Pendamping Desa Rangkap Jabatan, Boleh Atau Dilarang?

Advertisement

Sejak mulai di kontrak 2016, memang pendamping desa tidak boleh rangkap jabatan atau double job.

 

Selain tidak boleh rangkap jabatan di seluruh instansi pemerintah ataupun instansi lain yang sumber gaji atau honornya berasal dari APBN, APBD, ataupun APBDes.

 

Pendamping Desa Tidak Boleh Rangkap Jabatan

SPK 2025 Pendamping Desa Pasal 8 Pemutusan Kontrak

 

Pendamping desa juga tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik, apalagi berpolitik praktis untuk memenangkan sebuah calon tertentu, baik dalam pilpres, pileg, pilkada, maupun Pilkades.

 

Saya tahu itu, karena saya dengan sadar pernah menandatangani dokumen-dokumen bermaterai itu sebelum menggunggah sebagai syarat melamar menjadi pendamping desa di tahun 2016.

 

Tahun 2016, saya pernah cerita, merupakan tahun dimana rekrutmen pendamping desa yang saya anggap paling bersih dari praktek kepentingan partai politik tertentu karena semuanya dilakukan secara terbuka dan digelar di universitas-universitas negeri di seluruh Indonesia.

 

Dari ribuan calon tenaga pendamping lokal desa yang mendaftar dan mengikuti tes di Universitas Lampung (tempat saya mengikuti tes). Hanya ada 32 orang (termasuk saya) yang lolos hingga fase terakhir (pratugas) sebelum dikontrak.

 

pratugas pendamping desa

Undangan Pratugas 2016 (Foto Pribadi)

 

Dalam tes tersebut, semuanya murni: tidak ada joki, tidak ada titipan, dan tidak ada beking-bekingan. Pure, semuanya benar-benar transparan.

 

Akan tetapi semua berubah ketika pucuk kepemimpinan di isi orang-orang yang notabene berasal dari partai politik.

 

Apalagi setelah struktur Tenaga Pendamping Profesional (TPP), atau lebih dikenal pendamping desa mengalami perubahan secara signifikan juga, dari hulu ke hingga pendamping desa tingkat kecamatan.

 

Pendamping, yang awalnya jauh dari kata rangkap jabatan dan tidak diperbolehkan untuk berpolitik praktis. Lambat laun, hal itu tidak berlaku bagi kelompok tertentu.

 

Bahkan anehnya, setelah adanya pengangkatan P3K. Banyak sekali oknum pendamping desa yang mengundurkan diri gegara diterima sebagai pegawai tersebut.

 

Itu artinya, ada unsur kesengajaan yang sangat sistematis untuk melindungi orang-orang dari kalangan tertentu untuk dapat bekerja di instansi lain meskipun mereka sudah diterima sebagai pendamping desa.

 

Atau memang, struktur pengawas TPP yang dahulu masih sangat rendah dalam memetakan masing-masing pendamping desa agar tidak double job atau rangkap jabatan.

 

Intinya, dengan kepemimpinan yang diemban bapak Yandri Susanto sekarang sebagai Menteri Desa PDT. Saya sangat mendukung, karena beliau fokus dalam menciptakan pendamping desa yang benar-benar profesional tanpa rangkap jabatan atau berpolitik praktis.

 

Karena Pendamping desa harusnya memang lebih dari sekadar fasilitator, tetapi juga menjadi agen perubahan yang mendorong inovasi berbasis lokal.

 

Dengan demikian, desa dapat tumbuh menjadi pusat ekonomi yang berdaya saing dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional dan bukan hanya kelompok tertentu.