Alur Perubahan RKPDes dan APBDes Merespon Covid-19
Bagi Perangkat Desa yang sudah lama bekerja di Desa, melakukan perubahan RKPDes dan APBDes tentu bukan hal yang baru.
Akan tetapi, bagi Perangkat Desa yang kebetulan baru ditetapkan tahun ini, dan juga sama sekali belum pernah berkecimpung di Desa sebelumnya.
Kondisi seperti sekarang ini, tentunya akan menguras banyak fikiran.
Bagiamana tidak ? Disamping harus bekerja full time sambil belajar, mereka pun dituntut, untuk menyajikan seabrek data dengan cepat dan akurat.
Jika kondisi ini tidak mampu mereka manage sebaik mungkin, bukan hal yang mustahil, mereka pun akan mengalami stres sehingga berdampak pada turunya imun tubuh.
Baca juga :Dana Desa Akan Dihentikan, Jika BLT Desa Tidak Dilaksanakan
Kalau hal ini sampai diabaikan, kerja tanpa diimbangi dengan istirahat yang cukup. Situasi ini, malah hanya akan membahayakan diri mereka sendiri, ditengah merebaknya virus Covid-19.
Dan pada akhirnya, mereka pun akan lebih rentan tertular, karena daya tahan tubuh yang tidak stabil atau menurun.
Untuk itu, selain ingin membahas perihal alur prosedur perubahan RKPDes dan APBDes dalam merespon pendemi Covid-19.
Saya juga mengingatkan ke temen-temen, agar pandai dalam membagi waktu dan tidak lupa minum vitamin pada saat beraktifitas untuk tetap menjaga imunitas tubuh tetap stabil.
Alur Prosedur dan Mekanisme Perubahan RKPDes dan APBDes untuk Merespon Bencana Wabah Covid-19
1). Pemerintah Desa mempertimbangkan aspirasi masyarakat baik melalui BPD maupun yang disampaikan secara langsung, disesuaikan dengan kondisi desa dan memperhatikan protokol kesehatan. Kemudian baru dilakukan pembahasan oleh Pemerintah Desa terkait wabah COVID-19 di Desa.
2). Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Desa berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota
3). Review RKP Desa dan APB Desa dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa terkait respon Desa terhadap pandemi COVID-19
Hasil review perlu diubah atau tidak.
Jika tidak perlu, maka langsung melanjutkan kegiatan dengan RKP Desa dan APB Desa yang sudah ada, lalu mengikuti alur prosedur (8), (9), (10), (11), dan (12).
Namun, jika perlu diubah, maka ikuti alur prosedur selanjutnya seperti dibawah ini.
4). Penyusunan Rancangan Perubahan RKP Desa dan APB Desa TA 2020 dikoordinasikan oleh Sekretaris Desa untuk Penanganan Pandemi COVID-19 (Menambah kegiatan di luar bidang 5 dan/atau Kegiatan di Bidang 5)
5). Musrenbang Desa Khusus Rancangan Perubahan RKP Desa dan APB Desa TA 2020 pembahasan penambahan kegiatan di luar Bidang 5 dan/atau kegiatan di Bidang 5 terkait penanganan COVID-19 di Desa
Asistensi OPD terkait, camat dan/ atau PTPD dalam Musrenbang Desa Khusus diperlukan, agar proses Evaluasi APB Desa dilakukan secara simultan dengan penyusunan dan penetapan APB Desa.
Asistensi dapat dilakukan melalui media (telepon, WA, telekonferensi, dll) disesuaikan dengan kondisi desa dan memperhatikan protokol kesehatan penanganan COVID-19
6). Penetapan Perubahan RKP Desa dan APB Desa TA 2020
7). Melanjutkan kegiatan dengan RKP Desa dan APB Desa TA 2020 yang telah diubah atau tanpa diubah
8). Pelaksanaan kegiatan dan anggaran
9). Pertanggungjawaban kegiatan melalui Rapat Kerja Pemerintah Desa yang melibatkan BPD dituangkan dalam Berita Acara paling lambat 1 bulan atau setelah berakhirnya masa KLB yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota
10). Kepala Desa menyampaikan laporan pengeluaran anggaran kegiatan kepada Bupati/Walikota paling lambat 1 bulan atau setelah berakhirnya masa KLB yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Kabupaten/Kota
11). Bupati/Walikotamelakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa melalui OPD terkait
12). Bupati/Walikota melaporkan perkembangan kegiatan penanggulangan dan pencegah wabah COVID-10 di Desa kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa
Atau jika kita gambarkan bagaimana bagan alur prosedur perubahan RKP Desa dan APB Desa untuk merespon wabah Covid-19, kira-kira gambaranya seperti dibawah ini.
Itulah sedikit penjelasan mengenai alur prosedur dan mekanisme perubahan RKPDes dan APBDes dalam mengantisipasi penyebaran virus Covid-19.
Semoga dapat dimengerti dan dipahami alurnya. Terima kasih.