Tata Cara Pemberhentian Perangkat Desa dari Segi Aturan

Dua bulan yang lalu saya sempat bertemu dengan salah satu perangkat desa dari kampung sebelah.

 

Kebetulan kala itu kami sedang mengurus buku rekening di bank swasta yang sama.

 

Awalnya saya tidak mengenali, karena beliau memakai masker, dan duduk di kursi paling belakang saat menunggu nomor antrian.

 

Kemudian, sesaat kami keluar, beliau menegur saya.

 

“Piye kabare mas?,” ucapnya dalam bahasa Jawa sembari membuka masker yang sedari tadi menutupi wajahnya.

 

“Sehat pak,” Timpal saya sembari melepaskan tali masker yang juga sedari tadi melingkar di telinga saya.

 

Selanjutnya, saya pun bertanya tentang hasil pemilihan kepala desa secara serentak yang baru beberapa bulan yang lalu diadakan di kampungnya.

 

Dari hasil keterangan beliau, ia menyampaikan, bahwa saat ini, di kampungnya telah terpilih kepala desa yang baru.

 

Akan tetapi, ada beberapa hal yang beliau sayangnya terkait pengangkatan perangkat desa yang baru oleh kepala desa tersebut.

 

Pengangkatan desa yang baru tanpa sepengetahuan perangkat desa yang lama. Sehingga saat ini, di kampungnya terdapat dualisme jabatan perangkat desa karena perangkat desa yang lama belum diberikan surat pemberhentian oleh kepala desa yang baru.

 

“Sekretaris desa ada 2 orang, kaur dan kasi masing-masing ada 2 orang. Sehingga bila di total, baik itu perangkat desa yang lama dan baru jumlahnya ada 12 orang mas,” jelasnya.

 

“Lo kok bisa begitu pak,” sahut saya.

 

Ya bisa saja mas. Kan kepala desa yang baru tidak berani mengeluarkan surat pemberhentian. Sehingga, katanya, status kami dong yang sah.

 

“Lo, memangnya kepala desa tidak punya hak prerogatif pak, layaknya presiden yang bisa meresufe dan mengangkat para menterinya kapan saja jika visi misinya sudah tidak searah,” tanya saya.

 

“Ya mas. Tapi kan perlu alasan yang jelas kenapa kami diberhentikan serta Ia pun harus berkonsultasi dahulu dengan Camat sebelum memberhentikan kami,” jawabannya.

 

Kemudian, beliau pun membahkan, bila merunut, ataupun menilik aturan yang ada, sebut saja UU Desa dan juga Permendagri. Tata cara pemberhentian perangkat desa itu seperti ini mas.

 

#1. Menilik dari Segi Undang-Undang Desa

 

 

Dilihat dari segi UU Desa, Ia menyampaikan, bahwa di pasal 53 disebutkan, bahwa perangkat desa berhenti karena 3 alasan.

 

Satu, meninggal dunia, dua, permintaan sendiri, dan yang ketiga karena diberhentikan.

 

Alasan satu dan dua, tidak perlu kita bahas ya mas, ungkapnya, karena sudah sangat jelas di situ.

 

Yang perlu kita perjelas ialah alasan dibagian “diberhentikan”.

 

Disana dikatakan, bahwa perangkat desa dapat diberhentikan bila:

 

  1. Usia perangkat desa tersebut telah genap 60 tahun,
  2. Perangkat desa tersebut berhalangan tetap atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa,
  3. Melanggar larangan sebagai perangkat desa,
  4. Perangkat desa yang akan diberhentikan telah dikonsultasi dengan Camat atas nama Bupati/Walikota, dan yang terakhir
  5. Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

 

Dari disitu sudah jelas kan, bahwa pemberhentian perangkat desa secara sewenang-wenang oleh kepala desa tanpa memenuhi kriteria di atas. Jelas itu tidak dibenarkan secara Undangan-Undangan.

 

Kemudian, kita coba menilik aturan lain sebagai pelaksana dari UU Desa.

