Metode Perhitungan BLT Dana Desa, Begini Rumusnya?
Pemerintah Desa kini menghadapi cobaan yang begitu berat.
Bagaimana tidak ?
Setelah beberapa bulan ikut berperang dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 masuk ke Desa.
Kini, Pemerintah Desa kembali disuguhkan dengan pemandangan unik yang belum pernah dirasakan sebelumnya, yaitu melakukan perubahan APBDes untuk kedua kalinya.
Memang ini terasa aneh dan jadi pertanyaan bagi sejumlah orang, terkait boleh dan tidaknya APBDes dirubah sampai dua kali.
Namun, jika kita merujuk pada Permendagri 20 tahun 2018 tepatnya dipasal 40 ayat (2) dan juga dengan melihat kondisi yang dirasakan masyarakat saat ini akibat dampak virus corona, tentunya hal ini tidak menyalahi aturan.
Karena apa ?
Karena pendemi virus corona masuk kedalam keadaan luar biasa yang berdampak rusaknya sendi-sendi ekonomi masyarakat.
Sehingga diperlukan perubahan beberapa pos anggaran APB Desa, meskipun perubahan pos anggaran tersebut lebih dari satu kali dalam satu tahun.
Nah, bagi Anda yang belum percaya, bahwa APBDes boleh dirubah lebih dari satu kali dalam satu tahun, silahkan anda baca isi Permendagri 20 tahun 2018 pasal 40 ayat (2) dibawah ini.
(2) Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan
luar biasa
Atau Anda juga bisa lihat gambar screenshoot yang sengaja saya ambil langsung dari Permendagri 20 tahun 2018 pasal 40 ayat (2).
Lebih lanjut, mungkin terlihat mudah ya, bagaimana merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Namun, jika kita melihat mekanismenya, itu akan panjang sekali.
Terlebih bagi mereka yang kebetulan baru menangani APBDes dan sudah terposting kedalam Aplikasi Siskeudes, pasti kondisi ini akan membuatnya stres dan depresi.
Bagaimana tidak, ketika mereka merubah satu pos anggaran, maka secara otomatis pos anggaran lain ikut berubah.
Oleh sebab itu, diperlukan orang-orang yang jeli dan teliti untuk menangani APB Desa agar minim kesalahan, baik dalam penginputan dan penatausahaan.
Terlepas dari itu semua, walaupun terasa berat dan menguras fikiran, kita tetap harus menjalankan.
Bukan untuk kita pribadi, melainkan demi masyarakat yang benar-benar membutuhkan BLT Dana Desa tersebut.
Kemudian, melalui kesempatan ini, saya mengingatkan kembali kepada anda, bahwa didalam Permendesa No 6 Tahun 2020 terdapat rumus perhitungan BLT Dana Desa sebagian dasar acuan anda menghitung penerima manfaat.
Dasar acuan tersebut termuat dalam Permendesa No 6 Tahun 2020 huruf (Q) point (3) huruf (c) angka (1) dengan rumus sebagai berikut :
a) Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
b) Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
c) Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
d) Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Lebih jelas mengenai rumus perhitungan BLT Dana Desa ini, berikut saya lampirkan screenshootnya.
Sehingga bila saya contokan, misal di Desa anda memiliki jumlah anggaran Dana Desa sebesar Rp 900.000.000 (sembilan ratus juta).
Maka metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa yang dipilih ialah menggunakan rumus huruf (b) dengan angka dan persentase yang saya bold bewarna merah diatas.
Baca juga :Mekanisme pendataan penerima BLT Dana Desa
Perlu Anda perhatikan juga, bahwa persentase 35% (tiga puluh lima persen) diatas merupakan persentase maksimal.
Artinya, jika Anda menganggarkan Dana Desa untuk pos anggaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam APBDes kurang dari persentase diatas, itu tidak jadi masalah.
Namun, jika jumlah warga miskin ditempat Anda lebih besar dari Dana Desa setelah dikalikan 35% tidak mencukupi jumlahnya untuk menyalurkan BLT Dana Desa itu artinya Anda meminta persetujuan dari Pemerintah Kabupaten/Kota.
