Download SK Tim Relawan Pendata SDGs Desa dan IDM 2021

SK Tim Relawan Pendata SDGs Desa dan Indeks Desa Membangun ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai landasan hukum bagi Desa untuk melaksanakan pendataan SDGs Desa dan IDM Tahun 2021.

 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Desa sebelum menerbitkan SK ini, selain konsideran atau landasan hukum yang menjadi perujuknya.

 

Pertama, segala beban yang dikeluarkan baik itu berbentuk operasional ataupun tranport untuk Tim Pendata dibebankan pada APB Desa Tahun 2021.

 

Itu artinya, seharusnya, SK ini terbit sebelum disahkan APB Desa Tahun 2021 atau masuk dalam musyawarah perencanaan RKP Desa untuk menentukan siapa Tim Relawan yang akan menjadi pelaksana serta berapa prakiraan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang akan dimuat dalam APBDes.

 

Akan tetapi, jikalau hingga sampai APBDes ditetapkan tanggal 31 Desember 2020, namun tim dan anggarannya belum sama sekali masuk dalam APB Desa 2021. Artinya, Anda perlu melakukan perubahan atas segala beban untuk membiayai segala kegiatan itu. Dan untuk tanggal SK-nya, bisa dibuat sebelum tanggal perubahan APBDes 2021.

 

Kedua, terkait daftar nama yang perlu dimasukan sebagai Tim Pelaksana Pendataan SDGs Desa dan Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2021. Hendaknya Anda kembali membuka Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi disingkat Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

 

Yang secara rinci, sesungguhnya telah diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat dan juga Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun disingkat IDM.

 

Dalam Lampiran Permendes 13 Tahun 2021. Tepatnya di huruf (C), disebutkan bahwa Pendataan Desa itu masuk dalam program prioritas nasional yang perlu di danai mengunakan dana desa berdasarkan kewenangan desa, yang meliputi :

 

  1. Pendataan potensi dan sumberdaya pembangunan desa,
  2. Pendataan pada tingkat rukun tetangga,
  3. Pendataan pada tingkat keluarga,
  4. Pemutakhiran data desa termasuk data kemiskinan, dan
  5. Kegiatan pendataan desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.

 

Lalu, bila merujuk pada Permendes Nomor 21 Tahun 2020. Disebutkan bahwa Pendataan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan dilakukan menggunakan 2 (dua) tahap, yaitu : pendataan Desa tahap awal dan pendataan Desa tahap pemutakhiran, yang kemudian hasilnya sebagai data dasar SDGs Desa.

 

Adapun Kelompok Kerja (Pokja) yang membantu pendataan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 16 ayat 3 ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pokja Pendataan SDGs Desa dengan susunan sebagaimana dibawah ini :

 

  1. Pembina yang dijabat Kepala Desa,
  2. Ketua yang dipilih oleh Kepala Desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian,
  3. Sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim, dan
  4. Anggota yang berasal dari Perangkat Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan unsur masyarakat Desa lainnya dengan Komposisi kelompok kerja Pendataan Desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) perempuan.

 

Kemudian, terkait masalah pembiayaan sebagaiman telah saya singgung diatas, yaitu dibiaya menggunakan Dana Desa, dengan uraian komponen pendanaan, terdiri dari :

 

  • Dana pembekalan,
  • Dana transportasi,
  • Dana konsumsi,
  • Pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah random access memory 3 (tiga) megabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte,
  • Pulsa internet bulanan, dan/atau
  • Dana lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

 

Selanjutnya, terkait masalah IDM. Apabila Anda kurang memahaminya. Silahkan Anda buka dan pelajari sendiri, bagaimana tata cara dan apa saja yang menjadi penilaian melalui Permendes Nomor 2 Tahun 2016 berikut ( ini).

 

Ketiga, ini yang juga tak kalah penting, bahwa hasil dari pendataan Tim SDGs Desa menjadi kewajiban Kepala Desa untuk mengelola, merawat, dan melakukan pemutakhiran dengan membubuhakan tanda tangan elektronik pada Sistem Informasi Desa (SID).

 

Terakhir, hasil pendataan IDM 2021 yang dilakukan oleh Tim Pendata. Selanjutnya menjadi acuan, bagi Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menentukan berapa besar Dana Desa Tahun 2022 yang akan dianggarkan kepada Desa sesuai dari hasil Pendataan IDM tersebut.

 

Lebih lengkap, mengenai contoh SK Tim Relawan Pendata SDGs Desa dan Indeks Desa Membangun Tahun 2021. Silahkan Anda download melalui link dibawah ini.

 

 

Download Contoh