Tugas Camat dalam Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
SETELAH kemarin kita membahas tugas BPD dan juga masyarakat dalam hal pengawasan pengelolaan keuangan desa. Untuk hari ini, saya akan coba meneruskan, membahas, perihal tugas Camat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa di Tahun 2021.
Pengawasan oleh Camat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa pasal 19 ayat (1) menyangkut dua hal :
- Pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, dan
- Pengawasan terhadap pendayagunaan aset desa.
Bentuk perlakuan terhadap pengawasan pengelolaan keuangan desa dan juga pendayagunaan aset desa oleh Camat, secara jelas dan terperinci diterangkan dalam ayat selanjutnya, yaitu: pasal 19 ayat (2) yang memuat tugas dalam bentuk :
- Mengevaluasi rancangan peraturan desa terkait dengan APBDes,
- Mengevaluasi pengelolaan keuangan desa dan aset desa, dan
- Mengevaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa.
Mengevaluasi sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan terhadap kesesuaian dokumen terhadap dengan norma dan prosedur pengelolaan keuangan desa.
Selanjutnya, terkait hasil pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa dan juga pendayagunaan aset desa oleh Camat, disampaikan kepada Bupati/ Wali Kota dan ditembuskan kepada APIP Daerah Kabupaten/Kota.
Hasil pengawasan yang disampaikan oleh Camat itulah yang menjadi bahan bagi APIP Daerah Kabupaten/Kota untuk menentukan ruang lingkup pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Lebih lanjut mengenai uraian langkah kerja pengawasan pengelolaan keuangan oleh Camat.
Berikut ini saya sajikan beberapa pertanyaan langkah kerja yang dikutip langsung dari Permendagri 73 Tahun 2020 yang merupakan bagian tak terpisahkan dan tercantum dalam Permendagri ini.
Pertanyaan langkah kerja dalam evaluasi pengelolaan keuangan dan aset desa oleh Camat, sebagai berikut :
No | Langkah Kerja | Kesesuaian | |
Ya | Tidak | ||
A | Pengelolaan Keuangan Desa | ||
1 | Apakah semua dokumen evaluasi telah diterima dari desa secara lengkap | ||
2 | Apakah Rancangan Perdes tentang APB Desa/Perubahan APB Desa disusun berdasarkan RKP Desa/RKP Desa Perubahaan tahun berkenaan | ||
3 | Apakah sudah disusun DPA, DPPA, DPAL, dan RAK | ||
4 | Apakah pengajuan Rancangan Perdes tentang APB Desa atau Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa dilakukan tepat waktu | ||
5 | Apakah Badan Permusyawaratan Desa telah menyepakati Rancangan Perdes tentang APB Desa/Rancangan Perdes tentang Perubahan APB Desa | ||
6 | Apakah realisasi pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa didapatkan secara legal dan telah diatur dalam Peraturan Desa | ||
7 | Apakah realisasi pendapatan desa yang bersumber dari Dana Transfer tercapai | ||
8 | Konfirmasi pendapatan lainnya berupa penerimaan dari hasil kerja sama desa | ||
9 | Konfirmasi pendapatan lainnya penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa | ||
10 | Konfirmasi pendapatan lainnya berupa penerimaan dari hibah dan sumbangan pihak ketigas | ||
11 | Apakah realisasi belanja telah sesuai dengan penempatan pos belanja pada peraturan desa tentang APB Desa | ||
12 | Semua kegiatan belanja desa telah sesuai dengan kewenangan desa | ||
13 | Apakah ada program/kegiatan yang dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran (tahun jamak) | ||
14 | Apakah belanja desa yang ditetapkan dalam APB Desa paling banyak 30% dipergunakan untuk : a. Penghasilan tetap (SILTAP) dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, b. Operasional Pemerintah Desa, c. Tunjangan dan operasioanal Badan Permusyawaratan Desa, d. Insentif rukun tetangga dan rukun warga | ||
15 | SILTAP, tunjangan dan operasional untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai yang ditetapkan dalam peraturan Bupati/Wali Kota | ||
16 | Besaran tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa, serta insentif RT/RW dianggarkan sesuai yang ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota | ||
17 | Alokasi belanja dengan keluaran yang akan dihasilkan logis karena telah memperhitungkan tingkat kamahalan dan geografis (standar harga) | ||
18 | Apakah realisasi pembiayaan telah sesuai dengan penempatan pos pada APB Desa | ||
19 | Apakah telah sesuai pos pengeluaran pembiayaan untuk pembentukan dana cadangan dengan yang direncanakan | ||
20 | Apakah relisasi dana cadangan telah sesuai dengan peraturan desa | ||
21 | Apakah realisasi pos pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pada BUM Desa telah sesuai ketentuan | ||
22 | Apakah penyertaan modal BUM Desa, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ditetapkan melalui peraturan desa dan memenuhi nilai kelayakan usaha | ||
B | Aset Desa | ||
1 | Apakah aset desa sudah digunakan sesuai peruntukan | ||
2 | Dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga yang menyertakan aset desa, apakah sudah persetujuan Badan Permusyawaran Desa | ||
3 | Perubahan status aset desa, apakah sudah mendapatkan persetujuan Badan Permusyawaran Desa |
Pertanyaan langkah kerja dalam evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APB Desa oleh Camat, sebagai berikut :
No | Aspek/Langkah Kerja | Kesesuaian | |
Ya | Tidak | ||
1 | Apakah kepala desa telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa tepat waktu | ||
2 | Apakah laporan pertanggungjawaban tersebut telah ditetapkan dalam bentuk peraturan desa | ||
3 | Apakah penetapan peraturan desa terkait dengan pertanggungjawaban telah tepat waktu | ||
4 | Apakah peraturan desa telah dilengkapi dengan a. Laporan keuangan terdiri atas : a. Laporan realisasi APB Desa, dan b. Catatan atas laporan keuangan b. Laporan realisasi kegiatan, dan c. Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke desa | ||
5 | Apakah jumlah anggaran dalam APB Desa sesuai dengan jumlah anggaran pertanggungjawaban | ||
6 | Apakah nomenklatur pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam pertanggungjawaban telah sesuai dengan APB Desa | ||
7 | Apakah struktur dan klasifikasi pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam pertanggungjawaban telah sesuai dengan APB Desa |
Lebih lengkap mengenai tabel langkah kerja atau tugas Camat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa bisa download melalui link dibawah ini :