Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 terbit sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan …
Penulis: Mariyadi
Saya adalah penulis blog yang fokus membahas isu dan dinamika desa. Selama lebih dari 10 tahun, saya aktif sebagai pendamping dan pemberdaya masyarakat desa, terlibat langsung dalam penguatan kapasitas, pembangunan berbasis partisipasi, serta pengelolaan potensi lokal. Tulisan saya lahir dari pengalaman lapangan dan bertujuan menjadi referensi praktis bagi desa yang ingin maju dan mandiri.
Larangan Perangkat Desa sesuai UU Desa
Perangkat desa terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kasi, kaur, dan kepala kewilayahan/dusun. Sedangkan untuk Badan Permusyawaratan Desa(BPD), Rukun Tetangga(RT), Rukun …
Larangan Pendamping Desa sesuai Kepmendesa PDTT
Pendamping Desa lahir berkat adanya Undang-Undang Desa. Salah satu kewajiban Pendamping Desa ialah melakukan pendampingan, baik dalam kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, atau …
Kepala Dusun Tidak Melaksanakan Tugas, Ini Sanksinya
Saya perjelas dulu ya, bahwa tugas kepala dusun dan/atau kepala kewilayahan itu bukan diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2016. Melainkan, …
- Sebelumnya
- 1
- …
- 151
- 152
- 153
- 154
- 155
- …
- 250
- Berikutnya





