Tidak Boleh! Bendahara Desa Dijabat Selain Kaur Keuangan

Tanya

 

Dear, Mas Maryadi.

 

Mau curhat mas. Langsung aja ya. Jadi begini mas, saat ini kan saya tinggal di Kota Tegal.

 

Kebetulan di desa saya belum lama ini mengadakan pemilihan kepala desa, dan kebetulan juga baru diadakan penjaringan perangkat desa baru.

 

Saya coba-coba mendaftar dan ikut dalam penjaringan tersebut, dan Allhamdullilahnya, ketika saya mendaftar dan ikut penjaringan diterima menjadi perangkat desa.

 

Nah, karena saya belum begitu memahami aturan-aturan yang ada di desa dan perangkatnya pun baru-baru.

 

Ada beberapa hal yang menjadi unek-unek saya mas, terkait bendahara desa dan kaur keuangan.

 

Dulu (kalau gak salah), saya denger-denger bahwa bendahara desa itu boleh dijabat selain dari kaur keuangan. Namun sekarang, katanya sudah tidak boleh.

 

Yang ingin saya tanyakan cuma simple mas. Apakah informasi itu benar atau tidak serta mohon diberikan penjelasannya? Terima kasih.

 

∼ Slamet (29), Tegal.

 

 

Jawab

 

Dear, Mas Slamet.

 

Terima kasih atas pertanyaanya. Dan saya ucapkan, selamat juga atas jabatan perangkat desa yang baru diemban.

 

Semoga kedepan bisa menjadi pamong yang bisa ngemong serta amanah didalam menjalankan tugas dan fungsi ke-perangkatan desa.

 

Jadi, begini mas. Terkait unek-unek yang mengganjal dihati mas, saya akan coba jelaskan dan mudah-mudahan bisa diterima.

 

Memang benar sebelum diterbitkan aturan terbaru mengenai pengelolaan keuangan desa di tahun 2018.

 

Jabatan bendahara desa itu boleh dijabat selain kaur keuangan.

 

Hal ini termuat dengan sangat jelas dalam Permendagri 113 Tahun 2014 Pasal 7 ayat (1) yang mengatakan bahwa bendahara desa dijabat oleh staf urusan keuangan.

 

Staf urusan keuangan yang dimaksud disini, ialah unsur staf sekretariat yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa. ( Pasal 1 angka 16 ).

 

Artinya, jika kita melihat dari Pasal 1 angka (16) dan Pasal 7 ayat (1) Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana dimaksud diatas.

 

Bisa kita simpulkan, bahwa bendahara desa tidak harus dijabat kaur keuangan.

 

Melainkan, boleh berasal dari unsur staf sekretariat yang paham tentang administrasi keuangan, namun tetap berkoordinasi dengan kaur keuangan sebagai kepala urusan yang membidangi keuangan.

 

Namun berbeda, setelah terbitnya Permendagri yang terbaru, yaitu Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

 

Disebutkan dalam Pasal 1 angka (16) bahwa Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa.

 

Lalu, dalam Pasal 1 angka (18) disebutkan, bahwa kepala urusan adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang menjalankan tugas PPKD.

 

Selanjutnya PPKD sebagaimana dimaksud, terdiri atas : sekretaris desa, kaur dan kasi, dan kaur keuangan.

 

Nah, dalam Pasal 8 ayat (1) inilah yang memperjelas bahwa bendahara desa itu tidak boleh dijabat selain kaur keuangan.

 

Dikatakan dalam Pasal dan ayat ini, bahwa kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemerintah desa.

 

Dengan tugas kaur keuangan sebagai berikut :

 

  1. Menyusun RAK Desa, dan
  2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

 

Dan fungsi kebendaharaan sebagaimana dibawah ini :

 

  1. Kaur Keuangan menyusun rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui kepala Desa.
  2. Rancangan RAK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
  3. Disampaikan kepada kepala Desa melalui Sekretaris Desa.
  4. Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap rencangan RAK Desa yang diajukan Kaur Keuangan.
  5. Kepala Desa menyetujui rancangan RAK Desa yang telah diverifikasi Sekretaris Desa.

 

Nah, dari sini bisa kita simpulkan dan sekaligus menjawab pertanyaan dari Mas Slamet.

 

Bahwa benar, dahulu (sebelum Permendagri 20 Tahun 2018 terbit) bendahara desa “boleh” dijabat selain kaur keuangan.

 

Namun, setelah (diterbitkan Permendagri 20 Tahun 2018) jabatan bendahara desa hanya boleh dijabat oleh kaur keuangan atau “tidak boleh” dijabat selain kaur keuangan.

 

Untuk memahami nasib bendahara desa yang sebelumnya, bisa baca pada artikel ( ini ).

 

Mungkin hanya itu sedikit penjelasan dari saya. Semoga bisa dipahami.

 

Maryadi

 

Referensi

 

  1. Kumpulan peraturan tentang desa
  2. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa