Struktur Posyantek Antardesa dan Desa
Saya yakin Anda setidaknya pernah mendengar tentang struktur posyantek. Posyantek adalah singkatan dari Pos Pelayanan Terpadu Desa, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien di tingkat desa.
Namun, apa yang sebenarnya dimaksud dengan struktur posyantek dan bagaimana peraturan mengatur pengurusannya?
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 mengatur tentang pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna dalam pengelolaan sumber daya alam desa.
Di dalamnya, terdapat Pasal 29 yang membahas tentang jumlah dan susunan pengurus posyantek antardesa dan posyantek desa.
Menurut Pasal 29 ayat (5), susunan pengurus posyantek antardesa dan posyantek desa paling sedikit berjumlah 5 orang.
Kelima orang tersebut terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, seksi pengembangan, dan seksi pelayanan. Namun, susunan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.
Sedangkan, Pasal 29 ayat (6) mengatur masa bakti kepengurusan dalam satu periode paling lama 3 tahun. Hal ini diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Posyantek antardesa dan/atau Posyantek desa.
Dengan adanya struktur posyantek yang terorganisir dengan baik, diharapkan pelayanan publik di tingkat desa dapat meningkat.
Jumlah pengurus yang cukup serta masa bakti yang teratur dapat membantu meningkatkan kinerja posyantek dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
Oleh karena itu, perlu bagi setiap desa untuk memahami peraturan mengenai posyantek dan mengimplementasikannya dengan baik untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Baca : Syarat menjadi pengurus posyantek dan tugas posyantek desa serta dasar hukum posyantek