Pilkades Serentak Ditunda hingga Pilkada 2020 Usai

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta penundaan pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu.

 

Hal ini disampaikan dalam Surat Mendagri Nomor 141/4528/SJ yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota Seluruh Indonesia, sekaligus mempertegas Surat Mendagri Nomor 141/2577/SJ yang sebelumnya diterbitkan.

 

Ada 4 (empat) isu penting yang disampaikan Mendagri terkait diterbitnya surat edaran tertanggal 10 Agustus 2020 ini.

 

Pertama, terkait Pilkada yang akan digelar tanggal 9 Desember 2020 harus didukung semua pihak termasuk Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota baik yang berpartisipasi maupun tidak.

 

Karena apa ? Karena gelaran Pilkada ini merupakan program strategis nasional.

 

Kedua, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berkewajiban melaksanakan program strategis nasional. ( UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 67 huruf (f) tentang Pemerintah Daerah ).

 

Yang artinya, Pemda harus mendukung penyelenggaraan Pilkada secara nasional yang aman dan bebas covid 19.

 

Ketiga, dalam hal penundaan Pilkades Serentak, Kepala Desa yang habis masa jabatanya diberhentikan dan selanjutnya Bupati/Wali Kota mengangakat Penjabat Kepala Desa.

 

Pengangkatan Penjabat Kepala Desa, berpedoman pada PP Nomor 43 Tahun 2014 yang diubah kedalam PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa.

 

PP Nomor 47 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud diatas, diatur dalam Pasal 57 ayat (1) sampai dengan (3) yang isinya sebagai berikut :

 

(1) Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat penjabat kepala desa.

 

(2) Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

 

(3) Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

 

Dan terakhir, berkenaan kapan bisa dilaksanakan kembali Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).

 

Dalam surat itu disebut, sampai selesainya Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan diwilayahnya masing-masing.

 

Download : SE Mendagri tentang Penundaan Pilkades