Tugas Kepala Desa sesuai UU Desa dan Permendagri

Mengemban tugas kepala desa memang bukanlah hal yang mudah, namun juga bukan hal yang terlalu sulit.

 

Seiring dengan perkembangan zaman dan arah politik yang berubah, menjadi kepala desa bukan lagi hanya tentang wahyu atau keberuntungan semata, melainkan juga terkait dengan uang dan politik.

 

Money politik yang seharusnya dilarang dalam pemilihan kepala desa masih marak terjadi hingga saat ini. Meskipun terlihat menguntungkan bagi masyarakat yang menerima uang tersebut, namun hal itu justru dapat merugikan mereka di masa depan.

 

Ketika mereka menuntut kepala desa untuk menjalankan tugasnya dengan baik, kepala desa dapat berfikir bahwa suaranya telah dibeli sehingga ia bisa berbuat apa saja tanpa merasa bersalah.

 

Oleh karena itu, sebagai masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa atau sudah menjadi kepala desa, sebaiknya hindari money politik.

 

Lebih baik susun visi misi yang jelas dan berikan penjelasan kepada masyarakat tentang apa yang akan dilakukan setelah terpilih. Dengan begitu, tugas Anda sebagai kepala desa akan menjadi berkah dan semata-mata hanya untuk ibadah serta mengabdi kepada masyarakat.

 

Sebagai kepala desa, Anda juga memiliki tugas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Berikut, sedikit saya uraikan mengenai tugas kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa dan juga Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa:

 

 

Tugas Kepala Desa sesuai Undang-Undang Desa

 

 

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang tugas Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pasal 1 ayat 3 menyebutkan bahwa Kepala Desa adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Desa yang dibantu oleh perangkat Desa.

 

Pasal 25 juga menjelaskan bahwa Pemerintah Desa dijalankan oleh Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, serta dibantu oleh perangkat Desa.

 

Sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa, Kepala Desa memiliki tugas yang cukup beragam dan penting. Pasal 26 ayat (1) UU Desa menyebutkan bahwa tugas Kepala Desa antara lain adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa juga memiliki kewenangan yang cukup besar, seperti memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa, menetapkan Peraturan Desa, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, membina kehidupan masyarakat Desa, serta mengembangkan sumber pendapatan Desa.

 

Selain itu, Kepala Desa juga berkewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

 

Kepala Desa juga harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan kehidupan beragama dan berkebudayaan yang diakui dalam masyarakat.

 

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, Kepala Desa juga berhak atas beberapa hak, seperti mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa, menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.

 

Kepala Desa juga memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan, serta memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

 

Secara singkat, tugasnya  mencakup penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

 

Kepala Desa juga memiliki kewenangan yang cukup besar dan berkewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.

 

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa harus memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, kebersamaan, kebersihan lingkungan, kelestarian lingkungan hidup, dan kesejahteraan sosial.

 

Kepala Desa juga harus memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai dalam bidang manajemen, administrasi, keuangan, pembangunan, serta sosial dan budaya. Kepala Desa juga harus memiliki integritas, profesionalisme, kejujuran, serta menghindari konflik kepentingan dan tindakan korupsi.

 

Selain itu, Kepala Desa juga memiliki tugas dan kewajiban lain, seperti:

 

  1. Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa, serta memberikan arahan dan bimbingan teknis kepada perangkat Desa dalam pelaksanaannya.
  3. Menjalin kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat, dalam rangka mempercepat Pembangunan Desa.
  4. Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan memberikan persyaratan serta tata cara pelaksanaan Pilkades.
  5. Melakukan tindakan pencegahan dan penanganan bencana alam dan keadaan darurat lainnya di wilayah Desa.
  6. Mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan Desa secara transparan dan akuntabel, serta menerapkan prinsip-prinsip good governance.
  7. Memelihara ketertiban dan keamanan di wilayah Desa dengan menjaga kemitraan dengan kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya.
  8. Mengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup di wilayah Desa dengan prinsip kelestarian dan keberlanjutan.
  9. Memfasilitasi pelaksanaan hak dan kewajiban warga masyarakat Desa dalam bidang pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan sarana dan prasarana publik lainnya.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Kepala Desa harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan lembaga kemasyarakatan Desa, serta memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat Desa. Kepala Desa juga harus memiliki keterbukaan informasi dan akuntabilitas yang tinggi terhadap kinerja Pemerintah Desa.

 

 

Tugas Kepala Desa sesuai Permendagri 20 Tahun 2018

 

 

Tugas Kepala Desa adalah sangat penting dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Tugas tersebut diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang merupakan pedoman bagi Kepala Desa dalam melaksanakan tugasnya.

 

Salah satu tugas penting Kepala Desa adalah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

 

Dalam menetapkan kebijakan tersebut, Kepala Desa harus mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas desa serta ketersediaan sumber daya yang dimiliki oleh desa. Kebijakan yang tepat akan memastikan APB Desa digunakan secara efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa.

 

Selain menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa, Kepala Desa juga memiliki tugas dalam pengelolaan barang milik desa.

 

Kepala Desa harus memastikan bahwa pengelolaan barang milik desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa. Selain itu, Kepala Desa juga bertanggung jawab atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.

 

Kepala Desa juga memiliki tugas dalam menetapkan Perangkat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) yang bertugas mengelola keuangan desa. Dalam menetapkan PPKD, Kepala Desa harus mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman calon PPKD agar pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan dengan baik.

