2 Alternatif Skema Penyaluran BLT Dana Desa, Apa Saja?

Mungkin sebagian orang belum paham ya, bagaimana skema yang akan digunakan oleh Pemerintah didalam menyalurkan dana BLT Dana Desa.

 

Apakah skemanya masih sama dengan skema penyaluran dana BLT pada waktu itu, atau bagaimana ?

 

Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa skema penyaluran dana BLT pada waktu itu, kalau tidak salah langsung ditransfer Pemerintah ke kantor pos ya.

 

Kemudian, masyarakat datang berbondong-bondong dan mengantri berjam-jam bahkan ada yang sampai pinsan untuk mengambil dana bantuan tersebut.

 

Pertanyaan kemudian, jika skema tersebut digunakan pada saat ini, apakah masih efektif dan apa yang akan terjadi ?

 

Menurut pendapat saya, skema tersebut tidak efektif, jika diterapkan pada kondisi saat ini.

 

Disamping akan menimbulkan banyak kerumunan warga, juga resiko penularan virus Covid-19 akan semakin besar.

 

Coba Anda bayangkan, jika ada salah satu saja dari masyarakat penerima BLT tersebut dinyatakan positif, maka secara otomatis penerima yang lain akan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).

 

So, mengapa saya bilang tadi, skema ini tidak efektif.

 

 

Lalu bagaimana skema penyaluran BLT Dana Desa pada tahun ini ?

 

 

Secara garis besar, Pemerintah menyiapkan 2 alternatif skema penyaluran.

 

  1. Penyaluran BLT Dana Desa melalui Kepala Desa, dan
  2. Penyaluran BLT Dana Desa melalui Kemensos.

 

Kemungkinan besar 2 skema tersebut yang akan dipakai Pemerintah untuk menyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT Dana Desa ) kepada masyarakat.

 

Mengenai mana yang akan dipilih oleh Pemerintah dari kedua alternatif skema diatas, saya belum mendapatkan informasi atau menunggu aturan selanjutnya.

 

Akan tetapi, saya akan sedikit menjelaskan kepada Anda, bagaimana perbedaan kedua skema diatas.

 

Kemudian setelah itu, Anda boleh berpendapat, kira-kira skema mana yang terbaik dan pas digunakan pada saat ini.

 

 

1. Skema Penyaluran BLT Dana Desa melalui Kepala Desa (modifikasi penyaluran Dana Desa eksisting)

 

 

Secara aturan, skema ini baru bisa digunakan setelah Kemendes PDTT merevisi Permendes No.11/2019 dengan mengatur penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa.

 

Setelah itu, barulah Kepala Desa merevisi APBDes 2020 (bagi yang sudah mempunyai APBDes) dengan memperhatikan juklak dan juknis yang termuat dalam Permendes tersebut.

 

Lalu kemudian ditahap selanjutnya.

 

Kepala Desa dibantu staf jajaranya mulai dari tingkat RT/RW sampai ke tingkat Desa mulai mengidentifikasi dan mengumpulkan data penduduk miskin calon penerima BLT Desa, kemudian setelah itu disampaikan ke Pemerintah Daerah.

 

Data penduduk miskin calon penerima calon BLT Desa yang disusun oleh Kepala Desa, kemudian di verifikasi kebenaranya oleh Pemerintah Daerah.

 

Selanjutnya, jika data tersebut sudah sesuai dan benar, maka Pemerintah Daerah kemudian menetapkan hasil verifikasi data tersebut kedalam bentuk Peraturan/Keputusan Kepala Daerah.

 

Peraturan/Keputusan Kepala Daerah tersebut, kemudian disampaikan kepada Kemenkeu, Kemendes, Kemendagri dan Kepala Desa.

 

Selanjutnya ditahap akhir.

 

Kepala Desa membuat Surat Pemberitahuan khusus kepada penerima BLT Desa tersebut.

 

Setelah itu, penerima BLT Desa datang ke kantor/balai desa dengan membawa Surat Pemberitahuan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Petugas/Pelaksana yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk membantu menyalurkan bantuan tunai tersebut, kemudian mengecek Surat Pemberitahuan dan KTP penerima BLT Desa.

 

Setelah data tersebut sesuai dan benar, barulah dana bantuan tersebut diserahkan kepada penerima BLT Desa.

 

Dalam hal proses penyaluran Dana Desa tersebut, Pemda melalui Dinas PMD dan Kecamatan ikut mengawasi.

 

Setelah proses penyaluran Dana Desa itu selesai, kemudian Kepala Desa melaporkan penyaluran BLT kepada Pemda dan Laporan pertanggungjawaban tersebut menjadi syarat penyaluran Dana Desa tahap berikutnya.

 

Nah, mungkin itu sedikit skema penyaluran BLT Desa melalui Kepala Desa. Jika kurang mengerti silahkan pelajari gambar dibawah.

 

skema penyaluran blt desa melalui kepala desa

 

 

Lalu, bagaimana dengan skema penyaluran BLT Desa yang dilakukan melalui Kemensos ? Simak penjelasannya berikut ini.

 

 

2. Skema Penyaluran BLT Dana DesamelaluiKemensos (mirip PKH)

 

 

Secara garis besar, penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa jauh lebih sederhana.

 

Disamping, Kemensos telah memiliki data PKH sebagai penerima BLT Desa, Kemensos juga akan lebih mudah dan cepat dalam hal penyaluran dana ini.

 

Karena apa ?

 

Karena, sebagian besar Penerima PKH mempunyai rekening.

 

Pertanyaan selanjutnya ialah, apakah data PKH yang dimiliki Kemensos benar-benar telah valid dan sesuai fakta penduduk miskin yang ada dilapangan?

 

Karena sebagian orang masih maragukan data yang dimiliki Kemensos.

 

Mereka meragukan karena masih ada orang-orang kaya yang mendapatkan bantuan PKH, sedangkan mereka yang benar-benar memerlukan (penduduk miskin) sama sekali belum tersentuh.

 

Untuk itu, mungkin saya lebih menyarankan jika kedua data, antara data penduduk miskin yang dimiliki Kepala Desa dan data PKH yang dimiliki Kemensos itu disadur dan dimusyawarahkan bersama untuk menentukan orang-orang yang berhak mendapatkan BLT Desa.

 

Itu hanya saran saya sih.

 

Kembali ke skema penyaluran dana BLT melalui Kemensos yang saya katakan sederhan diatas. Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan dibawah ini.

 

 

Kurang lebih uraian skema penyalurannya seperti ini.

 

  1. Kemenkeu memotong penyaluran Dana Desa Tahap II dan/atau Tahap III,
  2. Kemenkeu menyampaikan permintaan kepada Kemensos menyalurkan BLT Desa sebagai tambahan bagi penerima PKH di Desa,
  3. Kemensos melakukan koordinasi dengan Kemendes PDTT dan Kemendagri dalam menentukan penerima BLT Desa,
  4. Kemensos bersama dengan Pemda (Dinas Sosial) melakukan verifikasi data penerima BLT Desa, dan
  5. BLT Desa disalurkan kepada penduduk miskin desa bersama-sama dengan PKH.

 

Untuk lebih jelas alurnya, silahkan lihat gambar berikut ini.

 

skema penyaluran blt desa melalui kemensos

 

 

 

Kesimpulan

 

Sekarang Anda telah mengerti 2 alternatif skema penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa yang akan digunakan oleh Pemerintah.

 

Setelah Anda membaca dan memahami kesuluran isi artikel diatas, menurut pendapat Anda kira-kira mana yang sesuai dan paling cocok digunakan saat ini.

 

Terima kasih dan semoga bermanfaat.