 

#2. Menilik pada Permendagri

 

 

Bila kita coba lihat dari Permendagri 67 Tahun 2017 sebagai pedoman dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ataupun penyempurna dari aturan sebelumnya, yaitu Permendagri 83 Tahun 2015.

 

Disitu dikatakan, bahwa kepala desa yang akan memberhentikan perangkat desa sebagaimana yang telah diatur di pasal 5 Permendagri 83 Tahun 2015, haruslah dikonsultasikan lebih dulu kepada Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati/Walikota.

 

Kemudian, untuk kriteria yang lain dalam hal pemberhentian perangkat desa sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) di atas adalah sebagai berikut.

 

Perangkat desa diberhentikan karena :

 

  1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun,
  2. Dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
  3. Berhalangan tetap,
  4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
  5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

 

Pemberhentian perangkat desa sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan keputusan kepala desa dan disampaikan kepada Camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan.

 

Pemberhentian perangkat desa wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dan juga mendapatkan rekomendasi tertulis dari Camat atau sebutan lain yang didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat desa.

 

Lebih lanjut, kata beliau, mengenai tata cara pemberhentian perangkat desa secara sementara, kemudian pengangkatan perangkat desa apabila terjadi kekosongan jabatan, dan juga perangkat desa yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mas bisa lihat pada Permendagri 67 Tahun 2017 pasal 6, 7 dan juga 10A yang kurang lebih bunyinya seperti ini.

 

 

#3. Pemberhentian Perangkat Desa Sementara

 

 

Perangkat desa diberhentikan sementara oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat.

 

Pemberhentian sementara perangkat desa sebagaimana dimaksud di atas karena:

 

  1. Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara,
  2. Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan,
  3. Tertangkap tangan dan ditahan, dan
  4. Melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Perangkat desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2) di atas, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula.

 

 

#4. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa

 

 

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, maka tugas perangkat desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat desa lain yang tersedia.

 

Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh kepala desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.

 

Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat desa yang bersangkutan berhenti.

 

Pengisian jabatan perangkat desa sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan dengan cara mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan pemerintah desa, dan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa setelah berkonsultasikan dengan camat.

 

 

#5. Perangkat Desa dari Pegawai Negeri Sipil

 

 

Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.

 

Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat desa, berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

“Jelaskan mas,” tanya beliau sembari tersenyum.

 

Yak pak, kata saya, sembari menimpali pertanyaan mengenai sanksi apakah yang didapatkan bagi kepala desa yang memberhentikan perangkat desa secara sewenang-wenang hanya karena ingin memasukan rekan politiknya menjadi bagian dari perangkat desa.

 

#7. Sanksi Kepala Desa Memberhentikan Perangkat Desa

 

 

Jadi begini mas, terangnya, menjawab pertanyaan yang saya ajukan sembari mengeluarkan kata-kata mutiara yang banyak diucapkan banyak orang “ kepala desa baru perangkat desa baru juga ya mas,”.

 

Jika persoalanya seperti itu, kepala desa yang memberhentikan secara sewenang-wenang tanpa didasari aturan hukum yang jelas serta tanpa adanya alasan yang jelas pula. Maka kita, sebagai perangkat desa, bisa mengajukan gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Karena apa? Karena tindakan tersebut, masuk dalam kategori pasal 29 huruf (b) dan (c) Undang-Undang Des, yang menjadikan pula sebagai larangan kepala desa.

 

Kemudian untuk sanksinya, bila memang kepala desa tersebut terbukti bersalah dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya. Maka ia bisa mendapatkan teguran baik secara lisan ataupun tertulis. Bahkan bisa diberhentikan sementara ataupun permanen.

 

“O, begitu ya pak,” timbal saya sembari mengakhiri diskusi dan berpamitan karena hari juga sudah menjelang pukul jam 12 siang.

 

“Iya mas, begitulah tata cara pemberhentian perangkat desa yang benar” pungkasnya.