Menolak Keras Revisi Undang Undang Desa

Permintaannya mengada-ada. Seakan-akan masyarakat yang telah dipimpin di desanya semua telah sejahtera dan setuju akan niatnya.


Kali ini saya benar-benar geram, melihat isi rekomendasi audiensi yang diterbitkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP APDESI) tertanggal 17 Oktober 2022 yang lalu.


Bagaimana tidak? Disaat implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) belum dijalankan secara maksimal dan sesuai amanah.


Malah timbul cerita dari DPP APDESI, yang meminta agar UU Desa tersebut diubah alias direvisi dan dimasukkan kedalam Prolegnas 2023.


Dan ada yang lebih mengerikan lagi selain itu…


Kepala desa, yang notabenenya kita tahu, menjabat dengan periodesasi 6 tahun dengan maksimal 3 periode (18 tahun).


Entah dengan dalil apa, sehingga mereka (DPP APDESI) meminta, agar periodesasi masa jabatan kepala desa itu diubah, menjadi 9 tahun dengan maksimal 2 periode (18 tahun).


Kemudian, terkait perangkat desa, yang seyogianya jelas-jelas sudah diatur dalam Permendagri 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Entah dengan dalil apa lagi, selanjutnya, mereka meminta agar masa jabatan perangkat desa itu sama dengan masa jabatan kepala desa.


Gila kan?


Padahal, bila mereka tahu, dan benar-benar mendengar suara masyarakat desa yang ada dibawah, atau melakukan survey-lah, secara langsung dengan bertanya kepada masyarakat satu per satu.


Jangankan periodesasi 9 tahun, periodesasi 6 tahun saja, itu sudah cukup membuat masyarakat geram, bila pemimpin yang diharapkannya tidak mampu mensejahterakan masyarakat secara ekonomi.


Jadi, dasar mana lagi yang mereka pakai, sehingga meminta dan memunculkan angka periodesasi 9 tahun untuk masa jabatan kepala desa per periode.


Heh heh…Buat emosi saja!


Selain itu, ada beberapa hal yang menurut saya aneh dan perlu ditinjau kembali terkait isi rekomendasi audiensi yang diajukan DPP APDESI ke Pemerintah Pusat.


Beberapa hal aneh itu, secara jelas termuat dalam surat rekomendasi audiensi DPP APDESI Nomor: 094/B/DPP-APDESI/X/2022 yang isi lengkapnya bisa anda baca sendiri dibawah ini.

 

  1. Pelaksanaan Pilkades tidak terpengaruh oleh pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024,
  2. Penegasan juknis BOP pemerintah desa sebesar 3 % yang bersumber dari dana desa, lebih spesifik menjadi tambahan kinerja kepala desa,
  3. RUU perubahan atas Undang Undang Desa agar masuk pada Prolegnas tahun 2023,
  4. Masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa,
  5. Periodesasi kepala desa 9 tahun maksimal 2 periodes (18 tahun),
  6. Bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR cukup dengan mengambil cuti,
  7. Ada dana di Kementerian selain dana desa guna percepatan pembangunan desa,
  8. Diklan Lemhanas dan Diklat BPIP bagi kepala desa diselenggarakan oleh DPP APDESI,
  9. Stample desa berlambang Burung Garuda agar segera disyahkan penggunanya,
  10. Rekomendasi Mendagri bagi kepala desa/perangkat desa yang telah berijasah S1 agar dapat melanjutkan kuliah S2 di IPDN, dan
  11. Pemerintah memberikan penghargaan/pensiun bagi kepala desa yang telah berakhir masa jabatannya.

 

 

Terakhir, sebagai orang yang ikut serta dan konsen dalam mengawal tercapainya implementasi Undangan Undangan Desa. Tentu, saya menolak dengan keras adanya revisi Undang Undang Desa tersebut, apapun alasannya.

 

Satu lagi sebagai pengingat. Lahirnya Undang Undang Desa, itu bukan demi mensejahterakan segelintir oknum pemerintah desa. Melainkan, Undang Undang Desa lahir guna untuk mensejahterakan masyarakat desa secara menyeluruh.

 

Ayo masyarakat bergerak! Sebelum benar-benar revisi Undang Undang Desa disyahkan.