Besaran BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Selama 12 Bulan

SAYA jelaskan dulu, supaya tidak gagal paham.

 

2020. Pembagian BLT DD itu tidak sama, tiap bulan, dan tiap desanya.

 

Ada yang 3 bulan, ada yang 4 bulan, bahkan ada pula yang sampai 9 bulan.

 

Bulan ke-1 hingga ke-3, itu besaran BLT -nya Rp 600 ribu perbulannya. Sedangkan bulan ke-4 hingga ke-9 itu Rp 300 ribu perbulannya.

 

Tapi, ya itu. Dikarena aturan yang sering berubah-ubah dan BLT tidak langsung ditetapkan selama 9 bulan.

 

Makanya, pembagian bulan di tiap desa itu tidak sama.

 

Itu yang perlu saya luruskan dulu di awal, supaya tidak salah persepsi gitu.

 

Kemudian lagi, masalah nepotisme atau bahasa kerennya KKN-lah terkait penentuan calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ini.

 

Selama pemerintah desanya terbuka, dan ketika pendataan paling tidak mengikutsertakan 3 orang yang benar-benar paham akan kondisi ekonomi masyarakat desanya.

 

Serta pada saat musyawarah desa khusus/Insidentil masyarakat dan hasilnya dipampang baik di papan informasi atau di website desa. Saya yakin. Anggapan itu akan musnah dengan sendirinya.

 

Kecuali, memang benar, apa kata mereka : bahwa ada pesan-pesanan lain untuk memasukan orang-orang tertentu dari pemangku kepentingan.

 

Maka, sudah pastikan, akan menimbulkan gejolak.

 

Pun tidak menutup kemungkinan, terjadi demo dan pembakaran balai desa seperti yang diberitakan media tempo dulu.

 

BLT itu rawan.

 

Rawan di korupsi dan juga rawan menimbulkan masalah.

 

Jadi baik-baiklah dalam mengelola serta menentukan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM), supaya yang menjadi tujuan pemerintah dalam mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi korona bisa tercapai.

 

 

Besaran BLT Dana Desa Tahun 2021, Rp 300 Ribu Per Bulan Per KPM Selama 12 Bulan

 

 

Dua hari yang lalu Laptop saya rusak.

 

LCD serta Keyboard tidak bisa digunakan sama sekali.

 

Saya lupa mematikan serta menyimpan seusai ZOOM sore itu.

 

Saya ketiduran.

 

Delalah pas saya tidur ,hujan turun begitu lebatnya.

 

Entah apa sebab musababnya, GENTENG pas dibawah Laptop saya ditaruh bocor.

 

LCD serta Keyboardnya basah se basah basahnya.

Dan akibatnya, dua hari yang lalu saya tidak menerbitkan satu pun artikel.

 

Sebetulnya, artikel ini sudah mau saya tulis sebelumnya.

 

Karena pagi itu saya dikabari kawan saya yang kebetulan bekerja di Kementerian Desa.

 

Ia mengatakan bahwa ada surat edaran yang baru terbit mengenai percepatan penggunaan dana desa 2021.

 

Dan salah satu poinya, katanya, mengenai besaran BLT dana desa.

 

“Wah, menarik ini,” pikir saya dalam hati.

 

Kemudian saya meminta kepada kawan saya itu, untuk mengirimi surat edaran tersebut.

 

Pas saya baca memang bener, di poin (1) huruf (a) dan (b) disebutkan :

 

Bahwa pemerintah desa diwajibkan memberikan BLT Dana Desa pada tahun 2021 sebesar Rp 300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat, dan berlaku sejak Januari 2021. Poin 1 huruf (a)

 

Kemudian lagi, di poin 1 huruf (b) dikatakan : pemerintah desa kembali harus meninjau validasi data KPM.

 

Hal ini dimaksudkan, baik untuk kepentingan pengurangan karena sudah tidak berhak menerima, maupun penambahan karena ditemukan keluarga yang memenuhi syarat tetapi belum menerima Jaring Pengaman Sosial (JPS).

 

Artinya, bagi Anda-Anda yang saat ini belum pernah sama sekali menerima bantuan. Masih ada kok kesempatan untuk dapat menerima BLT Dana Desa.
Jadi tidak usah kuatir.

 

Selama Anda berhak dan masuk kriterian yang sudah ditetapkan, saya yakin tahun ini, Anda bakal menerimannya.

 

Akan tetapi, yang saya sayangkan, dalam surat edaran ini tidak menyebutkan sampai kapan BLT akan diberikan.

 

Jadi menurutku masih ngambang.

 

Bagi yang belum memiliki SE Mendesa, PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

 

Ada baiknya, Anda download dan pejari dulu ( disini ).

 

Lalu satu hari setelahnya, saya kembali menerima kiriman sebuah aturan dari kawan saya itu.

 

Tapi untuk kali ini, bukanlah sebuah surat edaran, melainkan sudah berbentuk peraturan yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Menkeu, Sri Mulyani Indrawati.

 

Peraturan itu tertanda: 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa 2021.

 

Sebenarnya dalam segi tanggal, antara SE Mendesa dan Permenkeu hanya berbeda dua harian.

 

Bila SE Mendesa, PDTT Nomor 17 Tahun 2020 ditetapkan dan ditandatangani oleh Mendesa, Abdul Halim Iskandar, pada tanggal 30 Desember 2020.

 

Sedangkan, Permenkeu 222 Tahun 2020 ditetapkan tanggal 28 Desember dan diundangkan tanggal 29 Desember 2020.

 

Artinya, seharusnya kan saya lebih dulu yak… menerima Permenkeu dibandingkan SE Mendes .

 

Tapi, yang namanya informasi kan tidak serta merta langsung terbit langsung bisa diterima setiap orang.

 

Butuh proses untuk dapat langsung di terima dan di baca oleh audiens atau user.

 

Dan biasanya, mana yang saya terima duluan, itulah yang saya bahas lebih awal.

 

Kembali ke Permenkeu yang dikirimkan kawan saya itu.

 

Setelah itu, saya buka dan saya pahami apa maksudnya.

 

Ada beberapa hal yang menurut saya menarik. Utamanya masih terkait BLT yang sedang kita bahas pada artikel ini.

 

Disebutkan, dalam Pasal 38 ayat (4), bahwa BLT Dana Desa itu menjadi prioritas utama penggunaan dana desa tahun 2021.

 

Lalu terkait besaran BLT Dana Desa itu sama dengan isi yang termuat dalam SE Mendesa diatas, yaitu: Rp 300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat. (Pasal 38 ayat 6 ).

 

Yang berbeda, hanya bila di Permenkeu 222 Tahun 2020 sudah disebutkan berapa bulan lama BLT itu dibagikan kepada KPM.

 

Dikatakan dalam Pasal 38 ayat (7), bahwa pembayaran BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud ayat (2) dilaksanakan selama 12 bulan dan dimulai sejak Januari 2021.

 

Artinya clear ya.

 

Bagi pemerintah desa yang saat ini sedang dan atau sudah menyusun RKPDes, agar memasukan BLT Desa selama setahun penuh. Kemudian menganggarkannya kedalam APBDes 2021.

 

Selanjutnya, terkait kriteria, mekanisme pendataan, dan penetapan keluarga penerima manfaat da pelaksanaan pemberian BLT Dana Desa.

 

Ikuti saya Permendes 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021. Karena hal ini, sudah secara tegas diatur juga dalam Permenkeu 222 Pasal 38 ayat (11).