Apakah Mantan Koruptor Boleh Mencalonkan Diri Sebagai BPD Desa?
Tanya
Dear, mas maryadi, izin curhat ya.
Jadi begini mas, di desa saya kan akan diadakan pemilihan calon anggota BPD Desa. Karena pejabat yang lama, 3 (tiga) bulan lagi, hampir habis masa jabatannya.
Saya seorang Perangkat Desa yang ditunjuk menjadi salah satu panitia beserta 2 (dua) orang Perangkat Desa lain dan 8 (sepuluh) teman panitia yang berasal dari unsur masyarakat yang merupakan wakil dari wilayah pemilihan.
Kalau ditotal jumlah panitianya menjadi 11 (sebelas) orang dan kami sudah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa sesuai instruksi pada Pasal 9 ayat (1) dalam Permendagri 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Selanjutnya, pada saat kami membuka pendaftaran secara umum dan ada wakil dari masing-masing wilayah serta salah satu wakil perempuan yang akan dijadikan salah satu calon anggota BPD Desa.
Ternyata ada salah seorang, yang (mohon maaf) pernah melakukan korupsi dana bergulir pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Pedesaan) ikut mendaftar.
Nah, yang ingin saya tanyakan cuma sedikit mas ” Apakah mantan koruptor boleh mencalonkan diri sebagai BPD Desa ?”.
Terima kasih, mohon saran dan pencerahannya.
∼ Yudha, 35 tahun, Kalimantan.
Jawab
Dear, Yudha.
Sebelumnya, saya ingin utarakan, bahwa saya merasakan, mas yudha ini bukan orang sembarangan di desa.
Kenapa ?
Selain mas yudha menjabat sebagai Perangkat Desa, mas juga dipercaya menjadi salah satu panitia penjaringan BPD Desa yang kadang agak rumit-rumit sedap.
Saya pun meyakini, sebenarnya mas yudha sudah lebih tahu jawabanya dibandingkan saya.
Terbukti, mas sudah bisa menguraikan tentang aturan dan jumlah panitia untuk melakukan penjaringan BPD Desa yang termuat dalam Permendagri 110/2016.
Namun, jika mas yudha ingin memastikan. Apakah pandangan kita sama ataupun berbeda dalam menafsirkan persoalan ini.
Saya akan mencoba menjawabnya berdasarkan aturan yang ada dan semoga juga bisa diterima bagi mereka yang mempunyai pertanyaan yang sama seperti yang mas ajukan pada saat ini.
Jadi begini.
Terkait, apakah mantan koruptor boleh mencalonkan diri sebagai BPD Desa atau tidak seperti yang mas tanyakan kepada saya.
Sejauh yang saya baca dan saya pahami. Apa yang termuat dalam Permendagri 110 Tahun 2016 dari Pasal (1) sampai dengan Pasal (76).
Tidak ada Pasal pun yang menyebutkan, bahwa seorang mantan koruptor tidak boleh mencalonkan diri menjadi anggota BPD Desa.
Kalau kurang yakin dengan kata-kata saya, mari kita lihat, apa saja syarat untuk bisa menjadi calon anggota BPD yang termuat dalam regulasi.
Berdasarkan Permendagri 110/2016 Pasal 13, setidaknya ada 8 (delapan) syarat.
Berikut ini persyaratan untuk bisa menjadi calon anggota BPD Desa :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,
- Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah,
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,
- Bukan sebagai Perangkat Pemerintah Desa,
- Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD,
- Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis, dan
- Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
Nah, berdasarkan persyaratan diatas, tidak ada kan, yang menyebutkan bahwa mantan koruptor itu tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota BPD Desa.
Yang ada, hanya pada saat anggota BPD tersebut terpilih dan terbukti melakukan korupsi pada saat dirinya menjabat.
Maka anggota BPD tersebut akan diberhentikan sementara dan digantikan antar waktu.
Hal ini diatur dalam Paragraf 4 Pasal 21 Ayat (1) sampai dengan (3) yang screenshootnya sebagaimana dibawah :
Itu artinya, jika mas yudha bertanya bagaimana sikap dan pandangan saya terkait pertanyaan diatas.
Menurut pandangan dan sikap saya serta didasari aturan yang ada. Dengan jelas saya katakan, bahwa mantan koruptor itu BOLEH mencalonkan diri menjadi anggota BPD Desa.
Apakah tidak bersinggungan dengan masyarakat lain, mas ?
Jelas bersinggungan.
Yang mas tanyakan, kan boleh dan tidaknya mencalonkan diri menjadi anggota BPD Desa.
Iya, kan.
Kalau masalah hak pilih, tentu ini menjadi hak prerogatif masyarakat. Apakah mereka mau memilih anggota BPD Desa yang berasal dari mantan koruptor atau tidak.
Karena semua keputusan itu ada ditangan masyarakat berdasarkan musyawarah dan suara terbanyak yang diputuskan dalam pemilihan anggota BPD Desa tersebut.
Hal ini pun sudah termuat dalam Permendagri 110/2016 Pasal 11 tentang bagaimana mekanisme pemilihan calon anggota BPD Desa.
Screenshootnya lengkapnya lihat dibawah ini.
Nah, mungkin hanya itu ya mas yud, terkait pandangan saya mengenai boleh dan tidaknya seorang mantan koruptor mencalonkan diri menjadi anggota BPD Desa.
Satu lagi.
Jika memang mantan koruptor tersebut terpilih menjadi anggota BPD Desa berdasarkan musyarawah dan suara terbanyak, jelas mereka mempunyai hak untuk menjabat.
Itu artinya, jika ada pertanyaan apakah mantan koruptor boleh menjabat sebagai BPD Desa atau tidak kepada anda.
Jawabanya tentu saja boleh, asal berdasarkan keputusan dari masyarakat dan suara terbanyak dalam musyawarah.
∼ Maryadi