Agak bingung ya ?
Misal contoh konkritnya begini. Total anggaran Dana Desa yang termuat dalam APBDes Desa Anda sebesar 900 juta, kemudian di Desa Anda mempunyai jumlah keluarga miskin calon penerima BLT Dana Desa sebanyak 150 Kepala Keluarga.
Artinya, seandainya kita berpedoman pada Permendes 6 tahun 2020 huruf (Q) point (3) huruf (c) angka (1) huruf (b) diatas.
Maka kurang lebih gambaran perhitungan seperti ini.
Jika dilihat, itukan menggunakan simulasi perhitungan maksimal dengan persentase 35% (tiga puluh lima persen) dan ada kelebihan anggaran sekitar 45 juta.
Nah, bila anda ingin menyeimbangkan atau mengurangi total anggaran belanja diatas itu tidak masalah kok.
Artinya, Anda hanya cukup menganggarkan 270 juta saja kan, untuk dapat mencukupi kebutuhan penerima BLT diatas.
Namun, berbeda ceritanya, jika total penerima BLT sebanyak 200 Kepala Keluarga dengan jumlah anggaran dan menggunakan perhitungan diatas.
Maka, total anggaran Dana Desa dengan jumlah dan perhitungan sesuai Permendesa No 6 Tahun 2020 huruf (Q) point (3) huruf (c) angka (1) huruf (b) diatas, tidak akan cukup.
Kalau Anda tidak percaya, mari kita buktikan.
Silahkan Anda lihat gambaran simulasi yang telah saya buat dibawah ini.
Jika kita lihat, disitu minus kan 45 juta kan. Padahal, ini sudah menggunakan perhitungan maksimal sesuai dengan Permendesa No 6 Tahun 2020 huruf (Q) point (3) huruf (c) angka (1) huruf (b).
Untuk mengantisipasi kekurangan tersebut, sebenarnya ada 2 (dua) cara.
- Kurangi calon penerima BLT-nya, dan
- Naikan persentasenya.
Sulit sih kalau harus memilih.
Disatu sisi, akan terjadi gejolak di Desa, akibat calon penerima tidak terima namanya dihapuskan dari daftar calon penerima BLT Dana Desa.
Dan disisi yang lain, kita menambrak aturan Permendesa No 6 Tahun 2020 huruf (Q) point (3) huruf (c) angka (1) huruf (b).
Nah, untuk mengatasi hal tersebut, sebenarnya ada solusi, yaitu dengan minta persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bisa menaikan persentasenya. Sehingga, jumlah kekurangan diatas dapat tercukupi.
Hal ini juga telah diatur dalam lampiran Permendesa No 6 Tahun 2020 huruf (Q) point (3) huruf (c) angka (1) huruf (d).
Yang isinya sudah saya tuliskan diatas, atau sebagai berikut :
d) Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pahamkan dengan contoh simulasi perhitungan yang saya buatkan diatas ?
Saya yakin pahamlah. Kan cuma sederhana, lebih sulit kalau menghitung APBDes dari awal.
Iya, kan.
Kemudian sebagai penutup, bagi operator yang kebetulan menangani Siskeudes. Saya belum bisa menjelaskan pos anggaran BLT Dana Desa dimasukan kemana dalam Siskeudesnya.
Karena, kebetulan saya juga belum mendapatkan update terbaru, baik itu Siskeudes ataupun dari Kemendagri.
Tapi menurut hemat saya, di Aplikasi Siskeudes kan ada pos belanja yang diberikan kepada masyarakat.
Mungkin untuk sementara bisa pakai pos belanja yang itu dulu, dan untuk kegiatannya bisa dimasukan ke bidang 5 (lima).
Terakhir, jika nanti ada update, saya akan ulas hanya disitus ini. Jadi, sering-sering aja kunjungi situs updesa atau kalau tidak pantengin aja di fanspage updesa. Semoga bermanfaat dan terima kasih.