TAPM Pusat : Honorarium, Tugas, dan Tanggung Jawab

Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat pusat (TAPM pusat) merupakan salah satu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bekerja dibawah Kementerian Desa selain Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), TAPM kabupaten, dan juga TAPM provinsi.

 

TAPM pusat berkedudukan di pusat dengan jenjang TPP pada tingkatan tenaga terampil penyelia madya.

 

 

Honorarium

 

 

Sama halnya dengan TPP yang lain, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat pusat juga memperoleh honorarium dan bantuan operasional yang dibayarkan setiap bulannya dengan skema lumpsum.

 

Selain honorarium dan bantuan operasional, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat pusat juga diwajibkan menjadi peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sama halnya dengan TPP yang lain.

 

Untuk besaran honor dan bantuan operasional Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat pusat sebagaimana yang tertuang dalam Kepmendesa Nomor 148 Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

 

 

NO

 

POSISI/JABATAN

 

HONOR

BANTUAN BIAYA OPERASIONAL  

TOTAL

1 KOORDINATOR NASIONAL 5.334.000 10.078.000 15.412.000
2 WAKIL KOORDINATOR NASIONAL 5.100.000 9.904.000 15.004.000
3 KOORDINATOR BIDANG/KOORDINATOR WILAYAH 4.900.000 9.696.000 14.596.000
4 TAPM PUSAT/TAPM WILAYAH 4.700.000 7.688.000 12.388.000

 

Tugas

 

Secara jelas tugas dari TAPM pusat itu diatur dalam Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B Ayat 6, yang uraiannya adalah sebagaimana berikut :

 

  1. Memantau perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, serta kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di tingkat pusat.
  2. Mensosialisasikan kebijakan SDGs Desa.
  3. Memberikan pembinaan kepada tenaga ahli pemberdayaan masyarakat tingkat provinsi, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat tingkat kabupaten/kota, pendamping Desa, dan pendamping lokal Desa.
  4. Mengadvokasi kebijakan untuk percepatan pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan kegiatan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, serta Pihak Ketiga yang fokus pada pencapaian SDGs Desa.
  5. Aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang terkait dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga dalam aplikasi laporan harian Sistem Informasi Desa.
  6. Aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama dalam aplikasi laporan harian Sistem Informasi Desa.
  7. Melaksanakan penilaian kinerja secara mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa.
  8. Memberikan penilaian kinerja kepada Tenaga Pendamping Profesional 1 (satu) tingkat di bawahnya.

 

 

Tanggung Jawab

 

 

Selain menjalankan tugas sebagaimana dimaksud diatas, tenaga ahli pusat atau Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat pusat memiliki tanggung jawab berikut:

 

  1. Mendukung Kementerian dalam penyusunan kebijakan terkait Desa.
  2. Memberikan bantuan kepada Kementerian dalam pelaksanaan Pendampingan Masyarakat Desa.
  3. Melakukan pengendalian, supervisi, dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas tenaga ahli provinsi, tenaga ahli kabupaten/kota, pendamping Desa, pendamping teknis, dan pendamping lokal Desa.
  4. Melaporkan perkembangan pelaksanaan program dan kegiatan pendampingan masyarakat Desa kepada Menteri melalui Pimpinan Tinggi Madya yang bertanggung jawab pada bidang pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Demikian uraian lengkap mengenai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat pusat atau yang lebih dikenal dengan TAPM pusat yang merupakan salah satu Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang direkrut oleh Kementerian Desa PDTT.