Tata Cara Pemilihan Kepala Desa di Era Covid-19

Tata cara pemilihan kepala desa di era covid-19 diatur dalam Permendagri 72 Tahun 2020.

 

Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Muhammad Tito Karnavian tepat tanggal 25 November kemarin.

 

Peraturan ini juga sekaligus sebagai landasan hukum atas terbitnya surat edaran yang diterbitkan sebelumnya, guna mengatur penyelenggaraan Pilkades di tengah penyebaran Corona Virus Disease 2019.

 

Adapun sisipan BAB yang menurut saya menarik, yaitu adanya tambahan sisipan di BAB IIIA yang mengatur secara lengkap tentang pemilihan kepala desa dalam kondisi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

 

Diantara pasal 44 dan pasal 45 disisipkan 7 pasal baru yakni pasal 44B, pasal 44B, pasal 44C, pasal 44D, pasal 44E, pasal 44F dan pasal 44G sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

Pasal 44A

 

Pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana alam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.

 

Penerapan protokol kesehatan yang dimaksud meliputi :

 

  1. Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh unsur pelaksana paling tinggi 37,3 celcius,
  2. Penggunaan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu dan atau dengan pelindung wajah serta sarung tangan sekali pakai bagi panitia pemilihan kepala desa dan pemilihan,
  3. Penyediaan tempat sampah tertutup di tps untuk pembuangan sarung tangan sekali pakai,
  4. Tidak melakukan jabat tangan atau kontak fisik serta menjaga jarak antara 1 sampai dengan 2 meter,
  5. Menghindari terjadinya kerumunan baik didalam maupun diluar ruangan,
  6. Penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta hand sanitizer di tempat penyelenggaraan,
  7. Panitia dan pemilih membawa alat tulis masing-masing,
  8. Melakukan penyemprotan desinfektan pada tempat pelaksanaan penyelenggara sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan,
  9. Penyusunan tata letak tempat duduk dengan penerapan jaga jarak,
  10. Penyediaan sumber daya kesehatan sebagai antisipasi keadaan darurat berupa obat, perbekalan kesehatan, dan atau personil yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan ataupun tim dari satuan tugas penanganan virus covid-19, dan
  11. Protokol kesehatan pencegahan coronavirus disease 2019 sesuai kebutuhan yang ditetapkan dalam keputusan bupati ataupun walikota.

 

 

Pasal 44B

 

Protokol kesehatan untuk tahap persiapan di khusus kan dalam pembentukan panitia pemilihan kepala desa oleh badan permusyawaratan desa.

 

 

Pasal 44C

 

Tahap pencalonan meliputi kegiatan pendaftaran, pengambilan nomor urut dan kampanye wajib dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan.

 

Penerapan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud di atas paling sedikit meliputi :

 

  • Pada kegiatan pendaftaran, pengambilan nomor urut dan kampanye, calon kepala desa dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan dan sulit menjaga jarak yaitu deklarasi, iring-iringan, konvoi dan mengundang massa pendukung baik didalam maupun diluar ruangan.
  • Pada kegiatan kampanye, melakukan ketentuan meliputi :
    1. Dilarang melaksanakan kegiatan bazar, konser, pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor serta kegiatan lomba dan olahraga bersama,
    2. Pelaksanaan kampanye diutamakan menggunakan media cetak dan media elektronik dan atau media sosial
    3. Dalam hal kampanye tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud angka dua , dapat dilaksanakan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,
    4. Pembagian bahan kampanye harus dalam keadaan bersih, dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair, setelah disterillisasi dan dapat disertai dengan identitas calon kepala desa perubahan nama, gambar, nomor urut dan pesan calon kepala desa,
    5. Bahan kampanye diutamakan berupa masker, sabun cair, hand sanitizer, disinfektan berbasis alkohol 70% dan atau klorin serta sarana cuci tangan, dan
    6. Dan calon kepala desa atau pelaksana kampanye yang positif terpapar covid 19 dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye.
  • Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b dilaksanakan dengan materi mengenai penanganan covid 19 dan dampak sosial ekonomi di desa.
  • Pengambilan nomor urut sebagaimana dimaksud di atas dihadiri oleh :
    1. Calon kepala desa,
    2. Panitia pemilihan kepala desa yang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota paling banyak 3 orang,
    3. 1 orang perwakilan panitia pemilihan di kabupaten atau kota,
    4. 1 orang perwakilan sub kepanitiaan di kecamatanan,
    5. 1 orang perwakilan yang memiliki kemampuan di bidang kesehatan atau tim dari satuan tugas covid 19 , dan
    6. 1 orang perwakilan masing-masing dari lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa
  • Dalam hal terdapat unsur yang tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dibuat dalam berita acara

 

Lebih lengkap, mengenai isi dari pasal 44D sampai dengan pasal 44G dan juga tata cara pemilihan kepala desa di era Covid-19 diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 yang link downloadnya sudah saya sediakan dibawah ini.

 

Download Permendagri 72 Tahun 2020