8 Tujuan BUMDes Didirikan Menurut Undang-Undang
Setidaknya ada 8 tujuan BUMDes yang termuat dalam Pasal 3 Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur tentang BUMDes.
Namun, dari kedelapan tujuan pengelolaan BUMDes tersebut, membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya lah yang perlu dijalankan segera oleh desa.
Hal ini untuk mengantisipasi gelombang PHK akibat pandemi covid-19, seandainya tidak bisa dikendalikan dan berlanjut ditahun berikutnya.
Pemerintah desa seharusnya sudah mulai peka akan kondisi ini.
Dan se-segera mungkin, untuk mulai mendesign dan merubah arah kebijakan lebih ke sektor pengembangan usaha BUMDes dibandingkan ke sektor pembangunan.
Jangan sampai kemudian, ketika gelombang tersebut benar-benar terjadi. Pemerintah desa belum siap, bahkan belum sama sekali mempunyai gambaran untuk skema antisipasi.
Bisa dianggap gagal nanti pemerintah desa oleh masyarakat dalam hal pengelolaan dana desa yang begitu besar.
Ada beberapa hal yang musti segera dilakukan pemerintah desa dalam hal mendesign gelombang antisipasi :
- Analisa laporan pembukuan BUMDes,
- Revitaslisasi pengurus BUMDes, apabila tidak produktif,
- Ganti jenis usaha BUMDes, apabila kurang menghasilkan,
- Kumpulkan seluruh potensi dan produk desa, kemudian buat platform pemasaran digital (marketplace atau ecommerce) dan minta BUMDes untuk menjual secara online (digitalisasi BUMDes).
Jika beberapa hal, yang saya katakan diatas bisa kita susun dengan baik.
Mudah-mudahan, selain membuka lapangan pekerjaan yang luas karena masyarakat ikut berpartisipasi dalam menyiapkan produk jualannya.
Kita juga akan lebih mudah didalam berupaya dan menyongsong rebound ekonomi desa pada 2021 seperti apa yang dikatakan Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar tempo lalu.
Selain membuka lapangan pekerjaan. Ternyata BUMDes memiiki tujuan yang tidak kalah penting dalam desa membangun.
Untuk lebih lengkapnya, mengenai tujuan BUMDes desa bisa anda baca dalam Permendes 4 Tahun 2015, Pasal 3 huruf (a) sampai dengan (h).
Atau bisa anda pahami melalui penjelasan yang akan saya uraikan secara lengkap berikut ini.
Tujuan BUMDes Dalam Desa Membangun
Dalam pembukaan Undang-Undang Desa Pasal 1 angka (6), BUM Desa dapat diartikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Pendirian BUMDes disepakati melalui musyawarah desa yang bertujuan membahas pendirian BUMDes sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat dan dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan serta ditetapkan dalam peraturan desa.
Adapun tujuan dari pendirian BUMDes sendiri secara lengkap termuat dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2015 sebagai dasar untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
1. Meningkatkan Perekonomian Desa
Salah satu faktor, kenapa pemuda atau pemudi lebih memilih untuk ke kota atau luar negeri ialah karena minimnya upah dan lapangan pekerjaan yang ada di desa.
Untuk dapat mengurai keinginan tersebut dan menekan laju urbanisasi, solusinya terbaik yang perlu dilakukan pemerintah desa ialah dengan meningkatkan perekonomian pedesaan.
Adapun cara untuk dapat meningkatkan perekonomian pedesaan, antara lain sebagai berikut :
- Mengembangkan produk usaha masyarakat,
- Mengembangkan sektor pertanian,
- Mengelola desa wisata,
- Mengembangkan sektor perikanan,
- Mengembangkan sarana olahraga,
- Mengelola sektor pemasaran.
2. Mengoptimalkan Aset Desa
Dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 pasal 1 angka 5 disebutkan bahwa aset desa adalah barang milik desa atau yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas APBDes atau perolehan sumber lain yang sah.
Itu artinya aset desa merupakan murni kepunyaaan desa dan BUMDes pun bisa mengelola untuk di optimalkan hasilnya sehingga bisa meningkakan pendapatan desa.
Adapun jenis aset desa sesuai apa yang termuat dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, antara lain :
- Kekayaan asli desa,
- Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa,
- Kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis,
- Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjasnsjian/kontrak dan/atau diperoleh berdsarkan ketentuan perundang-undangan,
- Hasil kerjasama desa, dan
- Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.
