Advertisement
Opini

SPPI Pengawak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih: Antara Harapan Pengabdian dan Tembok Usia 30 Tahun

Mariyadi
14 Maret 2026
sppi pengawak koperasi desa merah putih

Haruskah batas usia masih menjadi momok paling menakutkan bagi calon pelamar Indonesia

Advertisement

Maret 2026. Usiaku genap 37 tahun. Di usianya yang ke-37, kebanyakan orang mungkin sudah mapan dengan karier dan masa depan yang jelas. Tapi tidak denganku. Di usiaku ini, aku justru bergulat dengan kecemasan yang menggerogoti: akankah pengabdianku selama lebih dari satu dekade berakhir sia-sia hanya karena angka?

 

Lebih dari 10 Tahun Mengabdi untuk Desa

 

Aku bukan pendatang baru di dunia pendampingan desa. Sebelum menjadi Business Assistant (BA) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), aku telah mengabdi lebih dari 10 tahun sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

 

Selama satu dekade itu, aku telah melewati berbagai medan. Dari mendampingi penyusunan RPJMDes, memfasilitasi Musyawarah Desa, hingga memastikan laporan pertanggungjawaban desa tersusun rapi. Aku tahu persis bagaimana caranya membuat desa maju. Aku hafal betul dinamika masyarakat, seluk-beluk birokrasi desa, dan yang terpenting: aku memiliki jaringan serta kepercayaan dari para kepala desa dan perangkatnya di wilayah dampinganku. Ini bukan sesuatu yang bisa dibangun dalam waktu singkat.

 

Perjalanan Singkat sebagai BA KDKMP

 

Ketika program KDKMP diluncurkan sebagai program prioritas Presiden, aku melihatnya sebagai kesempatan untuk kembali berkontribusi. Koperasi desa ini adalah kendaraan baru untuk mewujudkan ekonomi kerakyatan yang selama ini kita perjuangkan.

 

Pada periode Oktober-Desember 2025, aku direkrut sebagai BA KDKMP. Kontrakku saat itu hanya tiga bulan. Tugas kami berat: mendampingi 7-15 koperasi desa/kelurahan, membantu mereka menyusun proposal bisnis, memastikan pembangunan gerai berjalan, hingga mempersiapkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pertama.

 

Hasilnya? Di desa dampinganku, koperasi mulai bernapas. Ada yang sudah siap bermitra, ada yang gerainya hampir rampung. Pengurus koperasi mulai percaya diri karena ada kami yang menemani setiap langkah.

 

Lalu kontrak pertama berakhir Desember 2025. Kami menunggu. Sebulan, dua bulan, tanpa kepastian. Media lokal bahkan memberitakan bahwa ribuan pendamping terhenti aktivitasnya dan koperasi desa kehilangan pendampingan teknis maupun manajerial. Sekretaris Desa Pekunden, Joni, mengatakan bahwa kehadiran tenaga pendamping koperasi sangat dinantikan oleh pihak desa dan pengurus koperasi. Menurutnya, pendamping sangat bermanfaat untuk memotivasi, bertukar gagasan, hingga membantu hal teknis yang menjadi kendala pengurus koperasi.

 

Baru di Maret 2026, kontrak tiga bulan kembali datang. Maret, April, Mei. Hanya tiga bulan. Dengan honorarium Rp5,6 juta per bulan (all-in) yang sudah termasuk transportasi, pajak, dan komunikasi, serta kewajiban membayar BPJS secara mandiri. Lagi-lagi, tanpa kepastian setelahnya.

 

Ironi Batas Usia SPPI

 

Di tengah ketidakpastian ini, beredar wacana bahwa pemerintah akan merekrut Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) sebagai pengawak KDKMP. Rencananya, rekrutmen akan dibuka sekitar Juni 2026.

 

Aku sempat berharap. Mungkin ini jalan untuk tetap bisa mengabdi. Mungkin pengalaman 10 tahunku akan menjadi nilai plus.

 

Tapi harapan itu pupus ketika mengingat preseden yang sudah ada. Untuk program SPPI Makan Bergizi Gratis (MBG) yang direkrut sebelumnya, batas usia maksimal yang bisa melamar adalah 30 tahun. Ya, 30 tahun. Bahkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo dalam rakor bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan secara tegas menyebutkan pentingnya melibatkan pemuda dengan rentang usia 17-30 tahun untuk menggerakkan koperasi desa yang sarat transformasi digital.

 

Usiaku sekarang 37 tahun. Tujuh tahun terlalu tua menurut standar itu.

 

Padahal, jika melihat regulasi yang ada, tidak ada batasan usia untuk menjadi pengurus atau pengawas Koperasi Desa Merah Putih. Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025, syarat menjadi pengurus koperasi tidak mencantumkan batasan usia sama sekali. Yang ditekankan hanyalah memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, berdedikasi, serta memiliki keterampilan kerja dan wawasan usaha.

 

Ironisnya, untuk menjadi pengurus koperasi yang notabene adalah pengelola inti, tidak ada batasan usia. Tapi untuk menjadi pendamping yang justru membutuhkan kematangan dan pengalaman, malah dibatasi usia 30 tahun?

