Gaji BPD, Ternyata Terpaut Jauh dari Perangkat Desa
Beberapa minggu yang lalu saya sempat mendapatkan pertanyaan unik terkait seberapa besar gaji BPD yang diatur dalam regulasi.
Sebenarnya, jika merujuk pada UU Desa ataupun regulasi yang ada sebagai pelaksana UU Desa tidak pernah disebutkan istilah “gaji”.
Yang ada hanyalah siltap, biaya operasional ataupun tunjangan atas pelaksanaan suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh sebuah badan atau lembaga desa.
Ini yang perlu Anda dipahami terlebih dahulu. Karena apa ? Karena masih banyak diantara kita yang salah menafsirkan hal ini.
Kalau Anda tidak percaya, mari kita lihat.
Bila merujuk pada UU Desa, tepanya di Pasal 61 huruf (c) dikatakan bahwa salah satu yang menjadi hak dari BPD ialah mendapatkan biaya operasional atas pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dianggarkan melalui APB Desa.
Sedangkan, jika mengacu pada Permendagri 110 Tahun 2016 sebagai aturan dari Badan Permusyawaratan Desa itu sendiri. Tepatnya di Pasal 55 ayat (1) huruf (e) dikatakan bahwa BPD berhak mendapat tunjangan dari APB Desa.
Artinya clear ya, tidak ada istilah ” gaji ” didalam kedua regualasi diatas. Yang ada hanya istilah biaya operasinal (UU Desa) dan juga tunjangan (Permendagri 110 Tahun 2016).
Apa yang Perlu Anda Ketahui tentang Tunjangan BPD
Faktanya, memang tunjang BPD itu beragam besarannya antara Kabupaten (A) dengan Kabupaten (B).
Selanjutnya, dari segi jumlah pun ironi, jika kita bandingkan dengan penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa yang diterima tiap bulan.
Bahkan, kalau kita mencoba menghitung antara jumlah besaran yang diterima BPD tiap bulannya itu sungguh tepaut jauh dengan besaran yang diterima oleh perangkat desa.
Study Case (Studi Kasus)
Di Kabupaten saya, rata-rata penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa itu Rp. 2 juta lebih tiap bulannya. Sedangkan, untuk untuk tunjangan ketua BPD sendiri itu hanya sekitar Rp. 500 ribu.
Padahal, jika merujuk pada tugas pokok dan fungsi, keduanya mempunyai tugas yang sama-sama berat. Akan tetapi, mengapa pengahasilan keduanya begitu mencolok perbedaannya.
Hal ini karena, kebijakan terkait pengaturan tunjangan kedudukan itu diputuskan melalui Perbub/Perda di masing-masing Kabupaten/Daerah.
Solusinya
Kebijakan terkait pengaturan besaran tunjangan BPD itu harus diperkuat melalui Permendagri seperti halnya aturan yang mengatur masalah penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa.
Hal ini dimaksudkan agar kinerja BPD lebih pro aktif lagi dalam mengawasi kinerja pemerintah desa dan juga pemerintah daerah tidak sewenang-wenang dalam memutuskan besaran tunjangan kedudukan BPD yang kadang tidak masuk akal.
Pembagian Tunjangan BPD dalam Regulasi
Dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 56 ayat (2), tunjangan BPD dibagi menjadi dua macam.
- Tunjangan tugas dan fungsi,
- Tunjangan lainya.
Selanjutnya, di ayat berikutnya, yaitu ayat (3) dan (4) diterangkan bahwa yang dimaksud tunjangan tugas dan fungsi ialah tunjangan kedudukan, sedangkan tunjangan lainya ialah tunjangan kinerja.
Tunjangan kedudukan berasal dari APB Desa yang besarannya ditetapkan oleh Bupati/Walikota ( Permendagri 110/2016 Pasal 57 ayat 4 ).
Sedangkan untuk tunjangan kinerja sendiri, yaitu bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) yang keputusan untuk besarannya bisa ditetapkan melalui musyawarah desa atas penambahan beban kerja BPD.
Contoh :
Misalkan BUM Desa Anda mempunyai penghasilan bersih (anggap saja) Rp 100 juta pertahun. Maka, dari penghasilan bersih tersebut, setidaknya ada beberapa persen (%) yang bisa dianggarkan untuk menambah tunjangan kinerja yang dimasukan kedalam APBDes.
Untuk belanja tunjangan kinerjanya, misalnya untuk kegiatan menyusun produk hukum dan lain sebagainya.
Berapa Besaran Tunjangan yang Pantas Diberikan BPD
Sudah saya katakan diatas tadi, bahwa gaji BPD desa (tunjangan kedudukan) antara sumsel, kuansing, rembang, sumut, paluta, sumenep, dan jawa timur itu akan berbeda.
Oleh karena itu, pantas dan tidaknya besaran yang diberikan tiap bulannya ke BPD itu tergantung dari Bupati/Walikota di masing-masing daerah.
Namun, jika saya boleh memberikan saran, ya jangan terlampau jauhlah dengan besaran siltap dan tunjangan yang diterima tiap bulannya oleh perangkat desa.
Ya kurang lebih, kalau bisa, gaji BPD (tunjangan kedudukan) rata-rata UMR lah atau tidak terpaut jauh antara Kabupaten (A) dan Kabupaten (B).
Hal ini saya maksudkan, agar apabila ada oknum pemerintah desa yang ingin menginterversi kinerja BPD sebagai badan pengawas dengan lugas bisa menolaknya.
Update Gaji BPD 2024
Sudah saya katakan di atas, bahwa gaji BPD desa atau tunjangan BPD antar daerah satu dengan daerah yang lain itu berbeda tergantung dari pengaturan di peraturan bupati/walikota di masing-masing daerah kabupaten/kota.
Namun, untuk mengurangi penasaran Anda terkait berapa sih jumlah besaran gaji BPD desa yang diterima setiap bulannya. Berikut saya berikan gambaran detailnya dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di kabupaten saya.
Gaji Ketua BPD Desa 2024 dan Anggota BPD Desa 2024
Gaji BPD Desa dan Anggota berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kota (APBD).
Di kabupaten saya sendiri, untuk besaran gaji ketua BPD desa atau lebih tepatnya tunjangan ketua BPD desa tahun 2024 itu menerima sebesar Rp.500.000 per bulan yang dibayarkan selama 12 bulan dengan total Rp.6.000.000.
Sedangkan untuk gaji anggota BPD desa 2024 untuk masing-masing anggota itu sebesar Rp.400.000 per bulan yang dibayarkan selama 12 bulan dengan total pagu per tahun yang akan diterima masing-masing anggora BPD yaitu sebesar Rp.4.800.000.
Hal ini berdasarkan data yang ada dalam RAB Desa 2024 dibawah ini.
Penutup
Mungkin hanya itu ya penjelasan mengenai besaran tunjangan BPD. Sebenarnya tidak ada angka yang pasti berapa besaran jumlahnya karena tiap daerah atau provinsi berbeda-beda.
Namun saya berharap, melalui artikel ini Pemerintah melalui Kemendagri bisa mendengar dan mencoba membuatkan sebuah aturan yang bisa lebih kompleks terkait pengaturan besaran tunjangan kedudukan BPD layaknya aturan yang mengatur siltap dan tunjangan perangkat desa.