Musdes RKPDes, Susunan Acara dan Pembahasan 2020

Musdes RKPDes paling lambat di gelar di bulan Juni tahun berjalan.

 

Pemerintah desa wajib melaksanakan musdes ini setiap tahunnya.

 

Tujuannya, ialah untuk menentukan arah kebijakan pemerintah desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan.

 

Artinya, jika musdes RKP-Desa di gelar tahun 2020, maka, tentu saja, program/kegiatannya akan dilaksanakan tahun 2021.

 

Baca : Langkah-langkah penyusunan RKPDes

 

Selain itu, tujuan musdes ini ialah untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa.

 

Musyawarah desa (Musdes) RKPDes diikuti oleh pemerintah desa, badan permusyawarat desa, dan unsur masyarakat.

 

Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud di atas, ialah :

 

  • Tokoh adat,
  • Tokoh agama,
  • Tokoh masyarakat,
  • Tokoh pendidikan,
  • Perwakilan kelompok tani,
  • Perwakilan kelompok nelayan,
  • Perwakilan kelompok pengrajin,
  • Perwakilan kelompok perempuan,
  • Perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak, dan
  • Perwakilan kelompok masyarakat miskin.

 

Selain unsur masyarakat. Musdes ini juga dapat melibatkan unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat serta undangan-undangan lain.

 

Baca juga : Kepanjangan RKPDes dan Lampiran RKPDes 2020

 

Undangan-undangan lain sebagaimana dimaksud di atas, bisa berasal dari pemerintah daerah kabupaten/kota, kecamatan, pendamping profesional, dan atau yang lainya.

 

 

Susunan Musdes RKPDes 2020/2021

 

 

susunan acara musdes rkpdes

 

Adapun susunan acara musdes RKPDes 2020/2021, antara lain adalah sebagai berikut :

 

  1. Pembukaan
  2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
  3. Sambuatan-sambutan :
    1. Sambutan dari kepala desa
    2. Sambutan dari camat
    3. Sambutan dari kasi kecamatan
    4. Sambutan dari pendamping profesional
  4. Paparan RKPDes
  5. Tanya/jawab
  6. Penutup
  7. Do’a

 

 

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah desa dalam rangka penyusunan RKP Desa yaitu:

 

  1. Menyepakati hasil pencermatan RPJMDes dan usulan dari masing-masing dusun dengan skala prioritas dengan mengingat pagu indikatif desa,
  2. Mencermati program prioritas yang diatur dalam Permendesa 2021.
  3. Usulan kegiatan yang bukan menjadi kewenangan desa akan diusulkan dalam DURKP melalui musrenbang kecamatan.

 

Hasil kesepakatan dituliskan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa, ketua badan permusyawaratan desa dan wakil peserta musdes.

 

Lebih lengkap mengenai tata cara penyusunan RKPDes, silahkan baca artikel yang sudah saya tulis (sebelumnya).