Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi :
1). Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa
- Pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/ BUM Desa Bersama;
- Pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa Bersama; dan
- Pengembangan Desa wisata.
2). Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa
- Perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM;
- Ketahanan pangan nabati dan hewani;
- Pencegahan dan penurunan stunting;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
- Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
- Perluasan akses layanan kesehatan;
- Dana operasional pemerintah Desa (maksimal 3%);
- Penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
- BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem.
3). Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa
Pelaksanaan kegiatan dilakukan melalui swakelola dan diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa, dengan upah pekerja minimal 50% dari dana kegiatan.
Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh oleh Pemerintah Desa atau kerja sama antar desa yang dilaksanakan oleh BKAD.
Dalam hal terdapat arahan kebijakan Pemerintah Pusat, Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan oleh Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
APB Desa 2023 harus dipublikasikan di tempat yang mudah dibaca oleh masyarakat. Template desain baliho APB Desa dapat diunduh di kemendesa.go.id menu terbaru.
Muatan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA | halaman 13 |
Contoh kegiatan pemulihan ekonomi nasional | halaman 14 |
Contoh kegiatan program prioritas nasional | halaman 15 |
Contoh kegiatan mitigasi dan penanganan bencana | halaman 20 |
PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA | halaman 23 |
Kewenangan desa | halaman 23 |
Swakelola | halaman 23 |
Padat Karya Tunai Desa | halaman 23 |
Mekanisme Penentuan Prioritas Penggunaan Dana Desa | halaman 24 |
Tahapan Perencanaan Penggunaan Dana Desa | halaman 25 |
PUBLIKASI DAN PELAPORAN | halaman 26 |
Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan melalui telepon, SMS, atau whatsapp: – 081119535201 dan 081119535202
Detail dan Download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022
Jenis | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
Entitas | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
Nomor | 8 |
Tahun | 2022 |
Judul | Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 |
Ditetapkan Tanggal | 13 September 2022 |
Diundangkan Tanggal | 20 September 2022 |
Berlaku Tanggal | 20 September 2022 |
Jumlah Halaman | 27 Halaman |
Download File | Permendes Nomor 8 Tahun 2022 |
Status | Baru |
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022
Pemerintah Indonesia telah menetapkan Permendes 8 tahun 2022 tentang prioritas dana desa tahun 2023.
Permendes 8 Tahun 2022 ini memuat pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan menjadi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta Pemerintah Desa dalam melaksanakan program pembangunan di wilayah desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dibuat untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan program pembangunan desa di Indonesia.
Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang diatur dalam Permendes PDTT No 8 Tahun 2022 berdasarkan prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa, dan sesuai dengan kondisi obyektif Desa.
Pasal 5 ayat (1) Permendesa No 8 Tahun 2022 menjelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.
Oleh karena itu, Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab dalam mengarahkan penggunaan Dana Desa untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa, yang meliputi pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan mitigasi serta penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 terdiri atas Prioritas Penggunaan Dana Desa, penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa, publikasi dan pelaporan, dan pembinaan.
Pasal 3 ayat (1) huruf a Permendes Nomor 8 Tahun 2022 menjelaskan bahwa pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 memberi acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat Desa, pembinaan, dan fasilitasi Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Untuk pemulihan ekonomi nasional, penggunaan Dana Desa sesuai kewenangan Desa meliputi pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa atau badan usaha milik Desa bersama.
Sedangkan program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa meliputi kegiatan yang sesuai dengan prioritas nasional seperti Pendidikan, Kesehatan, Pertanian, Pariwisata, dan Infrastruktur.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Permendesa 8 Tahun 2022, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 diarahkan untuk memaksimalkan pemanfaatan Dana Desa dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Desa.
Dalam hal ini, Pemerintah Desa harus mempertimbangkan berbagai aspek yang menjadi prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023, seperti kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa, dan kondisi obyektif Desa.
Selain itu, Desa juga harus memperhatikan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) dalam memilih prioritas penggunaan Dana Desa, terutama dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
Namun, dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa, Desa harus mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Selain itu, Desa juga harus melakukan publikasi dan pelaporan terkait penggunaan Dana Desa serta menerima pembinaan dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Pusat.
Dalam hal ini, peran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sangat penting dalam mendukung pelaksanaan penggunaan Dana Desa yang tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Desa.
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat harus memberikan pendampingan, evaluasi, pembinaan, dan fasilitasi terkait penggunaan Dana Desa agar Desa dapat memaksimalkan potensi dan kapasitasnya dalam mengelola Dana Desa.
Dalam rangka memaksimalkan penggunaan Dana Desa, Desa harus memiliki perencanaan yang matang dan terstruktur serta melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti masyarakat Desa, lembaga pemerintahan Desa, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Pusat.
Selain itu, Desa juga harus memiliki mekanisme pengawasan dan evaluasi terkait penggunaan Dana Desa agar dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Lebih lengkap mengenai mengenai isi dari aturan ini. Silahkan Download Permendes No 8 Tahun 2022 pdf melalui link yang sudah saya sediakan di atas.