 

Yang Tidak Dipahami Angka

 

Yang tidak tercantum dalam syarat administratif itu adalah:

 

  • Jaringan 10 tahun yang telah aku bangun dengan puluhan kepala desa dan perangkatnya. Ini adalah “modal sosial” yang tak ternilai untuk mempercepat kerja koperasi.
  • Pemahaman mendalam tentang desa, tentang bagaimana birokrasi desa bekerja, tentang dinamika masyarakat yang kompleks. Ini tidak bisa diajarkan di ruang kelas.
  • Kepercayaan dari pengurus koperasi dampingan. Mereka mengenalku, mereka percaya padaku. Ketika kontrakku berakhir, mereka masih terus menghubungi, meminta pendampingan. Seperti yang diungkapkan Aisyah, mantan BA dari Kemawi, Banyumas: “Dari pihak koperasi masih komunikasi dan meminta melakukan pendampingan”. Yusuf dari Berkoh, Purwokerto Selatan, menambahkan meski kontrak berakhir, masih ada ikatan batin dan rasa bertanggung jawab dengan progres pembangunan di lokasi dampingan.

 

Kekhawatiran Terbesar

 

Kekhawatiranku bukan hanya tentang nasibku pribadi. Tapi tentang nasib KDKMP itu sendiri.

 

Di Kabupaten Banyumas, terdapat 331 desa dan kelurahan yang menjadi sasaran program KDKMP. Selama masa pendampingan, hanya terdapat dua PMO di tingkat kabupaten dan 32 BA, dengan satu BA mendampingi 10 hingga 12 koperasi. Skema ini dinilai efektif, namun terhenti seiring berakhirnya kontrak.

 

Jika kami para BA yang telah membangun fondasi ini diganti total oleh wajah-wajah baru tanpa pengalaman, apa yang akan terjadi? Apakah koperasi-koperasi ini harus memulai dari nol lagi? Apakah target operasionalisasi KDKMP yang sudah dikejar mati-matian tidak akan meleset?

 

Anggota Komisi IV DPRD Banyumas, Rachmat Imanda, yang menerima aspirasi para mantan pendamping, berjanji akan menyampaikannya kepada Menteri Koperasi. Tapi apakah cukup? Apakah suara kami akan didengar sebelum Juni 2026 tiba?

 

Sebuah Permohonan

 

Kepada Bapak Menteri Koperasi, Bapak Menteri PANRB, dan seluruh pengambil kebijakan:

 

Jangan jadikan usia sebagai penghalang bagi kami untuk terus mengabdi.

 

Jika program SPPI Pengawak KDKMP memang akan menjadi pintu masuk utama untuk tenaga pendamping, mohon pertimbangkan beberapa hal:

 

  1. Jangan mengadopsi batas usia 30 tahun seperti program SPPI sebelumnya. Kami yang berusia di atas 30 tahun, dengan pengalaman puluhan tahun di desa, justru adalah aset yang paling siap pakai.
  2. Buka jalur khusus bagi BA berprestasi. Kami yang telah membuktikan kinerja di lapangan selama periode kontrak 2025-2026 layak mendapatkan apresiasi berupa kesempatan untuk dikonversi atau diakomodasi dalam program SPPI, tanpa terikat batas usia.
  3. Lihatlah pengalaman, bukan hanya angka. Pengalaman 10 tahun lebih sebagai pendamping desa adalah bukti nyata bahwa kami mampu dan berdedikasi. Bukan sekadar angka di ijazah atau usia di KTP.
  4. Pertimbangkan keberlanjutan program. KDKMP adalah program jangka panjang. Jika tenaga pendamping berganti total setiap beberapa tahun oleh orang baru tanpa pengalaman, tidak akan ada kesinambungan pembinaan.

 

Menteri Koperasi pernah menyatakan bahwa perpanjangan kontrak BA akan dilakukan setelah evaluasi kinerja individu. Ini artinya, pemerintah masih mengakui pentingnya peran kami. Lalu mengapa harus ada sekat batas usia yang memisahkan?

 

Di usia 37 tahun, dengan pengalaman 10 tahun, aku yakin kinerjaku tidak kalah dengan mereka yang berusia 25 tahun. Justru sebaliknya, aku lebih matang dalam mengambil keputusan, lebih bijak dalam menghadapi masalah, dan lebih sabar dalam mendampingi masyarakat.

 

Harapan di Tengah Keputusasaan

 

Mei 2026 akan segera tiba. Setelah itu, aku dan ribuan BA lainnya hanya bisa berharap. Semoga ada secercah ruang di hati para pengambil kebijakan untuk memikirkan kembali nasib kami.

 

Semoga program SPPI Pengawak KDKMP yang akan direkrut Juni 2026 nanti tidak lagi membatasi usia maksimal 30 tahun. Atau setidaknya, membuka jalur afirmasi bagi kami yang telah mengabdi dan membuktikan kinerja.

 

Agar pengabdian 10 tahun ini tidak berakhir sia-sia hanya karena aku lahir tujuh tahun terlalu cepat.

 

Agar koperasi-koperasi yang kami bangun dari nol tidak kehilangan arah hanya karena pendampingnya diganti tanpa keberlanjutan.

 

Agar desa-desa Indonesia benar-benar mendapatkan yang terbaik: pendamping yang matang, berpengalaman, dan berdedikasi, bukan sekadar yang muda dan baru.

Advertisement

Penulis

Mariyadi

Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.