 

Selanjutnya, Kepala Desa memiliki tugas untuk menyetujui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Langsung (DPAL).

 

Tugas ini penting dilakukan agar penggunaan APB Desa dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Kepala Desa juga harus menyetujui Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPB Desa).

 

Setuju atau tidaknya RKPD dan RAPB Desa yang diajukan akan mempengaruhi pelaksanaan program dan kegiatan di desa. Oleh karena itu, Kepala Desa harus mempertimbangkan dengan matang sebelum menyetujui RKPD dan RAPB Desa.

 

Terakhir, Kepala Desa juga memiliki tugas untuk menyetujui Surat Pertanggungjawaban Pelaksanaan (SPP). SPP ini berisi pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran desa dalam satu periode.

 

Kepala Desa harus memastikan bahwa SPP tersebut telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Dalam menjalankan tugas-tugas tersebut, Kepala Desa harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat desa dan memastikan bahwa penggunaan keuangan desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 

Kepala Desa juga harus memastikan bahwa tugas-tugas yang dilakukan oleh perangkat desa, termasuk PPKD, dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

 

Tugas Perangkat Desa

 

 

Setiap perangkat desa memiliki tugas dan fungsi yang berbeda-beda dalam melaksanakan pemerintahan di desa. Berikut adalah penjelasan singkat tentang tugas masing-masing perangkat desa:

 

 

Sekretaris Desa

 

 

Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang bertanggung jawab dalam menyusun dan mengelola administrasi desa. Tugas-tugas Sekretaris Desa meliputi, penyusun dan menyimpan dokumen administrasi desa seperti surat menyurat, berita acara, dan keputusan kepala desa.

 

Baca lebih lanjut tentang tugas Sekretaris Desa di sini: Tugas Sekretaris Desa

 

 

Kepala Urusan Umum

 

 

Kepala Urusan Umum atau Kaur Umum adalah perangkat desa yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengawasi urusan umum di desa.

 

Tugas-tugas Kaur Umum meliputi, mengurus kegiatan keamanan dan ketertiban di desa, mengelola perizinan dan pembuatan surat keterangan di desa, dan mengadakan pembinaan masyarakat dan pembinaan kegiatan kemasyarakatan.

 

Baca lebih lanjut tentang tugas Kepala Urusan Umum di sini: Tugas Kepala Urusan Umum Desa

 

 

Kaur Keuangan

 

 

Kaur Keuangan atau Kepala Urusan Keuangan bertanggung jawab dalam mengelola dan mengawasi keuangan desa, meliputi administrasi keuangan, pembukuan, penyusunan anggaran, serta pelaporan keuangan. Selain itu, Kaur Keuangan juga bertugas dalam melakukan pengelolaan aset desa.

 

Baca lebih lanjut tentang tugas Kaur Keuangan di sini: Tugas Kaur Keuangan Desa

 

 

Kaur Perencanaan

 

 

Kepala Urusan Perencanaan atau Kaur Perencanaan memiliki tugas dalam menyusun program dan rencana kerja pembangunan desa, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.

 

Kaur Perencanaan juga bertugas dalam melakukan pendataan potensi desa dan melakukan kajian terhadap sumber daya yang ada di desa.

 

Baca lebih lanjut tentang tugas Kaur Perencanaan di sini: Tugas Kaur Perencanaan Desa

 

 

Kasi Pelayanan

 

 

Kasi Pelayanan atau Kepala Seksi Pelayanan memiliki tugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa, meliputi pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, dan pelayanan lain yang dibutuhkan masyarakat desa.

 

Baca lebih lanjut tentang tugas Kasi Pelayanan di sini: Tugas Kasi Pelayanan Desa

 

 

Kasi Pemerintahan Desa

 

 

Kasi Pemerintahan Desa atau Kepala Seksi Pemerintahan Desa memiliki tugas dalam melaksanakan administrasi pemerintahan desa, termasuk dalam hal pengelolaan dan penyimpanan arsip desa.

 

Selain itu, Kasi Pemerintahan Desa juga bertugas dalam melaksanakan koordinasi antara perangkat desa, serta memberikan bantuan teknis dalam penyusunan peraturan desa.

 

Baca lebih lanjut tentang tugas Kasi Pemerintahan Desa di sini: Tugas Kasi Pemerintahan Desa

 

 

Kasi Kesejahteraan

 

 

Kasi Kesejahteraan atau Kepala Seksi Kesejahteraan memiliki tugas dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan program-program kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam hal pengelolaan dana desa untuk program-program kesejahteraan. Kasi Kesejahteraan juga bertugas dalam memberikan bantuan kepada masyarakat desa yang membutuhkan.

 

Baca lebih lanjut tentang tugas Kasi Kesejahteraan di sini: Tugas Kasi Kesejahteraan Desa

 

 

Kepala Dusun

 

Kepala dusun merupakan perangkat desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pembangunan di tingkat dusun.

 

Tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab kepala dusun antara lain adalah mengkoordinasikan pembangunan di tingkat dusun, melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah desa, mengumpulkan dan menyampaikan laporan hasil kegiatan di dusun kepada pemerintah desa, serta mengurus administrasi kependudukan di tingkat dusun.

 

Untuk lebih detail mengenai tugas-tugas kepala dusun, bisa dibaca di artikel berikut: Tugas Kepala Dusun

 

Dengan adanya pemahaman mengenai tugas masing-masing perangkat desa dan juga kepala desa diharapkan masyarakat dapat memahami peran dan fungsi dari setiap kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan di desa.