Sertifikasi Pendamping Desa, Bagaimana Nasibnya Setelah Tahun 2022?
Dalam pasal 10A Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 yang menjadi landasan hukum atas perubahan Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Dikatakan bahwa: selain rekrutmen, kontrak kerja, pembayaran gaji dan tunjangan, peningkatan kapasitas, penyagunaan, pengendalian dan evaluasi. Pengelolaan tenaga pendamping profesional juga dilakukan dengan tahapan sertifikasi pendamping desa.
Selanjutnya, terkait siapa yang melakukan pengelolaan sertfikasi tenaga pendamping profesional, dalam ayat 2 huruf (a) pasal 10A Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 dikatakan, bahwa pengelolaan pendamping desa, itu dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui mekanisme perencanaan dan pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun sertfikasi yang dilakukan terhadap tenaga pendamping profesional dan yang menjadi fokus pada topik pembahasan kita hari ini. Itu dilakukan dengan tujuan untuk menjamin kompetensi dan kualifikasi tenaga pendamping desa.
Kompetensi dan kualifikasi pendamping profesional itu dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, terkait tenaga pendamping desa yang belum memiliki sertifikasi. Dalam Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 pasal 30 dikatakan, bahwa Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang belum memiliki sertifikat kompetensi masih tetap menjalankan tugasnya paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Jika Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 yang menjadi landasan hukum atas perubahan Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019 diundangkan pada 22 Desember 2020.
Maka, seharusnya, pada tanggal 22 Desember 2022 para tenaga pendamping profesional ataupun pendamping desa sudah bersetifikasi seluruhnya.
Pertanyaan selanjutnya, bagaimana nasib para pendamping desa setelah tahun 2022, bila mereka belum memiliki sertifikasi?
Apakah tetap menjalankan tugas seperti biasa, ataukah malah diberhentikan kesemuanya karena belum bersertifikasi.
Mungkin pertanyaan tersebut, lebih cocok anda diajukan kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi selaku badan pengelola TPP, utamanya dalam hal sertifikasi pendamping desa.