5 Cara Mudah Menentukan Surat Suara Sah Tidak Sah Pilkades
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digelar secara serentak di berbagai Kabupaten/Kota di Indonesia.
Panitia yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara , terkadang belum memahami secara utuh memahami tata cara pemilihan kepala desa.
Nah, kali ini saya memperoleh pertanyaan dari kawan saya, yang kebetulan ia sebagai panitia Pilkades dan juga ditempatnya ia tinggal akan digelar pemilihan secara serentak dalam beberapa pekan kedepan.
Dalam chatting-nya ia bertanya seputar keabsahan surat suara dalam pemilihan kepala desa.
Kurang lebih ia bertanya seperti ini:
Bagaimana cara menentukan surat suara sah dan tidak sah Pilkades?
Kemudian saya menjawab.
Bila berkaca pada regulasi. Utamanya regulasi yang mengatur turunan dari undang-undang desa, yaitu yang terdapat dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 pasal 40.
Dijelaskan, bahwa surat suara pemilihan kepala desa sah dan tidak sah apabila:
Satu, surat suara ditandangani oleh ketua panitia Pilkades, dan
Dua, tanda coblos surat suara hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat yang memuat satu calon kades, atau
Tiga, tanda coblos surat suara terdapat pada 1 (satu) segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon kades yang telah ditentukan, atau
Empat, tanda coblos lebih dari 1 (satu), tetapi masih di dalam salah kotak segi empat, yang memuat nomor, foto, dan nama calon kades, atau terakhir
Lima, tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto, dan calon kades.
Sehingga, bila saya berikan contoh ilustrasinya, kurang lebih gambarannya seperti dibawah ini.
Contoh gambar ilustrasi 1
Contoh gambar ilustrasi 2
Contoh gambar ilustrasi 3
Contoh gambar ilustrasi 4
Contoh gambar ilustrasi 5
Gambaran ilustrasi surat suara sah Pilkades dan surat suara tidak sah Pilkades ini berlaku untuk tahun 2021, 2022, 2023, 2024, dan/atau di tahun-tahun mendatang.