Prinsip Pendamping Masyarakat Desa sesuai Kepmendesa

Setelah pada artikel sebelumnya, saya menuliskan tentang kode etik pendamping desa yang didalamnya dimuat larangan pendamping desa dan juga kewajiban bagi seorang Tenaga Pendamping Profesional (TPP)

 

Dalam artikel kali ini, saya akan coba meneruskan terkait tata cara dalam pendampingan masyarakat, utamanya yang menyangkut tentang prinsip pendamping masyarakat desa yang laksanakan oleh seorang pendamping desa.

 

Apa saja prinsip-prinsip tersebut? Berikut uraian prinsip pendampingan sebagaimana yang telah diatur dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa.

 

Prinsip Pendamping Masyarakat Desa

 

#1. Prinsip kemanusiaan: bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dasar, serta harkat dan martabat Masyarakat Desa.

 

#2. Prinsip keadilan: bahwa Pendampingan Masyarakat Desa dilakukan dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpamembeda-bedakan atau nondiskriminasi.

 

#3. Prinsip kebhinekaan: bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengakui dan menghormati keanekaragaman, baik keanekaragaman pilihan, pendapat, dan identitas Masyarakat Desa maupun keanekaragaman budaya dan kearifan Desa sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai kemanusiaan universal.

 

#4. Prinsip keseimbangan alam: bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia.

 

#5. Prinsip kepentingan nasional: bahwa Pendampingan Masyarakat Desa diselenggarakan dengan mengutamakan pelaksanaan kebijakan strategis nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

 

Nah, itulah beberapa prinsip-prinsip pendampingan yang diatur dalam Keputusan Menteri Desa, Pembangunana Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).