Lama Jabatan Pendamping Lokal Desa

Pendamping Lokal Desa, atau yang sering disingkat PLD. Merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tugasnya mengawal implementasi terlaksannya Undang-Undang Desa(UU Desa), dibawah naungan Kementerian Desa PDTT yang ruang lingkung kerjanya ada di desa.

 

Satu orang tenaga pendamping lokal desa, biasanya rata-rata bisa mendamping tiga hingga empat desa bahkan lebih, tergantung dari kontrak yang diatur oleh BPSDM Kemendesa PDTT untuk pendamping lokal desa itu sendiri.

 

Selanjutnya, terkait berapa lama jabatan pendamping lokal desa yang kerapkali ditanyakan kepada saya, itu tergantung dari Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang disepakati bersama antara pejabat pembuat komitmen dengan para pendamping lokal desa itu sendiri.

 

 

Berapa Lama Jabatan Pendamping Lokal Desa?

 

 

Umumnya, SPK atau kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan para pendamping lokal desa itu bermasa satu tahun anggaran. Dimulai pada 1 Januari dan berakhir pada 31 Desember, yang biasanya akan diperbaharui setiap tahunnya.

 

Akan tetapi, ini tidak berlaku bagi mereka yang tidak taat terhadap kewajiban dan juga hak yang telah diatur dan disepakati bersama dalam kontrak.

 

Disebutkan dalam SPK tahun 2022, yang diatur pada Pasal 8 perihal Pemutusan Perjanjian Kerja bagi seluruh TPP di Indonesia.

Disitu dikatakan, bahwa Pejabat Pembuat Komitmen disebut (PIHAK KESATU) dan TPP (TA/PD/PLD) disebut (PIHAK KEDUA) dapat memutuskan perjanjian kerja apabila:

 

Pemutusan Perjanjian Kerja TPP

Gambar: Isi SPK tentang Pemutusan Perjanjian Kerja TPP

 

  1. PIHAK KEDUA meninggal dunia,
  2. PIHAK KEDUA atas permintaan sendiri memutuskan hubungan kerja, setelah mengajukan pemberitahuan dan permohonan kepada PIHAK KESATU selambat lambatnya satu bulan sebelumnya, dan yang bersangkutan wajib menyelesaikan tugas dan kewajibannya serta meyerahkannya kepada pengganti yang ditunjuk PIHAK KESATU,
  3. PIHAK KEDUA menderita sakit yang berakibat tidak dapat melaksanakan pekerjaannya selama 3 (tiga) bulan secara terus-menerus,
  4. PIHAK KEDUA tidak menjalankan tugas tanpa keterangan selama 10 hari kerja berturut-turut atau 20 hari kerja dalam satu tahun,
  5. PIHAK KEDUA tidak memenuhi standar nilai evaluasi kinerja,
  6. PIHAK KEDUA mendapatkan teguran secara tertulis berupa Surat Peringatan (SP) dari PIHAK KESATU sebanyak 3 (tiga) kali,
  7. PIHAK KEDUA terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik,
  8. PIHAK KEDUA dinyatakan bersalah secara hukum oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap,
  9. PIHAK KEDUA terbukti menjadi pengurus partai politik, anggota legistaltif, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan kepala desa,
  10. PIHAK KEDUA terbukti bekerja rangkap dengan penghasilan tetap yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
  11. Adanya kebijakan pemerintah dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Artinya apa?

 

Artinya, bahwa jabatan TPP baik itu, tenaga ahli/pendamping desa/pendamping lokal desa itu tidak mutlak bermasa satu tahun dan akan diperbaharui di tahun berikutnya.

 

Bisa jadi, bila TPP melanggar kontrak sebagaimana yang telah disepakati bersama PPK. TPP yang bersangkutan bisa diputuskan hubungan kerjanya sewaktu-waktu tanpa adanya uang pesangon apalagi status kepegawaian.

 

Apakah anda masih tertarik menjadi seorang pendamping desa?