Tugas Kepala Dusun dan Fungsi Sesuai UU Desa
Kalau Anda memang belum pernah membaca Undang-undang Desa dan aturan turunanya yaitu Permendagri Nomor 84 tahun 2015,ada kemungkinan pasti anda belum memahami secara detail tentang Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya.
Kepala Dusun itu merupakan orang yang dipilih langsung oleh Kepala Desa dan/atau dipilih oleh masyarakat melalui musyawarah di Tingkat Rukun Tetangga (RT).
Untuk dapat menjadi Kepala Dusun itu tidak mudah.
Saya juga mengatakan tidak sulit,asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Undang-Undang Desa dan mempunyai kenginan dan dedikasi tinggi dalam membangun wilayahnya mudah-mudahan bisa menjadi Kepala Dusun.
Dalam Sistem Pemerintahan Desa,Kepala Dusun merupakan unsur Perangkat Desa dan juga merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
Dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya biasanya Kepala Dusun dibantu oleh Ketua RT dalam menyelesaikanya.
Jika anda belum memahami Tugas RT secara detail dan jelas silahkan kunjungi di link ini sebelum melanjutkan membaca.
Baca Juga : 9 Tugas Sekretaris Desa yang Wajib di Pahami Penjabat Baru
Untuk jumlah Kepala Dusun sendiri tiap Desanya, tentu beragam, karena menyesuaikan proporsi yang diatur di masing-masing Desa.
Jika berkaca di desa saya, untuk 1 Kepala Dusun biasanya membawahi paling banyak 5 RT,dan untuk 1 RT biasanya membawahi 30 Kepala Keluarga (KK).Itu kalau didesa saya,bagaimana dengan Desa Anda ?
Satu lagi,bahwa Kepala Dusun Juga mempunyai banyak sebutan lain dan menyesuaikan nama di masing-masing Daerah atau Kabupate/Kota.
Untuk memahami lebih detail dan lengkap,berikut ini saya uraiakan Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya Sesuai Undang-undang Desa yang tertuang dalam Permendagri Nomor 84 tahun 2015 tentang Susunan dan Tata Kerja Pemerintah Desa….
Berikut ini Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya :
Membina masyarakat agar tentram dan Tertib,
Melakukan upaya perlindungan bagi masyarakatnya,
Sebagai Motor Penggerak Kependudukan (Mobilisasi),
Melakukan Penataan dan Pengelolaan Potensi di wilahnya,
Melakukan Pengawasan Pembangunan yang terletak di wilayahnya,
Melakukan Pembinaan dan Menumbuh kembangkan kesadaran dalam hal menjaga lingkunganya,
Melakukan pemberdayaan guna memperlancar roda pemerintah Desa dan Pembangunan.
Nah,itulah Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya yang wajib anda laksanakan.
Mudah-mudahan jika ke-7 tupoksi dusun tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan ikhlas,maka masyarakat akan tambah yakin kepada Anda.
Jangan lupa baca tugas Kepala desa dan Tugas Sekertaris desa yang sesuai permendagri terbaru..