Dana Desa 2023 Boleh Untuk Bedah Rumah Warga Miskin Maksimal Rp10 Juta

Permendesa tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 telah diterbitkan oleh Kementerian Desa PDTT.

 

Selain mengatur masalah dana operasional pemerintah desa yang diperbolehkan menggunakan dana desa dengan persentase maksimal 3% (tiga persen).

 

dana operasional pemerintah desa

Gambar pribadi

 

BLT Dana Desa di tahun 2023, juga masih ada. Namun BLT tersebut bukan lagi diarahkan untuk penanganan Covid19, melainkan untuk penanganan kemiskinan ekstrem dengan persentase maksimal 25% (dua puluh lima persen).

 

BLT dana desa 2023

Gambar Pribadi

 

Kemudian, ada kabar gembira bagi masyarakat yang kurang mampu, (mohon maaf) miskin atau berstatus warga miskin ekstrem yang rumahnya tidak layak untuk di huni dan sehat.

 

Di tahun 2023, melalui lampiran yang saya baca di Bab II Permendes 8 tahun 2022, disebutkan bahwa dana desa boleh dipergunakan untuk pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah tidak layak huni dan sehat tersebut.

 

Dengan skema bantuan yang diberikan, sebesar maksimal Rp10 juta dalam bentuk material atau bahan bangunan dan (bukan untuk upah tenaga kerja).

 

Dana Desa untuk Bedah Rumah

Gambar pribadi

 

Apa saja syaratnya untuk dapat menerima pembangunan atau bedah rumah warga itu?

 

Pertama, tentu bertempat tinggal di wilayah desa tersebut,

 

Kedua, penerimaannya tentu harus diputuskan lebih dulu melalui musyawarah desa, dan

 

Ketiga, atau terakhir, setelah disepakati dan diputuskan melalui musyawarah desa.

 

Kemudian, kepala desa perlu menetapkan dalam Keputusan kepala desa tentang penerima bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah tidak layak huni dan sehat itu.

 

Lebih lanjut, silahkan anda download Permendes 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa 2023 melalui artikel yang sudah saya tuliskan ( sebelumnya).