Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 : Minimal 40% Dana Desa 2022 untuk BLT

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 setidaknya menimbulkan sedikit polemik.

 

Pasalnya, peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, (29/11/21). Dinilai sejumlah oknum pemerintah desa, mencederai kewenangan desa dan juga RKPDes 2022 yang telah usai dibahas bersama masyarakat desa.

 

Bahkan, menurut informasi yang saya dapat, serta mengutip dari situs change.org ada sebuah petisi yang meminta kepada Menteri Desa, PDTT dan juga Presiden agar merevisi Perpes 104 tahun 2021. Utamanya pada Pasal 5 ayat (4) yang menyangkut masalah pengaturan rincian dana desa di tahun 2022.

 

 

petisi meminta agar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 direvisi

Gambar : Baru ada sekitar 405 orang yang menandatangani petisi meminta agar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 direvisi (foto pribadi)

 

Tak sampai di situ, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) melalui surat bernomor : 06.41/1B/DPP APDESI/XII/2021 yang terbit pada Minggu, (12/12/21) juga akan melancarkan sebuah aksi demo pada 15 hingga 16 Desember 2021 dengan tema “ Desa Menggugat”.

 

Surat Edaran Desa Menggugat

Gambar : Edaran Desa Menggugat dari DPP APDESI (foto pribadi)

 

Lalu sebenarnya apa sih, isi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang dinilai sejumlah oknum pemerintah desa mencederai kewenangan desa?

 

 

Mengutip pada Pasal 5 ayat (4) disebutkan, bahwa dana desa tahun 2022, di atur penggunaanya untuk :

 

  1. Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen),
  2. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen),
  3. Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi dana desa setiap desa, dan
  4. Program sektor prioritas lainnya.

 

Pasal 5 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021

Gambar : Pasal 5 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 yang diminta oleh APDESI untuk direvisi karena mengebiri kewenangan desa (foto pribadi)

 

Artinya apa?

 

Dari total 100% (seratus persen) dana desa yang dikucurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh pemerintah pusat.

Pemerintah desa hanya bisa menggunakan ataupun mengalokasi 32% (tiga puluh dua persen) dari dana desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya.

 

Sehingga, pemerintah desa, mau tidak mau, suka tidak suka, kembali harus me-recofusing hitung-hitungan perencanaan penganggaran dan juga melaksanakan musyawarah kembali untuk memangkas sejumlah program prioritas yang telah disepakati bersama masyarakat.

 

Dan ini pula yang mereka sebut bahwa kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai apa yang termuat dalam pembukaan Undang-Undang Desa telah dikebiri.

 

 

Lalu bagaimana tanggapan masyarakat desa dengan terbitnya Perpres 104 tahun 2021?

 

 

Sejauh pengamatan saya, saat ini banyak masyarakat desa yang cenderung diam.

 

Hal ini karena memang mereka tidak peduli dengan adanya dana desa, ataukah karena mereka belum mengetahui isi dari Perpres 104 tahun 2021 ini.

 

Akan tetapi, menurut pandangan saya pribadi, setelah pemerintah desa dan juga masyarakat duduk bersama, untuk menjelaskan serta mensosialisasikan inti dari Perpres Nomor 104 tahun 2021 khusunya yang mengatur dana desa pada Pasal 5 ayat (4) yang diarahkan ke BLT sebesar 40% (empat puluh persen) dari total anggaran setiap desa.

 

Saya berkeyakinan, mereka (masyarakat desa) akan merasa senang dengan terbitnya peraturan ini.

 

Namun, bila pemerintah desa langsung mengambil keputusan secara sepihak, dengan menolak dan ingin melaksanakan aksi demo tanpa memusyawarahkan terlebih dahulu dengan masyarakat.

 

Apakah mereka setuju ataupun tidak, dengan anggaran dana desa yang diperuntukan untuk BLT paling sedikit sebesar 40% (empat puluh persen), ketahanan pangan dan hewani paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen), dan juga pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit sebesar 8% (delapan persen).

