Tugas Kaur Perencanaan dan Contoh Format Laporanya
Secara terang – terangan saya akan jelaskan tugas Kaur Perencanaan serta contoh format laporanya.
Sebagai mantan perangkat desa,yang bolak balik berganti posisi,tentu sedikit banyaknya saya memahami beberapa tupoksi Perangkat Desa.
Bukan hanya tupoksi Kaur Perencanaan saja, bahkan tupoksi Kaur dan Kasi lainya pun saya pelajari secara detail.
Agar apa ?
Agar ketika kita melaksanakan tugas dan fungsi, tidak berbenturan, dengan apa yang dikerjakan oleh Perangkat Desa lainya.
Saya sangat paham dan mengerti apa yang Anda rasakan saat ini.
Sebagai Perangkat Desa yang baru diangkat sebagai Kaur Perencanaan,tentu Anda sedikit bingung dan bertanya – tanya, tentang pekerjaan yang hendak Anda lakukan dan laporan seperti apa yang perlu Anda selesaikan.
Hal ini wajar ?
Dan ini pun pernah saya rasakan, ketika awal saya menjabat sebagai Perangkat Desa.
Sebagai orang yang tergolong pemalu dan ogah bertanya,dulu saya sangat kesulitan ketika hendak mencari sesuatu yang berkaitan dengan Ilmu Desa di internet.
Namun sekarang, ada banyak opsi dan tidak perlu kuatir. Karena apa yang Anda cari berkaitan dengan topik ini, akan saya bahas secara tuntas disini.
Mari kita mulai.
Pertama tentang Tugas Kaur Perencanaan
Jika kita lihat dari SOTK Perangkat Desa yang tertuang dalam Permendagri 84 tahun 2015, kedudukan Kaur Perencanaan berada dibawah Sekretaris Desa.
Itu artinya, setiap tugas yang akan dikerjakan oleh Kepala Urusan Perencanaan, hendaknya memang harus di koordinasikan terlebih dahulu ke Sekretaris Desa sebagai pemimpin Sekretariat.
Tetapi faktanya belum banyak yang memahami hal itu.
Bahkan, kadang ada Kaur yang ngeyel dan menolak secara tegas, ketika mereka hendak diminta membantu Tugas Sekretaris Desa.
Padahal sudah jelas, jika kita membaca Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa, tepatnya dipasal 3 ayat (1) dan (2), disitu dikatakan bahwa :
Satu : Sekretaris Desa merupakan Pimpinan dari Sekretariat Desa.
Dua : Dalam hal memimpin Sekretaris Desa dibantu unsur staff yang dikepalai Kepala Urusan.
Jika kurang jelas, silahkan lihat gambar dibawah :
Nah sekarang Anda sudah paham,kan.
Walaupun kenyataannya memang Kaur dan Kasi diangkat untuk membantu tugas dan wewenang Kepala Desa.
Namun akan lebih elok lagi, jika Anda yang kebetulan menjabat sebagai Kaur Perencanaan, lebih berkoordinasi dengan Sekretaris Desa terkait apa saja tugas yang hendak ia berikan.
Akan tetapi, jika Anda ingin memahami secara spesifik sesuai regulasi terkait Tugas Kepala Urusan Perencanaan, Silahkan baca dibawah ini…
Berdasarkan Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat (3 ) huruf (d) :
- Menyusun rencana Angaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ).
- Menginventarisir data – data pembangunan.
- Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Screenshot Permendagri 84/2015 :
Berdasarkan Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4 ) :
- Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya,
- Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya,
- Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya,
- Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya,
- Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya,
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
- Untuk lebih detailnya terkait tugas Kaur Perencanaan diatur dalam RKPDes dimasing – masing desa.
Screenshoot Permendagri 20/2018 :
Dilihat dari PPKD, jenis kegiatan yang ditangani Kaur Perencanaan adalah sebagai berikut :
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif,
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes,Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler),
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll),
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait),
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat).
Itulah beberapa tugas Kaur Perencanaan jika dilihat dari beberapa regulasi.Sekarang kita lanjut yang ke….
Kedua Contoh Format Laporan Kaur Perencanaan
Saya sih tidak akan berbicara panjang dan lebar terkait buku apa yang perlu dipersiapkan, dan format seperti apa yang perlu dikerjakan oleh Kaur Perencanaan.
Intinya, contoh format laporan Kaur Perencanaan yang saya buatkan ini telah menyesuaikan apa yang diatur dalam Permendagri 84/2015 pasal 7 ayat (3 ) huruf (d).
Sehingga Anda tidak perlu repot – repot membuat, silahkan Anda download saja melalui beberapa link yang sudah saya siapkan dibawah ini :
=1. Buku Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
=3. Buku Inventaris Hasil – Hasil Pembangunan
=4. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa
Mungkin hanya itu saya bisa saya jelaskan terkait tugas dan contoh laporan Kaur Perencanaan. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan serta mempermudah Anda dalam bekerja dan saya pun berharap juga kedepan gaji kaur perencanaan bisa setara golongan 2A.