Dasar Hukum Posyantek: Mengembangkan Teknologi Tepat Guna di Desa

Saat ini, pengembangan teknologi tepat guna (TTG) telah menjadi fokus utama pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Hal ini didukung oleh adanya dasar hukum posyantek, yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.

 

dasar hukum terkait posyandek

Dasar Hukum Posyantek

 

Pasal 1 ayat (14) dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna, atau yang lebih dikenal sebagai Posyantek, adalah lembaga pelayanan TTG antardesa yang memberikan pelayanan teknis, informasi, dan orientasi mengenai berbagai jenis TTG.

 

Lembaga Pelayanan TTG terdiri atas Posyantek antar desa dan Posyantek desa, yang masing-masing berkedudukan di kecamatan dan desa.

 

Baca : Tugas Posyantek Desa

 

Pembentukan Posyantek antar desa di kecamatan ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Wali Kota, sedangkan pembentukan Posyantek di desa ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.

 

Setelah didaftarkan pada Organisasi Perangkat Daerah yang menangani bidang politik dalam negeri Kabupaten/Kota, Posyantek antardesa dan Posyantek desa akan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota.

 

Posyantek antardesa memiliki dua fungsi utama, yaitu koordinasi dan perkumpulan Posyantek desa, serta pendampingan dan fasilitasi pengelolaan Posyantek desa.

 

Dalam hal ini, posyantek berperan sebagai pusat informasi dan layanan bagi masyarakat desa dalam hal pengembangan teknologi tepat guna.

 

Dengan adanya posyantek, diharapkan masyarakat desa dapat memanfaatkan teknologi tepat guna dengan baik dan optimal, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan.

 

Dalam implementasinya, pengembangan teknologi tepat guna melalui posyantek juga harus didukung oleh pemahaman dan kesadaran masyarakat desa mengenai pentingnya pemanfaatan teknologi tepat guna.

 

Oleh karena itu, peran posyantek sebagai pusat informasi dan layanan bagi masyarakat desa sangatlah penting. Melalui pendampingan dan fasilitasi yang dilakukan oleh posyantek, masyarakat desa diharapkan dapat memanfaatkan teknologi tepat guna dengan baik dan optimal untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan mereka.

 

Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat desa mengenai pentingnya pengembangan teknologi tepat guna melalui posyantek, pemerintah Indonesia harus terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai hal ini.

 

Pemerintah juga harus terus mendorong dan mendukung pengembangan posyantek di seluruh wilayah Indonesia, sehingga masyarakat desa dapat memanfaatkan teknologi tepat guna dengan baik dan optimal.