juta (ADD), dan sisanya untuk

 

#2. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

 

  • Pembinaan Ketentraman Ketertiban sebesar Rp.50 juta (ADD),
  • Pembinaan Kelembagaan Masyarakat sebesar Rp.50 juta (ADD), dan/atau
  • Pembinaan lain sesuai kebutuhan desa.

 

Maka, bila kita ilustrasikan gambarannya seperti ini

 

belanja ADD dan PADes

Gambar : Ilustrasi pengelompokan belanja alokasi dana desa dan pendapatan asli desa (foto pribadi)

 

Kemudian, terkait pengalokasian Dana Desa (DDS) sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden dan juga Permendes tentang prioritas dana desa tahun 2022 yang penganggaran pos belanjanya hanya fokus ke bidang pembangunan, pemberdayaan dan juga penanggulangan bencana serta keadaan mendesak desa.

 

Sehingga, bila kita contohkan, kurang lebih sebagaimana dibawah.

 

#3. Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa

 

  • Penanganan Covid-19 (8%) sebesar Rp.80 juta,
  • BLT Dana Desa (40%) sebesar Rp.400 juta, dan
  • Sisanya untuk ketahanan pangan sebesar 20% program prioritas lainnya, sebesar 32%.

 

#4. Bidang Pembangunan Desa

 

  • Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
    • Pembangunan Embung Desa (Ketahanan Pangan 20%) Rp.200 juta (DDS)

 

  • Sub Bidang Kawasan Pemukiman
    • Pembangunan Sumur Bor (Pencegahan Stunting) Rp.150 juta (DDS)
    • Pembangunan WC Umum (Pencegahan Stunting) Rp.100 juta (DDS)

 

#5. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

 

  • Pemberdayaan Perempuan sebesar Rp.20 juta (DDS)

 

#6. Pembiayaan

 

  • Pengeluaran Pembiayaan
  • Permodalan BUMDes sebesar Rp.50 juta (DDS)

 

 

Sehingga, bila diilustrasikan, kurang lebih seperti gambar dibawah ini.

 

Belanja DDS

Gambar: Ilustrasi belanja dana desa berdasarkan Perpres 104 tahun 2021 dan juga Permendesa tentang prioritas dana desa 2022 (foto pribadi)

 

Langkah 5 atau terakhir: Ialah membahas dan menyepakati RAPBDes menjadi APBDes.

 

Sekretaris desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada kepala desa untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.

 

Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan kepala desa. Maka, pemerintah desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya.

 

Akan tetapi, bila keduanya telah sepakat. Maka, atas dasar kesepatan tersebut, Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan kepala desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

 

Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan kepala desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:

 

  1. Surat pengantar,
  2. Rancangan peraturan kepala desa mengenai penjabaran APB Desa,
  3. Peraturan desa mengenai RKP Desa,
  4. Peraturan desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa,
  5. Peraturan desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia,
  6. Peraturan desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia, dan juga
  7. Berita acara hasil musyawarah BPD.


Kemudian, Bupati/Wali Kota dapat mengundang kepala desa dan/atau aparat desa terkait dalam pelaksanaan evaluasi.

 

Hasil evaluasi dituangkan dalam Keputusan Bupati/Wali Kota dan disampaikan kepada kepala desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan APBDes tersebut.

 

Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu yang sudah ditentukan, maka rancangan peraturan desa tersebut akan berlaku dengan sendirinya.

 

Gambar : Pasal 32 permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa (foto pribadi)

 

Nah itulah langkah-langkah ataupun cara menyusun APBDes 2022. Semoga bermanfaat.