7 Sasaran Penerima BLT Dana Desa sesuai Regulasi Terbaru
Sasaran penerima BLT Dana Desa, sebenarnya telah termuat dalam Permendesa Nomor 6 Tahun 2020.
Akhir-akhir ini, banyak sekali saya melihat status di medsos yang membahas masalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Hal utama yang mereka soroti, salah satunya yaitu mengenai sasaran dan kapan BLT DD bisa dicairkan.
Meskipun kenyataanya, kedua hal diatas sudah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, namun tidak sedikit dari mereka yang belum memahami isi dari aturan tersebut.
Saya akan jelaskan.
Dan saya akan buka secara terang-terangan disini.
Terkait siapa yang sebetulnya berhak menerima BLT Dana Desa, dan kapan seharusnya pencairan itu dilakukan sesuai yang diatur dalam regulasi ?
Siapa yang Berhak Menerima BLT Dana Desa ?
Saya tidak akan membahas kriteria disini.
Karena sudah tidak relevan lagi, dalam proses pendataan dan penentuan calon penerima BLT DD saat ini.
Hal ini semakin diperkuat oleh statament, Menteri Desa, Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M.Pd, dalam acara Indonesia Lawyers Club yang diadakan Selasa (12/05/2020) di TV One.
Dalam acara tersebut, Menteri Desa, mengatakan bahwa calon penerima BLT adalah keluarga miskin yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian,terdapat anggota keluarga penyakin kronis atau menahun, non PKH, non BPNT, dan non Kartu Prakerja.
Kemudian, jika terdapat keluarga miskin sebagaimana diatas, tapi tidak masuk dalam DTKS, tetap bisa menerima BLT DD.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, bilamana ada calon penerima BLT Desa yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun berhak mendapatkan, juga tetap bisa menerima BLT DD.
Asalkan alamatnya lengkap, sehingga mudah untuk dilakukan verifikasi. Jadi tidak ada yang menyulitkan dalam BLT Desa.
Lebih lengkap, silahkan lihat videonya dibawah ini, pada menit 15 detik ke 42 yang membahas masalah sasaran BLT Desa.
Sasaran Penerima BLT Dana Desa, Jika Dilihat dari Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020
Dalam Permendes 6 Tahun 2020, sasaran penerima BLT Dana Desa itu diatur dalam lampiran huruf (Q) angka 3 (a) :
Dengan sasaran calon penerima sebagai berikut :
1. Non Penerima Program Keluraga Harapan (PKH)
Maksudnya, mereka yang sudah memperoleh Kartu PKH sebelumnya, tidak diperbolehkan menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ini.
Hal ini karena, biasanya mereka yang sudah menerima Program Keluraga Harapan (PKH) akan mendapatkan beras, sembako, dan bantuan tunai setiap bulannya.
Jadi, untuk menghindari tumpang tindih bantuan atau double bantuan. Maka, tidak diperbolehkan.
2. Non Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diubah menjadi Program Sembako oleh Pemerintah di Tahun 2020.
Hal ini dimaksudkan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan juga mengantisipasi dampak dari virus corona setelah mewabah di Indonesia.
Jadi, bagi mereka yang sudah menerima BPNT khususnya KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang sudah ditranfer ke rekening mereka tiap bulan selama enam bulan.
Tidak berhak lagi menerima manfaat BLT Dana Desa. Hal ini agar tidak double bantuan seperti yang saya sebutkan diatas.
3. Kehilangan Mata Pencaharian
Virus corona telah membuat sebagian perusahaan melakukan pembatasan dan mengurangi jumlah karyawannya.
Hal ini karena Pemerintah mengeluarkan himbauan agar kita bekerja,belajar, dan beribadah dari rumah.
Tentu bagi perusahaan, ini bukan hal yang baik.
Disamping, mereka harus menaati himbauan Pemerintah. Mereka juga harus mengeluarkan beban operasional perusahaan yang tinggi tiap bulannya.
Untuk menjaga perusahaan tetap stabil dan tidak bangkrut.
Mau tidak mau, suka tidak suka, maka perusahaan harus mengambil keputusan dengan mengurangi jumlah karyawannya.
Sehingga pada akhirnya, berdampak pada hilangnya sumber penghasilan yang selama ini menjadi mata pencaharian mereka.
Nah, untuk mengatasi hal tersebut. Maka Pemerintah melalui Kemendesa yang diatur dalam Permendesa memasukan sasaran tersebut kedalam calon penerima BLT Dana Desa.
4. Belum Terdata (Exclusion Error)
Exclusion error adalah eror yang terjadi karena orang yang berhak menerima manfaat tidak masuk di database sebagai penerima manfaat.
Exclussion dan inclussion error pasti terjadi karena belum adanya sistem pendataan yang sempurna, namun perlu dipastikan bahwa exclussion error harus mendekati nol.
Untuk memastikan data tetap valid, maka diperlukan percocokan data, antara data Pemerintah dengan data yang berasal dari Desa. Agar sasaran dari penerima BLT Dana Desa itu tepat dan tidak salah.
6. Keluarga Rentan Sakit Menahun atau Kronis
Ada banyak contoh sakit. Namun yang dikatan penyakit menahun itu seperti ginjal,stroke, diabetes, hipertensi, serangan jantung, radang sendi, melanoma, osteoporosis, kanker payudara, alzheimer, asam urat (Gout) dan lain-lain.
Nah, jika ada keluarga anda yang kebetulan mempunyai penyakit-penyakit dan atau divonis dokter mempunyai penyakit yang tidak lazim.
Maka keluarga tersebut bisa dimasukan kedalam sasaran penerima BLT Dana Desa Corona.
7. Tambahan, Non Penerima Kartu Prakerja
Kartu Prakerja adalah kartu yang digunakan untuk bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya.
Tujuan awalnya sih guna untuk meningkatkan skill agar mudah mendapatkan atau menciptakan lapangan pekerjaan sendiri.
Namun, dengan perkembangan virus corona yang terus meningkat tiap harinya.
Maka, kartu ini pun bisa beralih fungsi menjadi kartu bansos untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari virus ini.
Nah, bagi mereka yang dalam satu keluarga ada yang mempunyai Kartu Prakerja. Maka sudah tidak boleh diperkenankan untuk mendapatkan bantuan dari BLT DD 2020.
Terakhir, Kapan Pencairan BLT Dana Desa ?
Ini yang sering ditanyakan kepada saya melalui inbox.
Jika melihat pada lampiran Permendes 6/2020 huruf (Q) angka 3 (d), disitu dikatakan, bahwa masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020.
Namun, karena sulitnya melakukan proses finalisasi pendataan yang dilakukan Tim Relawan Lawan Covid-19.
Maka, jadwal pencairan tersebut, kemungkinan akan sulit untuk dapat dipenuhi.
Sehingga, keluarlah Surat Dirjen PPMD Nomor 12/PRI.00/IV/2020 pada Tanggal 27 April 2020 sebagai penegas BLT Dana Desa.
Dalam poin pertama dikatakan, bahwa penyaluran dana BLT selambat-lambatnya akan dilaksanakan diminggu pertama bulan Mei 2020.
Tapi, itu juga tidak menjamin. Intinya semua itu tergantung dari kecepatan tim relawan dalam melakukan proses pendataan.
Lalu kemudian, proses musdes khusus dan perubahan RKPDes dan APBDes yang dilakukan Pemerintah Desa.
Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai sasaran penerima BLT Dana Desa dan kapan pencairannya.
Semoga uraian penjelasan diatas dapat dipahami dan bermanfaat.