BPD Tidak Boleh Jadi Supplier Apalagi Pelaksana Proyek Desa

Apakah BPD boleh menangani proyek dan menjadi supplier bahan-bahan material untuk pembangunan desa ?.

 

Itulah salah satu pertanyaan yang sering sekali ditanyakan kepada saya dan yang paling menjengkelkan.

 

Bagaimana tidak jengkel. Kalau saya hitung-hitung mungkin sudah ada puluhan sampai ratusan kali saya menjawab dan menjelaskannya melalui wasap.

 

Belum lagi, ditambah artikel-artikel saya sebelumnya yang membahas dan menjelaskan tentang pertanyaan ini.

 

Bukan apa-apa sih. Terkadang saya juga sempat heran dengan prilaku netizen-netizen sekarang.

 

Mereka lebih suka yang instan tanpa harus mau membuka, membaca, dan mempelajarinya terlebih dahulu.

 

Ujung-ujungnya ketika ada berita hoax beredar, mereka ikut mengshare dan mempercayai berita tersebut.

 

Bukanya saya tidak suka dengan orang yang banyak bertanya.

 

Tapi, kalau seandainya saya ataupun orang lain menjawab boleh atas pertanyaan diatas. Apakah malah mereka tidak tersesat nanti ujung-ujungnya.

 

Padahalkan, jika kita membuka Undang-Undang Desa dan Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 

Tindakan diatas jelas tidak diperbolehkan.

 

Selain melanggar Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 64 huruf (a), (b), (c) dan (g), juga melanggar Permendagri 110 tahun 2016 pasal 26 huruf (a), (b), (c) dan (g) yang menjadi larangan anggota BPD.

 

Baca juga :Kumpulan Peraturan Tentang Desa 2020

 

Untuk lebih lengkapnya tentang apa saja larangan anggota BPD. Saya akan kutipkan dari Undang-Undang Desa saja.

 

Karena isi larangan anggota BPD yang terkandung dalam UU Desa dan Permendagri 110/2016 sama persis hanya berbeda pasal saja.

 

Inilah daftar larangan anggota BPD yang termuat dalam Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 64 huruf (a) sampai dengan (i).

 

 

Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang

 

a. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa,

b. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya,

c. Menyalahgunakan wewenang,

d. Melanggar sumpah/janji jabatan,

e. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa,

f.Merangkap sebagai anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan,

g. Sebagai pelaksana proyek Desa,

h. Menjadi pengurus partai politik, dan/atau

i. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

 

 

Kalau kita melihat huruf (a), (b), (c) dan (g) seperti apa yang termuat dalam pasal 64 Undang-Undang Desa diatas.

 

Sudah sangat jelas ya bahwa anggota BPD itu dilarang sebagai pelaksana proyek desa apalagi menjadi supplier pengadaan barang/jelas.

 

Karena kita tahu bahwa untuk pelaksana anggaran pengelola keuangan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 itu dijabat oleh Sekretaris Desa sebagai koordinator, Kasi dan Kaur sebagai pelaksana kegiatan, serta bendaharawan dijabat oleh Kaur Keuangan.

 

Sedangkan, untuk pengadaan barang/jasa sendiri ditangani oleh Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ).

 

Hal sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Permendagri 20/2018, yang isinya sebagai berikut :

 

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan
kegiatan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

 

 

Jadi apa kesimpulanya ?

 

Kesimpulanya ialah bahwa anggota BPD tidak boleh sebagai pelaksana proyek desa, apalagi menjadi supplier pengadaan barang/jasa termasuk material pembangunan didalamnya.

 

Hal inpun menurut hemat saya tidak sejalan dengan apa yang temuat dalam UU Desa dan Permendagri yang seharusnya anggota BPD itu berkewajiban mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan dan tidak boleh memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan menguntungkan diri sendiri ataupun menyalahgunakan wewenang.

 

Itulah jawaban singkat sekaligus kesimpulan atas pertanyaan apakah BPD boleh menangani proyek dan menjadi supplier kepada saya.

 

Semoga dengan jawaban yang saya berikan diatas bisa sedikit membantu anda didalam menjalankan tugas. Terima kasih dan semoga bermanfaat.