 

Saya kuatir, setelah adanya aksi demo bertemakan “Desa Menggugat” yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa. Akan ada lagi demo tandingan bertemakan “Save Perpres 104 tahun 2021” yang akan dilakukan oleh masyakat desa.

 

 

Tanggapan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi (Kemendesa PDTT)

 

Tanggapan atas Pertanyaan Penggunaan Dana

Gambar : Tanggapan atas Pertanyaan Penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa Tahun 2022 sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 (foto pribadi)

 

 

Karena banyaknya pertanyaan seputar penggunaan dana desa untuk BLT desa Tahun 2022 sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.

 

Akhirnya, Kemendesa PDTT melalui Direktorat Jendral Pembangunan Desa dan Perdesaan ( Dirjen PDP) menerbitkan surat terbuka tertanda: 96/PRI.00/XII/2021 pada tanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Desa atau sebutan lainnya, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa atau sebutan lainnya di seluruh Indonesia.

 

Setidaknya ada 8 (delapan) poin penting guna menjawab pertanyaan di atas, antara lain:

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 menegaskan bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN,
  2. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 merupakan rincian APBN tahun 2022 yang mengatur keseluruhan APBN termasuk dana transfer, baik di provinsi, kabupaten/kota, maupun dana desa,
  3. Ketika mengalami pandemi Covid-19 sejak tahun 2020, kebijakan APBN diatur secara khusus dan bersifat darurat melalui Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020, untuk memberi arah pemanfaatan sumber daya anggaran sebesar-besarnya bagi penanganan dampak pandemi,
  4. Kebijakan pendetailan APBN telah dilakukan sejak tahun 2020 hingga saat ini. Pada tahun 2022, dibutuhkan perluasan kebijakan pendetailan APBN untuk penanganan Covid-19, utamanya dalam upaya penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa, sehingga dilakukan pengaturan lebih detail terhadap penggunaan dana desa, termasuk 40% untuk BLT Desa,
  5. BLT Desa menjadi salah satu instrumen yang sangat penting dalam penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa,
  6. BLT Desa menjadi tambahan pendapatan untuk meningkatkan daya beli warga miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari,
  7. Pengaturan penggunaan 40% dana desa untuk BLT sepenuhnya bertujuan untuk membantu warga miskin desa,
  8. BLT Desa merupakan wujud kecintaan, perhatian, dan kepedulian pemerintah kepada warga miskin.

 

Nah, dari jawaban surat di atas. Tentunya kita sudah mengerti apa maksud dari pemerintah pusat hingga menerbitkan Perpres yang mengatur peruntukan dana desa guna untuk BLT dan juga peruntukan lainnya.

 

Jadi, seharusnya kita menyadari dengan beban berat pemerintah saat ini, guna mengentaskan kemiskinan dan juga memulihkan ekonomi pasca pandemi Covid-19 .

 

Diakhir, saya mengajak pemerintah desa dan masyarakat untuk tetap berpikir dingin dan juga positif guna memutuskan keputusan terbaik bagi desanya masing-masing.

 

Juga kepada pemerintah, seyogyanya untuk mengkaji ulang (%) persentase yang termuat dalam aturan ini. Karena tiap-tiap desa beda kondisinya. Bahkan, terkadang desa pun kesulitan untuk mencari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT. Apalagi, harus memenuhi batas jumlah minimun persantase yang termuat dalam Perpres di atas.

 

Jangan sampai, kemudian desa nantinya malaj berpolemik dengan masyarakatnya sendiri. Karena asal pilih KPM, hanya gara-gara untuk memenuhi persentase yang disebutkan dalam Pasal 5 ayat (4) huruf (a) tersebut.

 

 

Download Perpres 104 tahun 2021

 

 

Lebih lanjut mengenai isi lengkap dari Peraturan Presiden (Perpres) ini, silahkan download melalui link yang saya sediakan dibawah ini.

 

Download Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021