Surat Edaran Dirjen PPMD Nomor 55/PRI.00/XII/2020

DARI Rp 72 triliun dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke seluruh desa di Indonesia, saya tidak tahu persis, berapa jumlah dana desa tahun 2020 yang sudah terealisasi sampai detik ini.

 

Tapi yang pasti, baru-baru saya menerima Surat Edaran Dirjen PPMD Nomor 55/PRI.00/XII/2020 yang ditujukan kepada kepala desa seluruh Indonesia perihal laporan penggunaan dana desa tahun 2020.

 

Surat ini terbit pada tanggal 28 Desember 2020, yaitu: dua hari sebelum ditetapkanya SE Mendes Nomor 17 Tahun 2020 tentang percepatan penggunaan dana desa tahun 2021.

 

Setidaknya, ada empat poin penting yang perlu diperhatikan oleh kepala desa terkait pengelolaan dana desa dengan masa berakhirnya tahun anggaran 2020, seperti apa yang termuat dalam surat itu.

 

 

Pertama : Mengenai Sisa Dana Desa 2020

 

 

Dana desa tahun anggaran 2020 yang masih terdapat di Rekening Kas Desa (RKD) wajib digunakan untuk membiayai BLT DD dan sisanya untuk melanjutkan kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang telah dianggarkan pada APBDes tahun 2020 selambat-lambatnya dilaksnakan bulan Januari 2021.

 

 

Kedua : Segara Melaporkan Penggunaan Dana Desa 2020

 

Segera melaporkan penggunaan dana desa tahun anggaran 2020 untuk kegiatan :
1. Desa Aman Covid-19,
2. Padat Karya Tunai Desa (PKTD),
3. BLT Dana Desa, dan
4. Kegiatan lain-lain.

 

 

Ketiga : Laporan Penggunaan Dana Desa 2020 Paling Lambat 31 Januari 2021

 

 

Laporan penggunaan dana desa tahun 2020 disampaikan kepada Kementerian Desa PDTT selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari 2020, ke alamat email ppmd@kemendesa.go.id

 

 

Keempat : Sanksi Bagi Kepala Desa Yang Tidak Taat Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020

 

 

Kepala Desa yang tidak tertib dalam penggunaan dana desa berdasarkan kebijakan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

 

“ Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup surat itu yang ditandatangani Ir. Rosyidah Rachmawaty, MM selaku Plt. Direktorat Jendral Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kemendesa PDTT.

 

Menanggapi surat itu, saya tidak paham, sebenarnya apa yang tengah terjadi di desa-desa terkait penggunaan dana desa tahun 2020.

 

Tapi, sependek pemikiran saya, pasti masih ada kendala.

 

Entah itu karena pemerintah desa telat didalam meng-SPJ-kan serta melaporkan penggunaan dana desa, ataukah karena pendamping desa yang terlambat menginput laporan realisasi penggunaan dana desa ke aplikasi sipede.

 

Sehingga, Surat Edaran Dirjen PPMD Nomor 55/PRI.00/XII/2020 itu sampai diterbitkan.

 

Surat Edaran Dirjen PPMD

Gambar : Surat Edaran Dirjen PPMD Nomor 55/PRI.00/XII/2020