Larangan Perangkat Desa sesuai UU Desa
Perangkat desa terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kasi, kaur, dan kepala kewilayahan/dusun. Sedangkan untuk Badan Permusyawaratan Desa(BPD), Rukun Tetangga(RT), Rukun Warga (RW), LPM Desa, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu merupakan lembaga desa. Perangkat desa diangkat dan diberhentikan...
Syarat Pemilih Pilkades sesuai Regulasi
Warga yang berhak memilih dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) adalah warga yang tentunya memenuhi syarat pemilih Pilkades. Syarat menjadi pemilih dalam Pilkades tersebut sebenarnya sudah secara jelas diatur dalam regulasi turunan yang mengatur tentang desa guna melaksanakan amanat yang...
Kapan Penyusunan RKP Desa Dimulai? Ini Jadwal Tiap Tahunnya
Kapan penyusunan RKP Desa dimulai tiap tahunnya? Begitulah pertanyaan yang kerapkali dilontarkan kepada saya kala desa akan memulai menyusun perencanaan pembangunan untuk tahun anggaran berikutnya. Pertanyaan ini sepertinya sepele, namun, belum tentu semua desa dapat melaksanakannya sesuai jadwal....
Pelestarian dan Pemanfaatan Hasil Kegiatan Pembangunan Desa, Begini Pengalokasiannya dalam APBDes
Pelestarian dan pemanfaatan hasil kegiatan pembangunan desa dilaksanakan dalam rangka memanfaatkan dan menjaga hasil pembangunan desa. Tapi nyatanya, tidak semua desa dapat melaksanakan ketentuan itu. Terbukti, dari beberapa APBDes yang pernah saya periksa. Tidak ada satupun desa yang...
