Masa Berlaku Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa

Pengangkatan perangkat desa adalah suatu proses yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, masih banyak kepala desa yang memberikan Surat Keputusan Pengangkatan (SK) dengan masa berlaku yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lalu, apakah ini sah atau justru melanggar aturan?

 

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan aturan lainnya menyatakan bahwa masa jabatan perangkat desa berakhir saat mencapai usia 60 (enam puluh) tahun. Namun, di beberapa daerah, perangkat desa diberikan SK setiap tahun, dengan masa jabatan hanya satu tahun. Hal ini jelas berbeda dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

 

Namun, apakah SK dengan masa berlaku satu tahun tersebut sah-sah saja? Jawabannya jelas melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, SK adalah produk hukum yang memiliki akibat hukum dan konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Penting untuk diketahui bahwa pemberian SK pengangkatan perangkat desa bukan atas dasar kemauan kepala desa secara pribadi, tetapi atas dasar perintah undang-undang. Pasal 66 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan pasal 4 ayat pertama huruf q Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menyebutkan bahwa Camat hanya dapat menerbitkan surat rekomendasi dengan persetujuan kepala desa untuk menerbitkan SK pengangkatan perangkat desa.

 

Masa berlaku SK pengangkatan perangkat desa disesuaikan dengan masa tugas perangkat desa sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan Pasal 53 ayat 2 undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan pasal 5 ayat 3 Permendagri No 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menyebutkan bahwa masa tugas perangkat desa berakhir saat mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.

 

Dengan demikian, jika kepala desa menerbitkan SK pengangkatan perangkat desa dengan masa berlaku hanya satu tahun, kemudian diperpanjang setiap tahunnya, maka hal tersebut jelas melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan. Sebab, jabatan perangkat desa bukan hanya satu tahun, bukan sebagai pegawai kontrak atau outsourcing, dan bukan sebagai jabatan sementara. Perangkat desa memiliki masa tugas atau pengabdiannya sampai dengan mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.