Kapasitas Pendamping Desa

Mendes Ingin Kapasitas Pendamping Desa Lebih Dari Pendamping Kementerian Lain

Diposting pada

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau menginginkan kapasitas pendamping desa lebih dari pendamping lembaga dan kementerian lainnya.

 

“Saya ingin pendamping desa memiliki kapasitas yang di atas rata-rata sehingga bisa melebihi tenaga pendamping dari lembaga dan kementerian lainnya,” katanya saat membuka acara Training of Trainer (TOT) Peningkatan Kapasitas Tenaga Pendamping Profesional di Jakarta, Selasa (17/11/20).

 

Sebab apa, terangnya, saat ini hampir semua kementerian dan lembaga memiliki tenaga pendamping, mulai dari Kementerian Sosial, Kemendes, Kementerian Agama (Kemenag) hingga BKKBN. Semua penyuluh atau pendamping itu tugasnya langsung menyentuh warga desa.

 

Tenaga Pendamping Profesional (TPP), sebagai pendamping yang punya wilayah harus mampu memetakan masalah-masalah yang sedang dihadapi warga dampingannya, termasuk persoalan kesehatan pun harus dipikirkan oleh pendamping desa.

 

Selain itu, Ia pun berharap dengan adanya pendamping desa yang berkualitas dapat membantu sistem informasi desa yang terbaru setiap saat. Sehingga menyajikan wajah dan prototipe seluruh desa di Indonesia

 

Sistem tersebut juga dapat digunakan oleh semua lembaga dan kementerian sebagai referensi kebijakan. Pendamping desa cukup menyajikan data kepada kementerian dan lembaga terkait apabila ada persoalan desa yang harus segera ditangani.

 

“Dengan demikian, tidak ada overlapping intervensi dalam konteks percepatan pembangunan desa antara satu kementerian dengan lainnya,” pungkasnya.

Gambar Gravatar
Mariyadi adalah Business Assistant (BA) KDKMP di Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Pengalamannya yang lebih dari 10 tahun dimulai dari akar rumput sebagai perangkat desa, lalu diperdalam sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kemendes PDT. Tulisan-tulisan di blog ini lahir dari persimpangan unik ketiga peran tersebut, dan ditujukan untuk menjadi referensi praktis yang menjembatani kebijakan dengan realita lapangan, menuju kemandirian desa dan koperasi desa Indonesia.