Apa Saja yang Dimuat dalam Rancangan RKP Desa 2023
Dalam bab ketentuan umum Pasal 1 Ayat 19 Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Disebutkan, bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah dokumen penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Kemudian, Daftar Usulan RKP Desa sendiri, merupakan penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada pemerintah daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Dalam melaksanakan penyusunan rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa, Tim Penyusun RKP Desa berpedoman pada Sistem Informasi Desa yang memuat beberapa data, diantaranya: daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa, data dan informasi tentang rencana pembiayaan Pembangunan Desa, dan data dan informasi hasil pencermatan RPJM Desa.
Selanjutnya, apa saja yang perlu dimuat dalam rancangan RKP Desa 2023?
Berdasarkan, Pasal 43 ayat 1 Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, setidaknya rancangan RKP Desa paling sedikit memuat :
- Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya atau evaluasi pelaksanaan RKPDes 2022,
- Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya,
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa,
- Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar Desa dan pihak lain,
- Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan
- Tim Pelaksana Kegiatan.
Rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud di atas, untuk kerja sama antar Desa disusun dan disepakati bersama para kepala Desa yang melakukan kerja sama antar Desa.
Itulah beberapa dokumen yang perlu dimuat dalam penyusunan rancangan RKP Desa 2023. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat.