Pendamping Lokal Desa : Gaji, Tugas, Larangan, dan Perbedaan
Pendamping Lokal Desa atau lebih dikenal dengan singkatan PLD merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang memiliki wilayah kerja di Desa.
Senada dengan TPP yang lain, baik itu Pendamping Desa (PD) maupun Tenaga Ahli (TA). PLD pun hadir karena adanya amanat Undang-Undang Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebut, bahwa kegiatan pendampingan sebagai salah satu metode pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan pendampingan dilakukan dengan menyediakan sumber daya manusia pendamping dan manajemen dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa dan Perdesaan.
Pendampingan masyarakat Desa diarahkan untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan cara meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Kegiatan pendampingan masyarakat tersebut menjadi salah satu tanggungjawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Nah, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendampingan tersebut, telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Yang selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan itu, Kementerian Desa PDTT menerbitkan keputusan guna untuk mengatur petunjuk teknis pendampingan masyarakat.
Terakhir, diatur dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 yang didalamnya juga mengatur masalah tugas, larangan, perbedaan, dan gaji ataupun honor dari Pendamping Lokal Desa itu sendiri.
Nah, untuk memahami lebih mendalam, siapa itu PLD dan apa perbedaan dengan PD serta TA. Berikut saya buatkan daftar halaman yang bisa anda buka untuk dipelajari.
Daftar isi halaman:
Tugas Pendamping Lokal Desa
Menurut Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 Pasal 10B, disebutkan bahwa tugas pokok maupun fungsi Pendamping Lokal Desa, diantaranya:
- Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa,
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa,
- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam Sistem Informasi Desa, dan
- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Sedangkan untuk rincian tugas dan indikator dari PLD sendiri dijelaskan dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 halaman (66) dan halaman (77) pada poin (6) yang isianya adalah sebagai berikut:
No | Rincian Tugas PLD | Indikator |
1 | Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa | Kegiatan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa dibuktikan dengan laporan |
Ketersedian dan ketepatan waktu dokumen dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pengawasan Pembangunan Desa, dibuktikan dengan laporan | ||
RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, laporan realisasi dan LPP Desa terpublikasikan dan/ atau dapat diakses masyarakat | ||
2 | Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa | Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa dibuktikan dengan laporan |
Data SDGs Desa dan Indeks Desa terupdate setiap tahun | ||
3 | Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama | Kegiatan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama dibuktikan dengan laporan |
BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pendaftaran | ||
BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya melakukan pemutakhiran Data | ||
BUM Desa/ BUM Desa Bersama di wilayahnya terakreditasi sesuai jadwal | ||
4 | Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa | Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa dibuktikan dengan meningkatnya keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa |
5 | melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa | Tumbuh dan berkembanngnya kelembagaan masyarakat (kelembagaan formal maupun nonformal) dan terlibat aktif dalam mendukung Pembangunan Desa |
6 | Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar | secara mandiri meningkatkan kapasitas dan aktif melibatkan diri dalam komunitas pembelajaran yang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah, dan Pihak Ketiga |
7 | Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa | Laporan elektronik pelaksanaan tugas PD dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa |
8 | Melaksanakan tugas lain dari Kementerian | Laporan pelaksanaan tugas lain dalam aplikasi Daily Report Pendamping Desa |
Kewajiban Pendamping Lokal Desa
Adapun kewajiban TPP yang didalamnya juga termuat PLD diatur dalam halaman (72) dan (73) huruf (G) nomor (1) huruf (a) Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021. Yang isinya, antara lain:
- Bertekad, yakin, antusias, bersemangat, dan berdedikasi tinggi mewujudkan pencapaian tujuan SDGs Desa, serta tujuan program dan kegiatan sektoral Kementerian,
- Mengawal kebijakan Kementerian terhadap Desa disetiap proses melalui fasilitasi dan asistensi,
- Tunduk pada kebijakan Kementerian yang berkaitan dengan pendayagunaan TPP,
- Menghormati serta menjunjung tinggi tata nilai dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat Desa,
- Memiliki keinginan, kehendak, komitmen yang kuat untuk melibatkan diri secara aktif dalam upaya menemukenali dan memecahkan masalah pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
- Memiliki keinginan, kehendak, komitmen yang kuat untuk memfasilitasi Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa secara mandiri dalam menemukenali dan memecahkan masalah pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
- Jujur dan proaktif memberikan informasi yang akurat, terkini, dan lengkap tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa,
- Konsisten bertindak sesuai dengan pesan yang dikomunikasikannya kepada Pemerintah Desa, anggota BPD dan masyarakat Desa,
- Mematuhi aturan yang berlaku dan menghindarkan diri dari berbagai kepentingan pribadi/kelompok/golongan yang dapat mempengaruhi kualitas pendampingan,
- Membangun upaya kebersamaan, kemitraan dan persatuan serta tidak memicu munculnya konflik, perpecahan, provokasi dan diskriminasi,
- Berupaya menyelesaikan konflik serta menangani pengaduan melalui cara musyawarah yang transparansi dan akuntabel untuk pencapaian konsensus,
- Memiliki keberpihakan dan kepedulian yang tinggi kepada ketidakberdayaan kelompok marginal dan rentan,
- Memiliki komitmen yang kuat untuk mempelajari hal-hal baru yang terkait dengan pekerjaannya, berorientasi pada masa depan (visioner), dan kaya ide-ide baru dalam menjalankan tugas sebagai pendamping masyarakat Desa.
Larangan Pendamping Lokal Desa
Sedangkan untuk larangan PLD sendiri, masih diatur juga dalam Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 halaman (73) dan (74) pada huruf (b) dan masih pada huruf (G) nomor (1). Yang isi diantara larangan tersebut adalah :
- Melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, psikis dan seksual,
- Melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian,
- Menggunakan dan mengedarkan Narkoba,
- Memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan,
- Menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal-hal di luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa,
- Menyebarkan fitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif,
- Menyebarkan provokasi negatif terhadap kebijakan kementerian dan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media,
- Menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat Desa,
- Menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain,
- Meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping,
- Bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban Desa,
- Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa,
- Memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan dalam
- perencanaan Pembangunan Desa selama melaksanakan tugas pendampingan,
- Melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok,
- Membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan Pembangunan Desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara, dan
- Melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan;
- Menjabat dalam kepengurusan partai politik, dan
- Menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa.
Perbedaan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa serta Tenaga Ahli
Secara kasat mata, perbedaan dari ketiga TPP diatas dapat dilihat dalam Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 yang poin detailnya dijelaskan dalam Pasal 10 Ayat (3).
- Pendamping Lokal Desa (PLD) yang bertugas di Desa dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula,
- Pendamping Desa (PD/P) yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana,
- Pendamping Teknis (PDTI) yang bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana,
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) daerah kabupaten/kota dengan jenjang tingkatan tenaga terampil mahir,
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) daerah provinsi dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia pratama, dan
- Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) pusat dengan jenjang tingkatan tenaga terampilpenyelia madya.
Keterampilan Pendamping Lokal Desa
Sebagai calon ataupun yang sudah menjadi PLD, tentu bukan dipilih atas dasar suka sama suka. Melainkan melalui rekrutment yang panjang oleh Kemendesa PDTT.
Adapun kriteria ataupun kualifikasi khusus yang perlu dikuasai seorang PLD selain berpendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Memiliki pengalaman kegiatan Pembangunan Desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun,
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai KPMD dengan tetap memenuhi kualifikasi lainnya,
- Memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam mengorganisasikan pelaksanaan program dan kegiatan di Desa,
- Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas, kaderisasi dan pengorganisasian masyarakat,
- Memahami sistem Pembangunan Partisipatif dan Pemerintahan Desa,
- Memiliki kemampuan komunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan,
- Memiliki kemampuan dan sanggup bekerjasama dengan aparat Pemerintah Desa.
Gaji Pendamping Lokal Desa
Lebih tepatnya sebenarnya honor ketimbang gaji PLD.
Nah untuk mengetahui berapa besarannya, berikut saya lampirkan honor Pendamping Lokal Desa per Kabupaten seluruh Indonesia yang saya himpun melalui Kepmendesa PDTT Nomor 40 Tahun 2021.
Itulah sedikit update uraian mengenai tupoksi, larangan, gaji ataupun honor, serta perbedaan PD dan PLD yang diatur dalam peraturan Menteri Desa yang terbaru.
Semoga dengan terbitnya artikel ini bisa menjawab segala informasi yang dibutuhkan oleh anda. Terima kasih