Tahapan Penyusunan RKP Desa 2023

Faktanya, tidak semua Pemerintah Desa dan juga Tenaga Pendamping Profesional (TPP) itu paham perihal tahapan penyusunan RKP Desa sesuai apa yang diatur dalam regulasi.

 

Dan celakanya, banyak sekali tahapan dalam penyusunan RKP Desa yang di korupsi.

 

Maksudnya: dari tahapan awal, yang kita tahu ialah musyawarah Desa pembentukan Tim Penyusun RKP Desa. Kemudian ujuk-ujuk (ambil jalan pintas) langsung ketahapan akhir, yaitu musyawarah Desa penetapan RKP Desa.

 

Sebetulnya, menyusun dokumen perencanaan pembangunan Desa: utamanya RKP Desa itu mudah.

 

Bahkan saking mudahnya, tidak jarang, ada Pemerintah Desa yang menetapkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), setelah menetapkan Anggaran Pendapat dan Belanja Desa (APB Desa).

 

Dan itu merupakan fakta yang kedua, yang kita sendiri pun tidak dapat memungkiri.

 

Padahal, bila merujuk pada landasan hukum yang ada, khususnya yang mengatur masalah perencanaan pembangunan Desa.

 

Sebut saja:

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Diubah Beberapa Kali Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa;
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa;
  6. Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan sesuai tahun berjalan; dan juga
  8. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

 

Kita tahu, bahwa seharusnya, tahapan yang paling benar dalam sebuah penetapan dokumen perencanaan pembangunan Desa.

 

Itu dimulai dari menetapkan dokumen RPJM Desa lebih dulu, kemudian disusul penetapan dokumen RKP Desa, dan diakhiri, barulah menetapkan dokumen APB Desa.

 

Namun terlepas dari persoalan itu semua, disini, saya hanya ingin berbagi tentang bagaimana sih sebenarnya tahapan penyusunan RKP Desa yang benar. Utamanya tahapan penyusunan RKP Desa 2023.

 

Ok, langsung kita mulai saja.

 

Jadi, untuk tahapan awal dalam penyusunan sebuah RKP Desa itu dimulai dari musyawarah Desa pembentukan Tim Penyusun RKP Desa.

 

Musyawarah ini sebentulnya bisa gabung dengan musyawarah Desa tahunan yang biasa digelar pada semester tahun berjalan atau di bulan Juli lah.

 

Apa hasil output yang relevan dari musyawarah ini.

 

Pertama, tentu terbentuknya Tim Penyusun RKP Desa. Dilanjutkan dengan pokok pikiran dari BPD, daftar asirasi masyarakat, laporan Kepala Desa atas Realisasi RKP Desa tahun sebelumnya dan juga tahun berjalan, dan juga Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RKP Desa.

 

Kemudian, setelah Tim Penyusun RKP Desa terbentuk dan ditetapkan oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan (SK).

 

Selanjutnya, Tim tersebut melakukan beberapa pencermatan dokumen data dan juga pagu. Apa saja kira-kira dokumen yang perlu dicermati? Berikut sedikit uraiannya.

 

Satu, pencermatan terhadap dokumen RPJM Daerah, RKP Daerah, Restra OPD, Jasman, RPJM Desa, dan juga pagu indikatif Desa yang berupa DDS, ADD, BHP, PBH, dan lain sebagainya.

 

Untuk hasil output yang relevan dari pencermatan dokumen-dokumen di atas. Itu berupa daftar rencana program dan kegiatan yang masuk ke Desa, data dan informasi tentang rencana pembiayaan pembangunan Desa, daftar prioritas usulan rencana program dan/atau kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya, dan juga daftar usulan masyarakat Desayang dipilah berdasarkan tujuan SDGs Desa.

 

Kemudian, setelah memperoleh beberapa hasil output yang relevan dari kegiatan pencermatan di atas. Untuk tahapan selanjutnya, ialah menggelar musyawarah Desa tentang penyusunan rancangan RKP Desa.

 

Apa hasil atau output dari musyawarah itu?

 

Pertama, tentu dokumen rancangan RKP Desa yang sudah dilengkapi gambar, desain, dan juga Daftar Usulan RKP Desa (DU-RKP Desa). Kemudian disusul, dengan dokumen hasil evaluasi atas laporan Kepala Desa atas Realisasi RKP Desa tahun sebelumnya dan juga tahun berjalan.

 

Selanjutnya, setelah musyawarah Desa tentang penyusunan rancangan RKP Desa berhasil di gelar.

 

Kemudian, Pemerintah Desa mengundang BPK dan juga peserta yang berasal dari masyarakat setempat serta undangan ke pihak terkait yang berasal dari luar desa, guna untuk menggelar musyawrah pembangunan Desa membahas rancangan RKP Desa.

 

Apa yang dihasilkan? Dari musyawarah itu tentu menghasilkan beberapa output, diantaranya, berupa dokumen pandangan resmi dari BPD dan juga Keputusan BPD tentang panitia musyawarah Desa guna untuk menggelar dan menyusun tata tertib dalam musyawarah Desa pembahasan dan penetapan RKP Desa.

 

Lalu setelah itu, tahapan selanjutnya, ialah menggelar musyawarah Desa pembahasan dan penetapan RKP Desa, disusul kembali dengan digelarnya musyawarah BPD penetapan Perdes RKP Desa.

 

Apa output yang relevan dari kedua musyawarah itu? Pertama, tentu dokumen Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa 2023, dan disusul dengan DU-RKP Desa Tahun 2023.

 

Diakhir, dari tahapan penyusunan RKP Desa 2023, ialah melakukan sosialisasi.

 

Sosialisasi sendiri, itu bisa dilakukan dengan berbagai metode, seperti pertemuan-pertemuan rutin yang digelar di tingkat Rukun Tetang (RT) atau Dusun. Atau juga bisa dipublikasikan melalui website desa dan/atau media sosial yang dimiliki oleh Desa itu sendiri.

 

Nah, mungkin hanya itu ya, sedikit panduan tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa disingkat RKPDes atau RKP Desa sesuai regulasi yang bisa saya bagikan di hari ini.

 

Oy perlu diingat, untuk tahapan penyusunan RKP Desa sendiri itu dimulai bulan Juli dan ditetapkan paling lambat bulan September tahun berjalan.

 

Semoga bermanfaat dan bisa diterapkan.