3. Meningkat Usaha Masyarakat
Dalam hasil study yang pernah updesa lakukan. Setidaknya ada 4 faktor utama, mengapa usaha masyarakat terutama dalam ekonomi desa sulit berkembang atau meningkat.
- Karena tidak adanya sumber pendanaan,
- Sulitnya mendapatkan informasi dan pasar,
- SDM masyarakat dan lembaga masih relatif rendah, dan
- Produk yang tidak mampu bersaing.
Kendala atau hambatan tersebut, sebenarnya dapat diatasi dengan cara antara lain :
- Meningkatkan fasilitas akses pendanaan dan informasi pasar,
- Peningkatan kapasitas melalui pelatihan-pelatihan, serta dengan
- Fasilitas pengembangan usaha mikro guna peningkatan produktifitas masyarakat.
4. Kerja sama Antar Desa dan/atau Pihak Ketiga
Dalam rangka kerja sama antar desa dan pelayanan usaha antar desa dapat dibentuk BUMDes bersama yang merupakan milik 2 desa atau lebih.
Pendirian BUMDes bersama disepakati melalui musyawarah antar desa yang difasilitasi oleh badan kerja sama antar desa yang terdiri dari :
- Pemerintah desa,
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa,
- Lembaga kemasyarakatan desa,
- Lembaga desa lainnya, dan
- Tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
Musyawarah desa berlaku secara mutatis mutandis terhadap pendirian BUMDes bersama yang ditetapkan dalam peraturan bersama kepala desa tentang pendirian BUM Desa bersama.
5. Menciptakan Peluang dan Jaringan Pasar
Menciptakan peluang usaha BUMDes butuh keseriusan dalam menyediakan jaringan pasar dan pemasaran.
Kita tahu dan paham bahwa persoalan penjualan dan pemasaran masih menjadi problem yang sulit teratasi bagi pelaku usaha.
Bahkan, banyak pelaku usaha desa atau UMKM yang kemudian tutup, gegara gagal menciptakan peluang dan jaringan pasar.
Oleh sebab itu, penting bagi BUMDes untuk hadir dan menjadi mitra penyedia jaringan pasar dengan menciptakan tim pemasaran dan platform digital BUMDes.
6. Membuka Lapangan Kerja
Seperti yang sudah saya katakan diatas tadi. Bahwa, salah satu tujuan BUMDes adalah membuka lapangan kerja.
Hal ini menjadi sangat penting untuk mengantisipasi kondisi dan memburuknya perekonomian negara yang bukan mustahil akan berimbas ke desa ditengah pandemi.
7. Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pelayanan umum kesehatan dan pelayanan administasi berkontribusi pada pencapaian derajad kesehatan masyarakat.
Namun kenyataannya kondisi pelayanan umum di masing-masing desa itu beragam. Ada yang sudah baik, ada pula yang masih memperihatinkan.
Padahal dalam UU Desa mengedepankan asas rekognisi dan subsidiaritas, dan sudah semestinya masyarakat memerankan dan berpartisipasi dalam memperbaiki palayanan umum desa.
Perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan, dan pemerataan ekonomi desa akan berpengaruh sekali pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
8. Meningkatkan Pendapatan Masyarakat dan PAD
Jika Home Industry diakui sangat strategis didalam meningkatkan pendapatan masyarakat. Maka sebenarnya pengelolaan BUMDes yang sehat lah yang mampu meningkatkan pendapatan keduannya.
Oleh karena itu, pemerintahan desa selayaknya memberikan perhatian khusus bagi perkembangan kedua usaha tersebut.
Dengan membuat sebuah startegi, termasuk membina lingkungan dengan iklim usaha yang kondusif, memfasilitasi dan memberikan akses pada sumber daya produktif dan memperkuat jiwa kewirausahaan masyarakat yang berdaya saing.
Maka saya yakin, peningkatan pendapatan bagi seluruh masyarakat yang merata dan berkeadilan serta peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) bukanlah suatu kemustahilan yang bisa diraih.
Nah, untuk itulah mari kita bersama-sama dan bergotong royong untuk mewujudkan apa yang menjadi tujuan pendirian BUMDes.
Demikian sedikit ulasan mengenai tujuan didirikan BUMDes menurut Undang-Undang utamanya yang terdapat dalam Permendesa 4 Tahun 2015 sebagai pelaksana Pasal 142 PP Nomor 43 Tahun 2014.
Semoga bisa dipahami dan dimengerti serta diterapkan di masing-masing desa. Terima kasih
Baca juga :Langkah Pembentukan BUMDes
Referensi
- Pasal 3 huruf (a) sampai (h) Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUM Desa )