Bila dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) terdapat usulan yang tidak mampu dibiayai menggunakan dana desa.   Maka, biasanya usulan tersebut di …

Seyogyanya penetapan APBDes yang di lakukan oleh kepala desa itu paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.   Penetapan tersebut setelah …