Tim Penyusun RPJMDes 2020, Begini Susunannya

Sebenarnya sudah pernah saya ingatkan agar desa segera membentuk tim penyusun RPJMDes setelah dilantik tiga bulan yang lalu.

 

Namun karena kondisi yang tidak memungkinkan, ditambah wabah covid yang makin menjadi-jadi sehingga rapat pembentukan tim tersebut selalu di undur-undur.

 

Di Kabupaten saya, pemilihan kepala desa digelar secara serentak November 2019. Namun, Bupati baru bisa melantik di akhir Desember 2019.

 

Untuk persis tanggalnya saya lupa, karena banyak yang harus saya kerjakan dan memang sudah sejak sembilan yang lalu.

 

Di Juli kemarin saya baru ingat bahwa seharusnya desa sudah mulai menyusun RKPDes dan paling lambat di akhir September dokumen itu harus jadi.

 

Mulailah saya bingung. Karena dasar utama yang ada di peraturan-kan harus ada dokumen RPJMDes lebih dulu, baru kita dapat meneruskan untuk menggarap dokumen RKPDes.

 

Bak secepat kilat, dua hari berselang kemudian kami melakukan Musdesus pembentukan tim penyusun RPJMDes 2020.

 

Secara aturan memang kami sudah salah. Karena bila merujuk pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa.

 

Disebutkan disana, bahwa penetapan dokumen RPJM desa paling lama tiga bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa ( pasal 5 ayat 2 ).

 

Namun bila dilihat dari kondisi, tentu kami lebih mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan desa.

 

Setelah dirasa waktu agak longgar, bergegaslah kami segera membentuk tim tersebut.

 

Ada dua dasar hukum yang kami gunakan dalam membentuk tim ini.

  1. Permendagri 114 tahun 2014, dan
  2. Permendesa PDTT 17 tahun 2019.

 

 

Tim Penyusun RPJMDes berdasarkan Permendagri 114 Tahun 2014

 

 

Bila merujuk pada Permendagri 114 tahun 2014. Pembentukan tim penyusun RPJM desa diatur dalam paragraf 2 pasal 8 yang susunan timnya sebagaimana berikut :

 

  1. Kepala desa membentuk tim penyusun RPJM desa.
  2. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari :
    • Kepala desa selaku pembina,
    • Sekretaris desa selaku ketua,
    • Ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan
    • Anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya.
  3. Jumlah tim sebagaimana dimaksud pada ayat 1, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang.
  4. Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat 1, mengikutsertakan perempuan.
  5. Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

 

 

Tim Penyusun RPJMDes berdasarkan Permendes 17 Tahun 2019

 

 

Bila merujuk pada Permendesa 17 tahun 2019. Ketua tim penyusun tidak harus berasal dari sekretaris desa, melainkan orang yang mempunyai keahlian dan kemampuan dengan pertimbangan kepala desa.

 

Baru setelah ketua tim ditunjuk. Kemudian ketua tim tersebut memilih sekretaris untuk dijadikan partner didalam menyusun dokumen RPJMDes.

 

Secara lengkap pengaturan pembentukan tim penyusun, diatur dalam pasal 13 yang bunyinya sebagaimana berikut ini :

 

  1. Kepala desa mempersiapkan penyusunan rancangan RPJM desa dengan membentuk tim penyusun RPJM desa.
  2. Tim penyusun RPJM desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri :
    • Pembina yang dijabat oleh kepala desa;
    • Ketua yang dipilih oleh kepala desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
    • Sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan
    • Anggota yang berasal dari perangkat desa, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat desa lainnya.
  3. Unsur masyarakat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, meliputi:
    • Tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan,
    • Organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani,
    • Organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan,
    • Organisasi atau kelompok perajin,
    • Organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak,
    • Perwakilan kelompok masyarakat miskin,
    • Kelompok berkebutuhan khusus atau difabel,
    • Kader kesehatan,
    • Penggiat dan pemerhati lingkungan,
    • Kelompok pemuda atau pelajar, dan/atau
    • Organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan desa.
  4. Tim penyusun RPJM desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berjumlah ganjil, paling sedikit 7 (tujuh) orang.
  5. Tim penyusun RPJM desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
  6. Tim penyusun RPJM desa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 secara proporsional mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan gender.

 

Untuk honor tim penyusun RPJMDes sendiri, bisa anda anggarkan melalui APBDes sesuai kemampuan keuangan desa.

 

Kemudian, untuk contoh SK tim penyusun RPJMDes 2020 bisa anda download melalui link yang sudah saya sediakan berikut ( ini ).

 

Terakhir, bila anda ingin mempelajari lebih lanjut mengenai tugas tim penyusun RPJMDes dan juga langkah-langkah penyusunannya. Bisa baca secara lengkap melalui artikel yang sudah saya tuliskan ( sebelumnya ).

 

Semoga bermanfaat dan semakin tercerahkan.