Jumlah Perangkat Desa sesuai Regulasi

Jumlah perangkat desa, seperti Kaur dan Kasi itu sudah dibatasi jumlah maksimal dan minimalnya.

 

Pembatasan jumlah tersebut, telah diatur dalam PP No. 43 Tahun 2015 maupun Permendagri No. 84 Tahun 2016.

 

Akan tetapi, setelah saya baca kedua aturan diatas. Ternyata belum ada batasan jumlah maksimal ataupun minimal perangkat desa kepala kewilayahan/dusun.

 

Baca : Perangkat Desa Harus Netral dalam Pemilu

 

Sehingga, Kemenkeu pernah berharap kepada Kemendagri, supaya membuat aturan yang tegas agar jumlah kepala kewilayahan di tiap desa tidak semakin membengkak jumlahnya.

 

Perbengkakan jumlah kepala kewilayahan/dusun, tentu berpengaruh pada pos belanja APBD Daerah Kabupaten/Kota.

 

Bagaimana tidak !!!

 

APBD yang seharusnya bisa dialokasikan ke sektor lain yang lebih bermanfaat ditengah pandemi ini.

 

Justru dipergunakan untuk memenuhi belanja siltap dan tunjangan kepala kewilayahan yang tiap tahun bertambah saja jumlahnya.

 

Saya tidak iri, justru saya sepakat dengan apa yang diharapkan oleh Kemenkeu, agar Kemendagri segera menerbitkan aturan terkait hal itu.

 

Baca juga : 4 Syarat Pendaftaran Perangkat Desa 2020

 

Misal, dalam aturan itu, Kemendagri mengatur : Untuk daerah A, satu kepala kewilayahan/dusun wajib membawahi berapa RW/RT atau berapa jumlah KK.

 

Kemudian, diatur juga untuk daerah B, C, dan seterusnya. Yang masing-masing, tentu berbeda pengaturannya.

 

Nah, jika hal ini sudah diatur dengan jelas. Maka, tidak ada lagi, 1 kepala dusun yang hanya membawahi 1 atau 2 RT, seperti halnya ditempat saya.

 

Sepatutnya, siltap yang sudah setara dengan golongan IIa. Harusnya juga diimbangi dengan beban kinerja yang berat pula.

 

Bukan malah sebaliknya. Ada yang kebagian tugas berat, ada pula yang santai, karena KK ataupun RT dalam sebuah wilayah/dusun tersebut, jumlahnya hanya sedikit.

 

Baca juga : Yang Termasuk Perangkat Desa, Itu Siapa Saja Sih?

 

Itulah sedikit gambaran yang saya bisa usulkan ke Kemendagri terkait pengaturan jumlah kepala kewilayah yang semakin hari semakin membengkak saja jumlahnya.

 

Kemudian kembali ke topik awal. Tentang berapa batas maksimal dan minimal jumlah perangkat desa yang diatur dalam regulasi (diluar jumlah kepala kewilayahan).

 

 

Jumlah Perangkat Desa 

 

struktur perangkat desa

 

Jadi, jika merujuk pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 tentang SOTK pemerintah desa.

 

Disitu dijelaskan, tepatnya di Pasal (3), bahwa maksimal perangkat desa itu berjumlah 7 orang, dan batas minimal perangkat desa itu berjumlah 5 orang.

 

Jumlah maksimal dan minimal perangkat desa tersebut, menyesuaikan dengan susunan organisasi pemerintah desa berdasarkan tingkat perkembangan desa yang diatur di masing-masing Daerah Kabupaten/Kota.

 

 

1. Desa Swasembada

 

Untuk tingkat perkembangan desa yang berstatus desa swasembada : perangkat desa wajib berjumlah 7 orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang sekretaris desa, 3 (tiga) urusan, dan 3 (tiga) seksi.

 

Misal :

 

  • 1 orang sekretaris desa,
  • 1 orang kaur keuangan desa,
  • 1 orang kaur tata usaha dan umum desa,
  • 1 orang kaur perencanaan desa,
  • 1 orang kasi pemerintahan desa,
  • 1 orang kasi pelayanan desa, dan
  • 1 orang kasi kesejahteraan desa.

 

 

2. Desa Swakarya

 

Kemudian, untuk tingkat perkembangan desa yang berstatus desa swakarya : perangkat desa tidak wajib atau dapat kurang dari 7 orang.

 

Misal, 1 (satu) orang sekretaris desa, 2 (dua) urusan, dan 3 (tiga) :

 

  • 1 orang sekretaris desa,
  • 1 orang kaur keuangan desa,
  • 1 orang kaur umum dan perencanaan desa,
  • 1 orang kasi pemerintahan desa,
  • 1 orang kasi pelayanan desa, dan
  • 1 orang kasi kesejahteraan desa.

 

 

3. Desa Swadaya

 

Selanjutnya yang terakhir, untuk tingkat perkembangan desa swadaya.

 

Desa swakarya sendiri, untuk jumlah perangkat desa-nya hanya memiliki 5 orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang sekretaris desa, 2 (dua) urusan, dan 2 (dua).

 

Misal :

 

  • 1 orang sekretaris desa,
  • 1 orang kaur keuangan desa,
  • 1 orang kaur umum dan perencanaan desa,
  • 1 orang kasi pemerintahan dan pelayanan desa, dan
  • 1 orang kasi kesejahteraan desa.

 

 

Sekali lagi, pengaturan jumlah perangkat desa, seperti Kasi dan Kaur diatur dalam Perbub/Perda di masing-masing Daerah Kabupaten/Kota yang didasarkan atas tingkat perkembangan sebuah desa..

 

Sebagai penutup. Sudah selayaknya pula, Kemendagri segera menerbitkan pengaturan jumlah perangkat desa yang berkaitan dengan kepala wilayah.

 

Agar Pemda pun bisa mengatur lebih lanjut didalam Perbub/Perda supaya beban anggaran di masa pandemi ini bisa lebih di hemat.

 

Baca juga : Syarat Menjadi Perangkat Desa dan Cara Pemberhentiannya