Mariyadi

About

Mariyadi adalah seorang blogger, penulis, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Ia memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun dalam bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta pernah menjabat sebagai perangkat desa di Lampung.


Sejak 2015, Mariyadi aktif menulis di updesa.com, sebuah blog rujukan nasional yang telah menerbitkan hampir 1.000 artikel dan dikunjungi lebih dari 1 juta pembaca setiap bulannya. Topik tulisannya meliputi tata kelola desa, Dana Desa, pembangunan berbasis partisipasi, dan digitalisasi pelayanan publik desa.


Sebagai praktisi SEO dan desainer web WordPress, Mariyadi juga berkontribusi dalam pengembangan berbagai sistem informasi desa dan website UMKM lokal. Inisiatif digital yang ia bantu telah mendorong peningkatan transparansi, efisiensi pelayanan, dan pertumbuhan ekonomi digital di beberapa desa dampingan.


Beberapa proyeknya meliputi pengembangan Sistem Informasi Siraja di Karang Jawa, pelatihan penulisan bagi pemuda desa, dan pendirian komunitas literasi "Cinta Anak Ratu Aji (CARA)".

Kapan Penyusunan RKP Desa Dimulai? Ini Jadwal Tiap Tahunnya

Kapan Penyusunan RKP Desa Dimulai

Kapan penyusunan RKP Desa dimulai tiap tahunnya?   Begitulah pertanyaan yang kerapkali dilontarkan kepada saya kala desa akan memulai menyusun perencanaan pembangunan untuk tahun anggaran berikutnya.   Pertanyaan ini sepertinya sepele, namun, belum tentu semua desa dapat melaksanakannya sesuai...

Pelestarian dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Pembangunan Desa, Begini Pengalokasiannya dalam APBDes

Pelestarian dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Pembangunan Desa

Pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan dan menjaga hasil pembangunan desa.   Tapi nyatanya, tidak semua desa dapat melaksanakan ketentuan itu.   Terbukti, dari beberapa APBDes yang pernah saya periksa. Tidak ada satupun desa...

Tugas BPD dalam RKP Desa, Ini Penjelasannya

Tugas BPD dalam RKP Desa

Tugas BPD dalam RKP Desa itu sebetulnya mudah.   Namun faktanya, tidak semua anggota BPD itu memahaminya.   BPD itu lembaga legislator, dan bukannya eksekutor.   Jadi tidak etis dong, bila dalam hal penyusunan RKP Desa yang kemudian terbit...

4 Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting

Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting

Berdasarkan Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa tujuan pembangunan dea adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan...