Apakah Kepala Desa termasuk Perangkat Desa? Berikut uraiannya

Pada dasarnya, kepala desa adalah pejabat pemerintahan yang memimpin dan menyelenggarakan pemerintahan desa. Namun, dalam konteks peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa, masih terdapat perdebatan tentang apakah kepala desa termasuk perangkat desa atau bukan.

 

Sebelum membahas lebih jauh, mari kita bahas terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan perangkat desa. Menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, perangkat desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis. Mereka berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

 

Peran perangkat desa sangat penting dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Sekretariat Desa memiliki tugas untuk menyediakan layanan administrasi, Pelaksana Kewilayahan bertanggung jawab atas pengelolaan wilayah desa, dan Pelaksana Teknis bertugas untuk melaksanakan program dan kegiatan desa yang terkait dengan bidang teknis.

 

Baca : Apakah BPD Termasuk Perangkat Desa?

 

Kembali ke pertanyaan apakah kepala desa termasuk perangkat desa atau tidak. Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Dalam konteks ini, terlihat bahwa kepala desa dianggap sebagai bagian dari pemerintah desa yang dibantu oleh perangkat desa.

 

apakah kepala desa termasuk perangkat desa

 

Namun, jika kita melihat Pasal 1 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, terdapat pernyataan bahwa Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dalam konteks ini, kepala desa dianggap sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang dibantu oleh perangkat desa.

 

Dari pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa kepala desa bukanlah bagian dari perangkat desa, melainkan merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang dibantu oleh perangkat desa. Hal ini dapat dilihat dari perbedaan istilah yang digunakan dalam Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015.

 

Baca juga : Apakah RT Termasuk Perangkat Desa?

 

Namun, perdebatan tentang apakah kepala desa termasuk perangkat desa atau tidak masih terus berlangsung. Beberapa kalangan berpendapat bahwa kepala desa seharusnya dianggap sebagai bagian dari perangkat desa karena mereka juga berperan sebagai unsur pembantu dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

 

Sementara itu, ada juga yang berpendapat bahwa kepala desa tidak termasuk perangkat desa karena perannya yang lebih dominan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Namun, perdebatan ini tidak mempengaruhi tugas dan tanggung jawab kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

 

Yang jelas, baik kepala desa maupun perangkat desa memiliki peran dan tanggung jawab yang penting dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Keduanya harus bekerja sama secara sinergis untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu mensejahterakan masyarakat desa dan membangun desa yang lebih baik.

 

Sebagai kepala desa atau perangkat desa, mereka harus memiliki kompetensi dan integritas yang baik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, mereka juga harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku serta selalu memperhatikan kepentingan masyarakat desa dalam setiap keputusan yang diambil.

 

Dalam hal ini, Pemerintah juga memiliki peran penting dalam memberikan dukungan dan pembinaan kepada kepala desa dan perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Dukungan ini dapat berupa pemberian pelatihan dan pengembangan kompetensi, bantuan teknis, dan sumber daya lain yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

 

Secara keseluruhan, baik kepala desa maupun perangkat desa memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Meskipun terdapat perbedaan pendapat tentang apakah kepala desa termasuk perangkat desa atau tidak, yang jelas keduanya harus bekerja sama dan saling mendukung dalam mencapai tujuan yang sama, yaitu mensejahterakan masyarakat desa dan membangun desa yang lebih baik.

 

Inilah : Yang Termasuk Perangkat Desa