Penetapan APBDes

Seyogyanya penetapan APBDes yang di lakukan oleh kepala desa itu paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.

 

Penetapan tersebut setelah melalui pembahasan RAPBDes yang disepakati bersama dalam musyawarah BPD.

 

Lalu setelah-nya, barulah RAPBDes itu diajukan kepada Bupati/Wali Kota untuk di evaluasi.

 

Dalam hal pengajuan. Bupati/Wali Kota memberikan hasil evaluasi yang kemudian disampaikan kepada kepala desa paling lama 20 hari sejak RAPBDes diajukan.

 

Semisal, dalam waktu yang telah ditentukan diatas, Bupati/Wali Kota tidak menyampaikan hasil evaluasi dalam bentuk surat keputusan. Maka, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) itu berlaku dengan sendirinya.

 

Masalahnya sekarang bukan itu.

 

Pemerintah desa-lah yang malah kerap kali lambat dalam menyusun dan menyampaikan RAPBDes untuk di bahas, di sepakati dan juga di evaluasi.

 

Dan parahnya. Sering kali saya menemuai penetapan APBDes itu baru dilakukan pemerintah desa di Bulan April hingga Maret tahun berjalan.

 

Alasanya, kata mereka, pagu indikatif-nya terlambat tersampaikan.

 

Padahal, bila mengacu pada aturan. Seharusnya, kita bisa menggunakan pagu indikatif tahun sebelumnya untuk dapat menyusun RAPBDes.

 

Dan kemudian, setelah pagu indikatif yang valid diterima. Barulah kita bisa menambah atau mengurangi agar sesuai dengan pagu anggaran yang ada dalam APBDes.

 

Kerja dua kali dong.

 

Ya memang harus begitu. Kalau mau ikut dalam percepatan pencairan dana desa 2021.

 

Namun, semua ini bukan mutlak salah dari pemerintah desa.

 

Hal inipun seharusnya bisa dipahami oleh Bupati/Wali Kota yang menugaskan Dinas PMD untuk menghitung besaran dana desa yang akan dibagikan di tiap-tiap desa.

 

Seharusnya, mereka, menempatkan orang-orang yang kompeten dan cepat dalam bekerja untuk menghitung formulasi pembagian dana desa yang di tetapkan dalam Permenkeu.

 

Padahal, jika mengacu pada Permendagri 20 tahun 2018 pasal 32 ayat (3). Disebutkan bahwa rancangan peraturan desa tentang APBDes itu disepakati bersama paling lambat bulan oktober tahun sebelumnya.

 

Artinya, seharusnya pemerintah daerah telah mempersiapkan dan menghitung pembagian pagu anggaran jauh sebelum bulan itu.

 

Namun kita tahu sendiri-lah. Budaya kita telah mendarah daging dengan istilah atau motto “alon-alon asal kelakon“. Dan juga yang tidak kalah keren “menyusun APBDes dulu, baru setelah-nya menyusun RKPDes“.

 

Iya to.