Sertifikasi Pendamping Lokal Desa 2022, Inilah Berkas-Berkas yang Dibutuhkan
Sertifikasi Pendamping Lokal Desa 2022 diperkirakan akan di laksanakan pada bulan September ini.
Baca juga : Sertifikasi Pendamping Desa, Bagaimana Nasibnya Setelah Tahun 2022?
Bukan hanya Pendamping Lokal Desa (PLD). Persiapan demi persiapan bahkan sudah dilakukan oleh masing-masing Tenaga Pendamping Profesional (TPP) diberbagai jenjang tingkatan.
Kabar terbaru menyebutkan, bahwa sertifikasi khusus jenjang PLD seluruhnya akan ditanggung oleh Kementerian Desa PDTT. Sedangkan, untuk jenjang Pendamping Desa (PD) masih menunggu info selanjutnya.
Sertifikasi pendamping desa digelar guna memberikan pengakuan atas kemampuan TPP dalam memfasilitasi desa, baik dalam segi perencanaan hingga ke pertanggungjawaban.
Tak ayal, demi untuk dapat lulus, serta memperoleh sertifikat Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI pendamping desa. Seluruh TPP saat ini, sedang berlomba dengan waktu untuk mengumpulkan segala berkas pendukung demi memenuhi syarat sertifikasi.
Lalu, syarat apa saja yang wajib dipenuhi oleh Pendamping Lokal Desa agar dapat lulus dalam uji yang di lakukan oleh assesor?
Mengutip pada tulisan yang saya publikasikan sebelumnya. Berikut beberapa syarat sertifikasi Pendamping Lokal Desa atau PLD.
- Berkas Ijasah dengan pendidikan minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat, dan
- Berkas Pengalaman kegiatan pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK) 2 (dua) tahun terakhir dan juga bukti-bukti sertifikasi pendukung.
Selanjutnya, untuk FR APL 02, khusunya bagi PLD. Ada beberapa jumlah unit kompetensi, elemen, dan juga kriteria unjuk kerja yang wajib dipersiapkan.
Jumlah unit kompetensi, elemen, dan kriteria unjuk kerja bagi PLD, itu diantaranya sebagai berikut:
- 8 (delapan) unit kompetensi,
- 23 (dua puluh tiga) elemen, dan
- 69 (enam puluh sembilan) kriteria unjuk kerja.
Dengan rincian kode unit dan judul unit sebagaimana dibawah ini.
No | Kode Unit | Judul Unit |
1 | M.74TPP01.001.2 | Melakukan Fasilitasi Pendataan Desa |
2 | M.74TPP01.002.2 | Melakukan Fasilitasi Pemanfaatan Data Desa |
3 | M.74TPP01.004.2 | Melakukan Fasilitasi Perencanaan Pembangunan Desa |
4 | M.74TPP01.005.2 | Melakukan Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan Desa |
5 | M.74TPP01.006.2 | Melakukan Monitoring Kegiatan Pembangunan Desa |
6 | M.74TPP01.007.2 | Melakukan Fasilitasi Pertanggung- jawaban Pembangunan Desa |
7 | M.74TPP01.010.2 | Melakukan Fasilitasi Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) |
8 | M.74TPP01.022.2 | Menyusun Laporan Hasil Kerja Pendampingan |
Baca juga : Syarat Sertifikasi Pendamping Desa Semua Jenjang